Senin, 12 April 2021

BAB 3 - SISTEM HUKUM DUNIA DAN DI INDONESIA

 


BAB 3

SISTEM HUKUM DI DUNIA DAN PLURALISME HUKUM DI INDONESIA

Oleh:

Sucita Ramadhanti

Dengan materi video oleh :

Cekli Setya Pratiwi Official Youtube Channel

(https://youtu.be/pdjVnhLjAxQ)

 

 

Berdasarkan pada pembahasan dalam video pembelajaran oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, ibu Cekli Setya Pratiwi, S.H., L.LM., M.CL. Bahwa pengertian dari sistem adalah suatu susuan atau tatanan yang teratur secara keseluruhan terdiri atas bagian yang terkait antara satu dengan yang lainnya, dan tersusun dalam suatu pola untuk mencapai tujuan tertentu. Demikian Hukum merupakan suatu sistem karena berupa susunan dan bagian yang saling terkait dan berhubungan satu dengan yang lain.

Beberapa sistem hukum yang dikenal di dunia antara lain :

1.      Sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law)

2.      Sistem hukum Anglo Saxon (Common Law System)

3.      Sistem hukum Adat (Customer Law System)

4.      Sistem Hukum Islam (Islamic Law System)

5.      Sistem Hukum Sosialis

6.      Sistem Hukum Komunis

 

A.    Sistem Hukum Eropa Kontinental

Sistem ini berlaku di negara Eropa daratan seperti jerman, Belanda, Itali dan bersumber pada hukum Romawi yang selanjutnya dijadikan dasar dalam kodifikasi sistem hukum Eropa.

Hukum tertulis memiliki kekuatan mengikat karena identik dengan Undang-undang. Maka, sangat penting dalam melakukan kodifikasi dalam sistem perundang-undangan. Tujuannya yaitu menciptakan kepastian hukum.

Kepastian Hukum akan terwujud apabila peraturan tertulis tersebut ditaati dan dijalani oelh masyarakat dan ditegakkan oelh penegak hukum. Konsekuensi dalam sistem hukum ini yakni hakim tidak leluasa dalam pembuat undang-undang, melainkan hanya lembaga pelaksana dari hukum. Tidak seperti hakim-hakim di Indonesia yang tidak terikat pada yurisprudensi (bahkan hampir lepas karena tidak diikuti selanjutnya) melainkan terikat pada undang-undang. Maka pandangan yang seperti ini tidak dapat menimbulkan kepastian hukum yang dihindari oleh sistem hukum eropa.

 

B.     Sistem Hukum Anglo-Saxon

Sistem ini berlaku pada negara Amerika, Inggris, beberapa negara Asia dan Australia. Sumber hukum ini berdasarkan pada putusan hakim atau yurisprudensi. Dimana putusan pengadilan tersebut mengikat hakim-hakim lain dalam memutus perkara serupa.

Sumber-sumber hukumnya antara lain putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan administrasi negara. Dalam sistem ini, putusan pengadilan terkodifikasi dengan baik dan rapi, begitu juga dengan peraturan perundang-undangannya.

Dalam sistem ini, hakim memiliki wewenang sebagai pembuat hukum, tidak seperti pada civil law. Sehingga hakim bisa menafsirkan putusan apa yang menurutnya perlu dalam suatu perkara. Sehingga putusan tersebut lebih menjamin kepastian dan tidak memungkinkan bagi para hakim melnceng dalam memutuskan suatu perkara. Apabila terdapat suatu kepiutusan yang sudah tidak relevan dengan zaman, maka hakim bisa memutuskan berdasarkan faktor-faktor lain sehingga nantinya bisa dijadikan acuan dalam putusan selanjutnya.

 

C.    Sistem Hukum Adat

Hukum ini bersumber pada peraturan yang tidak tertulis, tetapi diyakini dan ditaati oelh masyarakat dalam jangka waktu yang lama. Demikian hukum adat ini bersifat luwes dan tidak kaku, sehingga sangat mudah mengikuti perubahan masyarakat. Tidak seperti hukum eropa yang terkesan kaku.

 

D.    Sistem Hukum Islam

Sistem ini bersumber pada agama islam sendiri, yang awalnya berkembang pada masyarakat arab sehingga sampai pada wilayah asia terutama Indonesia. Tetapi Indonesia bukan merupakan negara agama, melainkan negara hukum. Sistem hukum ini juga ditetapkan di wilayah tertentu di Indonesia, seperti Aceh. Juga untuk persoalan privat seperti perkawinan, warisan, dan lain sebagainya. Demikian sumber hukum islam yakni Al-quran, sunnah, ijma’ dan qiyas.

 

E.     Sistem Hukum Sosialis dan Komunis

Sistem hukum ini berlaku pada negara sosialis seperti Rusia, Cina, Korea Utara, dan Vietnam. Bersumber pada pengetahuan dari tokoh-tokoh seperti Karl Max, dll.

Dalam sistem ini, kekuasaan negara adalah kekuasaan yang paling besar.

 

 

Pembahasan dalam video milik Cekli Setya Pratiwi, S.H., L.LM., M.CL., menjelaskan yakni Indonesia cenderung menerapkan sistem hukum Eropa Kontinental atau civil law, karena merupakan bekas jajahan Hindia Belanda. Dibuktikan bahwa kitab KUHP memakai kitab-kitab wettboek pada zaman kontinental lampau. Tetapi, semakin berkembangnya zaman Indonesia juga menerapkan sistem anglo-saxon atau common law, contohnya pada pasca reformasi yakni negara membentuk organ-organ negara pembantu. Seperti komisi yudisial, KPK, Ombudsman RI, KOMNAS HAM dan Perlindungan Anak dan lain-lain.

Indonesia juga menerapkan sistem hukum Islam dalam hal-hal privat seperti perkawinan, dll. Begitu juga dengan hukum adat yang berlaku dalam beberapa wilayah di Indonesia, contohnya seperti diberlakukannya hak ulayat pada beberapa daerah. Contohnya di Bali yang masih sangat kental dengan hukum adat. Sistem sosialis juga diterapkan di Indonesia dengan ditandai adanya negara memenuhi kebutuhan sosial dan budayanya, serta mengutamakan perlindungan terhadap hak-hak komunal.

Demikianlah Indonesia menganut sistem hukum yang beragam.



(Sumber tertera di atas)

4 komentar:

Get to Know

Talk to me

Jika terdapat kesalahan maupun pelanggaran dalam penulisan, jangan sungkan untuk menghubungi saya segera. Anda merespon, anda peduli!

Address

Mataram City, West Nusa Tenggara

Work Time

Monday - Friday 24/7

Phone

+6281328717442

Cari Blog Ini

Sucita Ramadhanti. Diberdayakan oleh Blogger.