Rabu, 14 April 2021

BAB 6 - SUBYEK DAN OBYEK DALAM HUKUM

 


BAB 6

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

Oleh:

Sucita Ramadhanti

Dengan materi video oleh :

Cekli Setya Pratiwi Official Youtube Channel

(https://youtu.be/ESOOzaOZt2c)

(https://youtu.be/3roRmhrpzHI)

 

 

 

A.    SUBYEK-SUBYEK DALAM HUKUM

 

Berdasarkan pada pembahasan dalam video pembelajaran oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, ibu Cekli Setya Pratiwi, S.H., L.LM., M.CL., mengemukakan pendapat yakni subyek hukum merupakan segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban, yakni merupakan pemilik dari hak-hak yang melekat pada subyek itu sendiri maupun hak yang diberikan oleh undang-undang. Dalam ilmu hukum, subyek dibagi menjadi dua, yakni manusia dan badan hukum.

1.      Manusia sebagai subyek hukum

Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) bahwa setiap orang berhak diperlakukan sama dalam hukum dan tidak memandang dari segi manapun.

Dalam pasal 2 KUHPerdata, terdapat pengecualian untuk bayi yang baru lahir, yakni ia bisa menjadi subyek hukum apabila memenuhi kepentingan dan lahir serta hidup. Apabila ia meninggal setelahnya, maka hukum emnganggapnya tidak pernah ada.

Manusia yang dianggap belum cakap dalam melakukan perbuatan hukum berarti ia dianggap menjadi subyek hukum dalam tidak penuh. Seperti anak-anak yang masih di bawah umur dan belum dewasa. Karena dalam KUHP mengatakan bahwa batas dewasa seseorang yakni berumur 18 tahun. Sedangkan menurut KUHPerdata/BW, usia kedewasaan seseorang saat ia menginjak usia 21 tahun dan belum pernah menikah.

Terdapat perbedaan batas usia kedewasaan antara keduanya. Karena dalam hal keperdataan, usia dewasa harus lebih diatas agar dianggap sudah matang kedewasaannya.

Di Indonesia sendiri, kecakapan hukum masih bersifat ambigu dalam cakupan penentuan kedewasaan karena adanya perbedaan dari pandnagan hukum.

Kemudian, subyek hukum yang dianggap tidak cakap hukum yakni orang dewasa dalam suatu pengawasan. Seperti orang gila yang kehilangan akal sehatnya. Apabila ia melakukan suatu tindakan hukum maupun tindakan melanggar hukum, maka ia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Tetapi akan ditindaklanjuti sesuai dengan sudut pandang kasus.

Kemudian juga dengan subyek yang memiliki penyakit menyangkut psikologis seseorang, seperti pengidap kleptomania. Yakni seseorang yang secara tidak sadarkan diri telah melakukan pencurian yang merupakan tindakan pelanggaran hukum.

Begitu juga dengan orang yang pemabuk dapat dianggap sebagai subyek hukum yang tidak penuh.

Pada zaman dahulu, undang-undang menyatakan bahwa seorang istri dianggap tidak cakap hukum apabila melakukan tindakan hukum seorang diri tanpa diwakili oleh suami. Tetapi setelah dikeluarkannya Keputusan MA No 3 Tahun 1963, yakni terjadi perubahan bahwa istri dapat melakukan tindakan hukum tanpa pengawasan dari suami atau dalam artian yakni istri mendapat hak untuk mengurusi urusan hukumnya sendiri.

 

2.      Badan hukum sebagai subyek hukum

Terdapat 4 teori dasar yang menggolongkan pengakuan dari subyek hukum, yakni :

a)      Teori fiksi,

menyatakan bahwa badan lembaga dianggap sama dengan manusia yang dapat menjalankan tindakan hukum dan memiliki hak tersendiri. Seperti yayasan, dapat melakukan jual-beli maupun dapat digugat apabila melakukan perbuatan melanggar hukum

b)      Teori kekayaan bertujuan

Yakni harta dari suatu badan hukum harus memiliki tujuan tertertu dan terpisah dari harta anggota-anggotanya. Seperti PT (perseroan terbatas) maupun yayasan. Apabila keduanya mengalami kerugian, maka tanggungjawab kepengurusan tidak menyangkut pada harta pribadi masing-masing.

c)      Teori kepemilikan bersama

Yakni semua harta kekayaan dalam suatu badan hukum dinyatakan sebagai kepemilikan bersama sesuai dengan kesepakatan lembaga tersebut.

d)      Teori organ

Yang menyatakan bahwa badan hukum harus memiliki organisasi dalam mencapai tujuannya. Seperti APT yang memiliki pengurus, aset, modal, dll.

 

Badan hukum dapat digolongkan menjadi dua bagian, yakni :

1.      Badan hukum privat

Yakni badan hukum yang memperoleh keuntang-keuntungan seperti firma, koperasi, PT maupun yayasan. Mereka didirikan untuk mencapai keuntungan tertentu.

2.      Badan hukum publik

Yakni badan hukum yang dibawah kepemilikan negara. Seperti negara, pemerintah daerah/desa, BUMN, dll.

 

Subyek hukum dapat dilihat domisili menggunakan kartu tanda kependudukan atau KTP bagi manusia, sedangkan sertifikat pendirian bagi Badan hukum. Menurut KUHPerdata pasal 17 menyatakan bahwa setiap orang memiliki domisili pokok. Apabila tidak dapat menentukan domisili karena belum memiliki tanda kependudukan, maka domisilinya ditetapkan darimana asal ia berada/bertempat tinggal menetap.

Domisili dapat ditentukan dengan menentukan sendiri atau memilih (sukarela) maupun ditentukan atau diberikan kepada siapapun yang mengajukan atau melihat keterikatan dengan seseorang yang bersangkutan (terikat).

 

 

B.     OBYEK DALAM HUKUM

 

Sesuai dalam pembahasan dalam video Cekli Setya Pratiwi, S.H., L.LM., M.CL., bahwa obyek hukum merupakan sesuatu yang dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum, serta bermanfaat bagi subyek hukum itu sendiri. Secara istilah, obyek hukum dapat disebut benda/barang yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis. Apabila manusia dianggap sebagai obyek hukum, maka dinyatakan sebagai suatu pelanggaran hak asasi, karena manusia merupakan subyek hukum.

Sedangakn obyek hukum menurut pasal 499 KUHPerdata yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum serta dapat digunakan sebagai pokok permasalah dalam kepentingan subyek hukum.

Benda/barang dibedakan menjadi dua, yakni :

1.      Benda berwujud, yakni segala sesuatu yang dapat dilihat, diraba, disentuh oleh panca indera. Seperti alat-alat rumah tangga, dll.

2.      Benda tidak berwujud, yakni segala sesuatu yang tidak dapat dilihat oleh panca indera, melainkan ia bisa dimiliki dan bernilai ekonomis. Seperti hak cipta, hak atas merk, hak atas rahasia dagang, hak atas tata letak sirkuit terpadu dan hak atas industri.

 

Menurutt pasal 503-504 KUHPerdata, benda dapat dibedakan menjadi :

1.      Benda bergerak, yakni yang bersifat bergerak aktif atau dapat bergerak sendiri karena merupakan mahluk hidup. Seperti hewan. Sedangkan benda yang bukan mahluk hidup atau tidak bernyawa, tetapi dapat dipindahkan/digerakkan. Seperti meja, televisi, radio.

Kemudian benda yang bergerak karena penetapan atau ketentuan undang-undang, seperti hak pakai atas suatu bangunan dan hak bunga atas sesuatu yang disepakati.

2.      Benda tidak bergerak, seperti tanah, bangunan, rumah, dll. Sesuatu yang dikaitkan dengan benda tidak bergerak juga merupakan benda tidak bergerak. Seperti kamar mandi, yang berkaitan dengan rumah. Ataupun kapal-kapal yang beratnya lebih dari 20m3.



(S((Sumber tertera di atas)

2 komentar:

  1. Masyaallah penjelasannya jelas sekali! Semoga bermanfaat ilmunya:)

    break a leg ( ˘ ³˘)♥

    BalasHapus
    Balasan
    1. Makasih banyak kak joyaaa semoga sehat selaluu❤️

      Hapus

Get to Know

Talk to me

Jika terdapat kesalahan maupun pelanggaran dalam penulisan, jangan sungkan untuk menghubungi saya segera. Anda merespon, anda peduli!

Address

Mataram City, West Nusa Tenggara

Work Time

Monday - Friday 24/7

Phone

+6281328717442

Cari Blog Ini

Sucita Ramadhanti. Diberdayakan oleh Blogger.