Rabu, 02 Juni 2021

WARGA NEGARA & KEWARGANEGARAAN INDONESIA

 

WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN

Oleh : Sucita Ramadhanti

 

A.    Warga Negara

Sekelompok orang atau rakyat yang menetap dalam suatu wilayah di dalam suatu negara, maka itulah yang dinamakan warga negara. Maka, apabila rakyat tersebut berada dalam negara Indonesia, disebut sebagai warga negara Indonesia[1]. Seperti yang telah disebutkan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006[2], yakni warga negara Indonesia mengatur pengertian dalam penentuan warga negaranya sendiri, yakni :

1.    Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan atau perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga Negara Indonesia

2.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia

3.   Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing

4.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia

5.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut

6.      Anak yang lahir dalam tenggang waktu tiga ratus hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia

7.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia

8.      Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya

9.      Anak yang baru lahir yang ditemukan di Wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui

10.  Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya

11.  Anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan

12.  Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia

13.  Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia delapan belas tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia

14.  Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia lima tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia

Dalam suatu Negara, warga negara merupakan subjek hukumyang menyandang penuh hak maupun kewajiban, baik dari negara maupun kepada negara. Hak-hak tersebut meliputi hak mendapat pengakuan dari negara, wajib dihormati dan dilindungi, serta dipenuhi fasilitasnya oleh negara. Begitu pula kewajiban warga negara terhadap negara meliputi mengakui, menghormati serta menaati dan menunaikan segala peraturan negara. Secara lengkapnya, hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945, seperti[3] :

1.      Hak dasar dalam menyatakan diri sebagai warga negara dan penduduk Indonesia atau ingin menajdi warga negara suatu negara (Pasal 26)

2.      Persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1))

3.      Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat (2))

4.      Kemerdakaan dalam berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan sesuai dengan UU (Pasal 28)

5.      Jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing (Pasal 29 ayat (2))

6.      Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30)

7.      Mendapatkan pendidikan (Pasal 31)

8.      Mengembangkan kebudayaan Nasional (Pasal 32)

9.      Mengembangkan usaha-usaha dalam bidang Ekonomi (Pasal 33)

10.  Memperoleh jaminan pemeliharaan dari pemerintah sebagai fakir miskin (Pasal 34)

Hak-hak tersebut juga terbagi dalam beberapa bidang, seperti hak dalam bidang politik, pendidikan, ekonomi, maupun budaya, seperti :

1.      Bidang Politik

Hak untuk memilih dan dipilih, mendirikan dan memasuki suatu organisasi sosial politik, maupun ikut serta dalam jalannya pemerintahan

2.      Bidang Pendidikan

Hak untuk memperoleh pendidikan, mengembangkan karir pendidikan mendirikan lembaga pendidikan swasta, serta menangani pendidikan

3.      Bidang Ekonomi

Hak dalam memperoleh pekerjaan, memperoleh kehidupan yang layak, hak memiliki barang serta hak untuk berusaha

4.      Bidang Sosial Budaya

Hak untuk mendapat pelayanan sosial, kesehatan, pendidikan penerangan, hak untuk mengembangkan bahasa, adat istiadat dan budaya daerah masing-masing, serta hak untuk mendirikan lembaga sosial budaya

Selain hak-hak tersebut, juga terdapat beberapa poin tentang kewajiban sebagai warga negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, seperti :

1.      Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea I)

2.      Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea II)

3.      Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Pembukaan UUD 1945, alinea IV)

4.      Setia membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat (2))

5.      Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat (1))

6.      Turut ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat (1))

 

B.     Kewarganegaraan

Memiliki kewarganegaraan berarti bahwa seseorang atau rakyat tersebut memili status dan identitas dalam ruang lingkup nasional. Karena dengan memiliki kewarganegaraan terdapat sejumlah hak dan kewajiban yang berlaku secara timbal balik dengan negara itu sendiri. Kewarganegaraan juga menjadikan seseorang agar dapat berinteraksi dengan sesamanya sebagai warga negara sehingga dapat tumbuh penerimaan atas nilai-nilai sosial bersama dalam negara tersebut.

Berkaitan dengan kepemilikan kewarganegaraan, terdapat pendapat lain yang mengatakan bahwa kewarganegaraan tersebut yang menjadikan individu merasakan makna kepemilikan, hak dan kewajiban sosial dalam komunitas politik yakni negara.

Sedangkan menurut hukum Indonesia, kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal hubungan antara warga negara dengan negara tersebut pada dasarnya menghasilkan bentuk bentuk keterkaitan.[4]

Pengertian kewarganegaraan dibagi menjadi dua, yakni :

1.      Yuridis dan Sosiologi :

a)      Dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara seseorang dengan negara atau kewarganegaraan sebagai status legal, sehingga ikatan tersebut menimbulkan suatu akibat hukum tertentu. Maka perlu dibuktikan dengan akte kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.

b)      Dalam arti sosiologi ditandai dengan adanya ikatan hukum tetapi disertai ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah dan ikatan tanag air, sehingga keterikatannya menimbulkan suatu penghayatan.

2.      Formal dan Material :

a)      Dalam artian formal, merujuk kepada tempat kewarganegaraan dalam sistematika hukum dan bersifat publik

b)      Dalam artian materil, merujuk pada adanya hak dan kewajiban serta partisipasi warga negara

 

Asas penentuan kewarganegaraan seseorang dapat berdasarkan kelahiran maupun berdasarkan perkawinan. Asas berdasarkan kelahiran dapat dibedakan menjadi dua asas, yaitu asas ius soli dan ius sanguinis. Ius bermakna hukum atau dalil, soli berasal dari kata solum yang artinya negeri atau tanah, sedangkan sanguinis berasal dari kata sanguis yang berarti darah[5]. Pernyataan keduanya dapat dibedakan menjadi :

1.      Ius soli menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat kelahirannya

2.      Ius sanguinis menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunannya

Dalam asas berdasarkan perkawinan, terdapat dalam aspek perkawinan tersebut yang mana mencakup asas persamaan hukum dan asas persamaan derajat[6] yang dijelaskan yakni :

1.      Asas persamaan hukum, berdasarkan dari pandangan bahwa suami dan istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari dari suatu masyarakat. Maka dalam hal ini, diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.

2.      Asas persamaan derajat, berdasarkan dari suatu asumsi bahwa perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan baik suami maupun istri. Namun, keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraannya, sama halnya seeperti sebelum berkeluarga.

Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda dalam setiap negara mengakibatkan masalah kewarganegaraan bagi warga negara. Seperti apatride dan bipatride. Apatride adalah sebutan bagi seseorang yang tidak memiliki kewargangeraan, sedangkan bipatride adalah sebutan bagi seseorang yang memiliki kewarganegaraan ganda. Bahkan terdapat pula seseorang dengan kewarganegaraan yang lebih dari dua atau multipatride. Maka, warga negara seperti yang diebutkan itulah yang menjadi masalah bagi negara, yang mana ia akan dianggap sebagai orang asing sehingga negara membatasi hak dan kewaajiban mereka.

Dalam Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2006 membahas tentang tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, seperti :

1.      Melalui permohonan, dengan beberapa syarat seperti :

a)      Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah

b)      Pada saat pengajuan permohonan, sudah tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut

c)      Sehat jasmani dan rohani

d)      Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui Pancasila serta UUD RI 1945

e)      Tidak pernah dijatuhi pidana ataupun ancaman pidana

f)       Apabila memperoleh kewarganegaraan Indonesia, maka tidak boleh berkewarganegaraan ganda

g)      Mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap untuk membayar uang pewarganegaraan ke kas negara

 

2.      Melalui pernyataan, dengan cara penyampaian pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat berwenang. Hal ini berlaku juga untuk warga negara asing yang kawin sah dengan warga negara Indonesia dan ingin mengubah kewarganegaraannya.

3.      Melalui pemberian kewarganegaraan oleh presiden atas jasa yang telah diberikan bagi negara Indonesia (khususnya bagi orang asing)

4.      Melalui pernyataan untuk memilih kewarganegaraan

 

Namun, apabila terdapat tata cara untuk memperoleh kewarganegaraan, maka terdapat juga hal-hal yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan bagi warga negara. Hal itu dapat terjadi apabila warge ngeraa tersebut[7] :

1.      Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri

2.      Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain saat mendapat kesempatan untuk itu

3.      Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri dengan syarat berusia 18 tahun dan bertempat tinggal di luar negeri

4.      Masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari Presiden

5.      Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing

6.      Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagiannya

7.      Tidak diwajibkan, tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk negara asing

8.      Mempunyai paspor atau surat dari negara asing yang diartikan sebagai tanda kewarganegaraannya yang masih dari negara lain atas namanya

9.      Bertempat tinggal di luar wilayah NKRI selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan tidak sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

10.  Perempuan warga negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki negara Asing kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut

11.  Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan Warga Negara Asing kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut. Atau jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginanya kepada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Surat pernyataan dapat diajukan oleh perempuan setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinanya berlangsung

12.  Setiap orang yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengeni orangnya oleh instansi yang berwenang dinyatakan batal kewarganegaraanya. Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan kewarganegaraaan Republik Indonesia dalam berita negara Republik Indonesia



[1] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, 2006), hlm. 132

[2] Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2006

[3] Undang-undang Dasar RI Tahun 1945

[4] Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2006

[5] Kaelandan Achmad Zubaidi, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, (Yogyakarta: Paradigma, 2010), hlm. 117-118

[6] Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, (Yogyakarta: Paradigma, 2010), hlm. 39

[7] Ibid, hlm. 47

0 komentar:

Posting Komentar

Get to Know

Talk to me

Jika terdapat kesalahan maupun pelanggaran dalam penulisan, jangan sungkan untuk menghubungi saya segera. Anda merespon, anda peduli!

Address

Mataram City, West Nusa Tenggara

Work Time

Monday - Friday 24/7

Phone

+6281328717442

Cari Blog Ini

Sucita Ramadhanti. Diberdayakan oleh Blogger.