WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Oleh : Sucita Ramadhanti
A. Warga Negara
Sekelompok orang atau rakyat yang menetap
dalam suatu wilayah di dalam suatu negara, maka itulah yang dinamakan warga
negara. Maka, apabila rakyat tersebut berada dalam negara Indonesia, disebut
sebagai warga negara Indonesia[1].
Seperti yang telah disebutkan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006[2],
yakni warga negara Indonesia mengatur pengertian dalam penentuan warga
negaranya sendiri, yakni :
1. Setiap orang
yang berdasarkan peraturan perundangan atau perjanjian Pemerintah Republik
Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi
warga Negara Indonesia
2. Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
3. Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu
warga negara asing
4. Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu
Warga Negara Indonesia
5. Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
6. Anak yang
lahir dalam tenggang waktu tiga ratus hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia
7. Anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia
8. Anak yang
lahir di wilayah Negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas
status kewarganegaraan ayah dan ibunya
9. Anak yang
baru lahir yang ditemukan di Wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan
ibunya tidak diketahui
10. Anak yang
lahir di wilayah Negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. Anak yang
dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu
Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. Anak dari
seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia
13. Anak Warga
Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia delapan
belas tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia
14. Anak Warga
Negara Indonesia yang belum berusia lima tahun diangkat secara sah sebagai anak
oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai
Warga Negara Indonesia
Dalam suatu Negara, warga negara merupakan
subjek hukumyang menyandang penuh hak maupun kewajiban, baik dari negara maupun
kepada negara. Hak-hak tersebut meliputi hak mendapat pengakuan dari negara,
wajib dihormati dan dilindungi, serta dipenuhi fasilitasnya oleh negara. Begitu
pula kewajiban warga negara terhadap negara meliputi mengakui, menghormati
serta menaati dan menunaikan segala peraturan negara. Secara lengkapnya, hak
warga negara yang tercantum dalam UUD 1945, seperti[3] :
1. Hak dasar
dalam menyatakan diri sebagai warga negara dan penduduk Indonesia atau ingin
menajdi warga negara suatu negara (Pasal 26)
2. Persamaan
kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1))
3. Memperoleh
pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat (2))
4. Kemerdakaan
dalam berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan sesuai
dengan UU (Pasal 28)
5. Jaminan
memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing (Pasal
29 ayat (2))
6. Ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30)
7. Mendapatkan
pendidikan (Pasal 31)
8. Mengembangkan
kebudayaan Nasional (Pasal 32)
9. Mengembangkan
usaha-usaha dalam bidang Ekonomi (Pasal 33)
10. Memperoleh
jaminan pemeliharaan dari pemerintah sebagai fakir miskin (Pasal 34)
Hak-hak tersebut juga terbagi dalam
beberapa bidang, seperti hak dalam bidang politik, pendidikan, ekonomi, maupun
budaya, seperti :
1. Bidang
Politik
Hak untuk memilih dan dipilih, mendirikan
dan memasuki suatu organisasi sosial politik, maupun ikut serta dalam jalannya
pemerintahan
2. Bidang
Pendidikan
Hak untuk memperoleh pendidikan,
mengembangkan karir pendidikan mendirikan lembaga pendidikan swasta, serta
menangani pendidikan
3. Bidang
Ekonomi
Hak dalam memperoleh pekerjaan, memperoleh
kehidupan yang layak, hak memiliki barang serta hak untuk berusaha
4. Bidang
Sosial Budaya
Hak untuk mendapat pelayanan sosial,
kesehatan, pendidikan penerangan, hak untuk mengembangkan bahasa, adat istiadat
dan budaya daerah masing-masing, serta hak untuk mendirikan lembaga sosial
budaya
Selain hak-hak tersebut, juga terdapat beberapa
poin tentang kewajiban sebagai warga negara Indonesia yang tercantum dalam UUD
1945, seperti :
1. Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea I)
2. Menghargai
nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945,
alinea II)
3. Menjunjung
tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Pembukaan UUD 1945,
alinea IV)
4. Setia
membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat (2))
5. Menjunjung
tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat (1))
6. Turut ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat (1))
B. Kewarganegaraan
Memiliki kewarganegaraan berarti bahwa
seseorang atau rakyat tersebut memili status dan identitas dalam ruang lingkup
nasional. Karena dengan memiliki kewarganegaraan terdapat sejumlah hak dan
kewajiban yang berlaku secara timbal balik dengan negara itu sendiri.
Kewarganegaraan juga menjadikan seseorang agar dapat berinteraksi dengan
sesamanya sebagai warga negara sehingga dapat tumbuh penerimaan atas
nilai-nilai sosial bersama dalam negara tersebut.
Berkaitan dengan kepemilikan
kewarganegaraan, terdapat pendapat lain yang mengatakan bahwa kewarganegaraan
tersebut yang menjadikan individu merasakan makna kepemilikan, hak dan
kewajiban sosial dalam komunitas politik yakni negara.
Sedangkan menurut hukum Indonesia,
kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal hubungan antara warga negara dengan
negara tersebut pada dasarnya menghasilkan bentuk bentuk keterkaitan.[4]
Pengertian kewarganegaraan dibagi menjadi
dua, yakni :
1. Yuridis dan
Sosiologi :
a) Dalam arti
yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara seseorang dengan negara atau
kewarganegaraan sebagai status legal, sehingga ikatan tersebut menimbulkan
suatu akibat hukum tertentu. Maka perlu dibuktikan dengan akte kelahiran, surat
pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.
b) Dalam arti
sosiologi ditandai dengan adanya ikatan hukum tetapi disertai ikatan emosional,
seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah dan
ikatan tanag air, sehingga keterikatannya menimbulkan suatu penghayatan.
2. Formal dan
Material :
a) Dalam artian
formal, merujuk kepada tempat kewarganegaraan dalam sistematika hukum dan
bersifat publik
b) Dalam artian
materil, merujuk pada adanya hak dan kewajiban serta partisipasi warga negara
Asas penentuan kewarganegaraan seseorang
dapat berdasarkan kelahiran maupun berdasarkan perkawinan. Asas berdasarkan
kelahiran dapat dibedakan menjadi dua asas, yaitu asas ius soli dan ius
sanguinis. Ius bermakna hukum atau dalil, soli berasal dari
kata solum yang artinya negeri atau tanah, sedangkan sanguinis berasal
dari kata sanguis yang berarti darah[5].
Pernyataan keduanya dapat dibedakan menjadi :
1. Ius soli menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang
ditentukan dari tempat kelahirannya
2. Ius
sanguinis menyatakan
bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunannya
Dalam asas berdasarkan perkawinan, terdapat
dalam aspek perkawinan tersebut yang mana mencakup asas persamaan hukum dan
asas persamaan derajat[6]
yang dijelaskan yakni :
1. Asas
persamaan hukum, berdasarkan dari pandangan bahwa suami dan istri adalah suatu
ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari dari suatu masyarakat. Maka dalam
hal ini, diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan
satu.
2. Asas
persamaan derajat, berdasarkan dari suatu asumsi bahwa perkawinan tidak
menyebabkan perubahan status kewarganegaraan baik suami maupun istri. Namun,
keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraannya,
sama halnya seeperti sebelum berkeluarga.
Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda
dalam setiap negara mengakibatkan masalah kewarganegaraan bagi warga negara. Seperti
apatride dan bipatride. Apatride adalah sebutan bagi seseorang yang
tidak memiliki kewargangeraan, sedangkan bipatride adalah sebutan bagi
seseorang yang memiliki kewarganegaraan ganda. Bahkan terdapat pula seseorang
dengan kewarganegaraan yang lebih dari dua atau multipatride. Maka, warga
negara seperti yang diebutkan itulah yang menjadi masalah bagi negara, yang
mana ia akan dianggap sebagai orang asing sehingga negara membatasi hak dan
kewaajiban mereka.
Dalam Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2006
membahas tentang tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, seperti :
1. Melalui
permohonan, dengan beberapa syarat seperti :
a) Telah berusia
18 tahun atau sudah menikah
b) Pada saat
pengajuan permohonan, sudah tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun
berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
c) Sehat jasmani
dan rohani
d) Dapat berbahasa
Indonesia dan mengakui Pancasila serta UUD RI 1945
e) Tidak pernah
dijatuhi pidana ataupun ancaman pidana
f) Apabila memperoleh
kewarganegaraan Indonesia, maka tidak boleh berkewarganegaraan ganda
g) Mempunyai pekerjaan
atau penghasilan tetap untuk membayar uang pewarganegaraan ke kas negara
2. Melalui
pernyataan, dengan cara penyampaian pernyataan menjadi warga negara di hadapan
pejabat berwenang. Hal ini berlaku juga untuk warga negara asing yang kawin sah
dengan warga negara Indonesia dan ingin mengubah kewarganegaraannya.
3. Melalui pemberian
kewarganegaraan oleh presiden atas jasa yang telah diberikan bagi negara
Indonesia (khususnya bagi orang asing)
4. Melalui pernyataan
untuk memilih kewarganegaraan
Namun, apabila terdapat tata cara untuk
memperoleh kewarganegaraan, maka terdapat juga hal-hal yang menyebabkan
kehilangan kewarganegaraan bagi warga negara. Hal itu dapat terjadi apabila
warge ngeraa tersebut[7] :
1. Memperoleh kewarganegaraan
lain atas kemauan sendiri
2. Tidak menolak
atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain saat mendapat kesempatan untuk itu
3. Dinyatakan hilang
kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri dengan syarat
berusia 18 tahun dan bertempat tinggal di luar negeri
4. Masuk dalam
dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari Presiden
5. Secara sukarela
masuk dalam dinas negara asing
6. Secara sukarela
mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagiannya
7. Tidak diwajibkan,
tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk
negara asing
8. Mempunyai paspor
atau surat dari negara asing yang diartikan sebagai tanda kewarganegaraannya
yang masih dari negara lain atas namanya
9. Bertempat tinggal
di luar wilayah NKRI selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas
negara, tanpa alasan yang sah dan tidak sengaja tidak
menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum
jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya
yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara
Indonesia kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan Republik Indonesia tersebut
telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang
bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
10.
Perempuan
warga negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki negara Asing kehilangan
kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya,
kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan
tersebut
11.
Laki-laki
Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan Warga Negara Asing
kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya,
kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan
tersebut. Atau jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan
surat pernyataan mengenai keinginanya kepada pejabat atau perwakilan Republik
Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki
tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Surat
pernyataan dapat diajukan oleh perempuan setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal
perkawinanya berlangsung
12.
Setiap
orang yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan
yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi
kekeliruan mengeni orangnya oleh instansi yang berwenang dinyatakan batal
kewarganegaraanya. Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan
kewarganegaraaan Republik Indonesia dalam berita negara Republik Indonesia
[1]
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Jakarta: Sekretariat
Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, 2006), hlm. 132
[2] Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2006
[3] Undang-undang Dasar RI Tahun 1945
[4] Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2006
[5] Kaelandan Achmad Zubaidi, Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, (Yogyakarta: Paradigma, 2010), hlm.
117-118
[6] Winarno, Paradigma Baru
Pendidikan Kewarganegaraan, (Yogyakarta: Paradigma, 2010), hlm. 39
[7] Ibid, hlm. 47
0 komentar:
Posting Komentar