BAB 6
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
Oleh:
Sucita
Ramadhanti
Dengan
materi video oleh :
Cekli
Setya Pratiwi Official Youtube Channel
(https://youtu.be/ESOOzaOZt2c)
(https://youtu.be/3roRmhrpzHI)
A. SUBYEK-SUBYEK
DALAM HUKUM
Berdasarkan pada pembahasan dalam video pembelajaran oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, ibu Cekli Setya Pratiwi, S.H., L.LM., M.CL., mengemukakan pendapat yakni subyek
hukum merupakan segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban,
yakni merupakan pemilik dari hak-hak yang melekat pada subyek itu sendiri
maupun hak yang diberikan oleh undang-undang. Dalam ilmu hukum, subyek dibagi
menjadi dua, yakni manusia dan badan hukum.
1. Manusia
sebagai subyek hukum
Setiap
orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law)
bahwa setiap orang berhak diperlakukan sama dalam hukum dan tidak memandang
dari segi manapun.
Dalam
pasal 2 KUHPerdata, terdapat pengecualian untuk bayi yang baru lahir, yakni ia
bisa menjadi subyek hukum apabila memenuhi kepentingan dan lahir serta hidup.
Apabila ia meninggal setelahnya, maka hukum emnganggapnya tidak pernah ada.
Manusia
yang dianggap belum cakap dalam melakukan perbuatan hukum berarti ia dianggap
menjadi subyek hukum dalam tidak penuh. Seperti anak-anak yang masih di bawah
umur dan belum dewasa. Karena dalam KUHP mengatakan bahwa batas dewasa
seseorang yakni berumur 18 tahun. Sedangkan menurut KUHPerdata/BW, usia
kedewasaan seseorang saat ia menginjak usia 21 tahun dan belum pernah menikah.
Terdapat
perbedaan batas usia kedewasaan antara keduanya. Karena dalam hal keperdataan,
usia dewasa harus lebih diatas agar dianggap sudah matang kedewasaannya.
Di
Indonesia sendiri, kecakapan hukum masih bersifat ambigu dalam cakupan
penentuan kedewasaan karena adanya perbedaan dari pandnagan hukum.
Kemudian,
subyek hukum yang dianggap tidak cakap hukum yakni orang dewasa dalam suatu
pengawasan. Seperti orang gila yang kehilangan akal sehatnya. Apabila ia
melakukan suatu tindakan hukum maupun tindakan melanggar hukum, maka ia tidak
bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Tetapi akan ditindaklanjuti
sesuai dengan sudut pandang kasus.
Kemudian
juga dengan subyek yang memiliki penyakit menyangkut psikologis seseorang,
seperti pengidap kleptomania. Yakni seseorang yang secara tidak sadarkan diri telah
melakukan pencurian yang merupakan tindakan pelanggaran hukum.
Begitu
juga dengan orang yang pemabuk dapat dianggap sebagai subyek hukum yang tidak
penuh.
Pada
zaman dahulu, undang-undang menyatakan bahwa seorang istri dianggap tidak cakap
hukum apabila melakukan tindakan hukum seorang diri tanpa diwakili oleh suami.
Tetapi setelah dikeluarkannya Keputusan MA No 3 Tahun 1963, yakni terjadi
perubahan bahwa istri dapat melakukan tindakan hukum tanpa pengawasan dari
suami atau dalam artian yakni istri mendapat hak untuk mengurusi urusan
hukumnya sendiri.
2. Badan
hukum sebagai subyek hukum
Terdapat
4 teori dasar yang menggolongkan pengakuan dari subyek hukum, yakni :
a) Teori
fiksi,
menyatakan bahwa badan
lembaga dianggap sama dengan manusia yang dapat menjalankan tindakan hukum dan
memiliki hak tersendiri. Seperti yayasan, dapat melakukan jual-beli maupun
dapat digugat apabila melakukan perbuatan melanggar hukum
b) Teori
kekayaan bertujuan
Yakni harta dari suatu
badan hukum harus memiliki tujuan tertertu dan terpisah dari harta
anggota-anggotanya. Seperti PT (perseroan terbatas) maupun yayasan. Apabila
keduanya mengalami kerugian, maka tanggungjawab kepengurusan tidak menyangkut pada
harta pribadi masing-masing.
c) Teori
kepemilikan bersama
Yakni semua harta kekayaan
dalam suatu badan hukum dinyatakan sebagai kepemilikan bersama sesuai dengan
kesepakatan lembaga tersebut.
d) Teori
organ
Yang menyatakan bahwa
badan hukum harus memiliki organisasi dalam mencapai tujuannya. Seperti APT
yang memiliki pengurus, aset, modal, dll.
Badan hukum dapat
digolongkan menjadi dua bagian, yakni :
1. Badan
hukum privat
Yakni badan hukum yang
memperoleh keuntang-keuntungan seperti firma, koperasi, PT maupun yayasan.
Mereka didirikan untuk mencapai keuntungan tertentu.
2. Badan
hukum publik
Yakni badan hukum yang
dibawah kepemilikan negara. Seperti negara, pemerintah daerah/desa, BUMN, dll.
Subyek hukum dapat dilihat domisili
menggunakan kartu tanda kependudukan atau KTP bagi manusia, sedangkan
sertifikat pendirian bagi Badan hukum. Menurut KUHPerdata pasal 17 menyatakan
bahwa setiap orang memiliki domisili pokok. Apabila tidak dapat menentukan
domisili karena belum memiliki tanda kependudukan, maka domisilinya ditetapkan
darimana asal ia berada/bertempat tinggal menetap.
Domisili dapat ditentukan dengan
menentukan sendiri atau memilih (sukarela) maupun ditentukan atau diberikan
kepada siapapun yang mengajukan atau melihat keterikatan dengan seseorang yang
bersangkutan (terikat).
B. OBYEK
DALAM HUKUM
Sesuai dalam pembahasan dalam video Cekli Setya Pratiwi, S.H., L.LM., M.CL., bahwa obyek hukum merupakan sesuatu yang dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum, serta bermanfaat bagi subyek hukum itu sendiri. Secara istilah, obyek hukum dapat disebut benda/barang yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis. Apabila manusia dianggap sebagai obyek hukum, maka dinyatakan sebagai suatu pelanggaran hak asasi, karena manusia merupakan subyek hukum.
Sedangakn
obyek hukum menurut pasal 499 KUHPerdata yakni benda. Benda adalah segala
sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum serta dapat digunakan sebagai pokok
permasalah dalam kepentingan subyek hukum.
Benda/barang
dibedakan menjadi dua, yakni :
1. Benda
berwujud, yakni segala sesuatu yang dapat dilihat, diraba, disentuh oleh panca
indera. Seperti alat-alat rumah tangga, dll.
2. Benda
tidak berwujud, yakni segala sesuatu yang tidak dapat dilihat oleh panca
indera, melainkan ia bisa dimiliki dan bernilai ekonomis. Seperti hak cipta,
hak atas merk, hak atas rahasia dagang, hak atas tata letak sirkuit terpadu dan
hak atas industri.
Menurutt
pasal 503-504 KUHPerdata, benda dapat dibedakan menjadi :
1. Benda
bergerak, yakni yang bersifat bergerak aktif atau dapat bergerak sendiri karena
merupakan mahluk hidup. Seperti hewan. Sedangkan benda yang bukan mahluk hidup
atau tidak bernyawa, tetapi dapat dipindahkan/digerakkan. Seperti meja,
televisi, radio.
Kemudian
benda yang bergerak karena penetapan atau ketentuan undang-undang, seperti hak
pakai atas suatu bangunan dan hak bunga atas sesuatu yang disepakati.
2. Benda
tidak bergerak, seperti tanah, bangunan, rumah, dll. Sesuatu yang dikaitkan
dengan benda tidak bergerak juga merupakan benda tidak bergerak. Seperti kamar
mandi, yang berkaitan dengan rumah. Ataupun kapal-kapal yang beratnya lebih
dari 20m3.
(S((Sumber tertera di atas)
Masyaallah penjelasannya jelas sekali! Semoga bermanfaat ilmunya:)
BalasHapusbreak a leg ( ˘ ³˘)♥
Makasih banyak kak joyaaa semoga sehat selaluu❤️
Hapus