BAB
3
SISTEM
HUKUM DI DUNIA DAN PLURALISME HUKUM DI INDONESIA
Sucita
Ramadhanti
Dengan
materi video oleh :
Cekli
Setya Pratiwi Official Youtube Channel
(https://youtu.be/pdjVnhLjAxQ)
Berdasarkan pada pembahasan dalam video pembelajaran oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, ibu Cekli Setya Pratiwi, S.H., L.LM., M.CL. Bahwa pengertian dari sistem
adalah suatu susuan atau tatanan yang teratur secara keseluruhan terdiri atas
bagian yang terkait antara satu dengan yang lainnya, dan tersusun dalam suatu
pola untuk mencapai tujuan tertentu. Demikian Hukum merupakan suatu sistem
karena berupa susunan dan bagian yang saling terkait dan berhubungan satu
dengan yang lain.
Beberapa
sistem hukum yang dikenal di dunia antara lain :
1. Sistem
hukum Eropa Kontinental (Civil Law)
2. Sistem
hukum Anglo Saxon (Common Law System)
3. Sistem
hukum Adat (Customer Law System)
4. Sistem
Hukum Islam (Islamic Law System)
5. Sistem
Hukum Sosialis
6. Sistem
Hukum Komunis
A. Sistem
Hukum Eropa Kontinental
Sistem
ini berlaku di negara Eropa daratan seperti jerman, Belanda, Itali dan
bersumber pada hukum Romawi yang selanjutnya dijadikan dasar dalam kodifikasi
sistem hukum Eropa.
Hukum
tertulis memiliki kekuatan mengikat karena identik dengan Undang-undang. Maka,
sangat penting dalam melakukan kodifikasi dalam sistem perundang-undangan.
Tujuannya yaitu menciptakan kepastian hukum.
Kepastian
Hukum akan terwujud apabila peraturan tertulis tersebut ditaati dan dijalani
oelh masyarakat dan ditegakkan oelh penegak hukum. Konsekuensi dalam sistem
hukum ini yakni hakim tidak leluasa dalam pembuat undang-undang, melainkan
hanya lembaga pelaksana dari hukum. Tidak seperti hakim-hakim di Indonesia yang
tidak terikat pada yurisprudensi (bahkan hampir lepas karena tidak diikuti
selanjutnya) melainkan terikat pada undang-undang. Maka pandangan yang seperti
ini tidak dapat menimbulkan kepastian hukum yang dihindari oleh sistem hukum
eropa.
B. Sistem
Hukum Anglo-Saxon
Sistem
ini berlaku pada negara Amerika, Inggris, beberapa negara Asia dan Australia.
Sumber hukum ini berdasarkan pada putusan hakim atau yurisprudensi. Dimana putusan
pengadilan tersebut mengikat hakim-hakim lain dalam memutus perkara serupa.
Sumber-sumber
hukumnya antara lain putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan administrasi
negara. Dalam sistem ini, putusan pengadilan terkodifikasi dengan baik dan
rapi, begitu juga dengan peraturan perundang-undangannya.
Dalam
sistem ini, hakim memiliki wewenang sebagai pembuat hukum, tidak seperti pada
civil law. Sehingga hakim bisa menafsirkan putusan apa yang menurutnya perlu
dalam suatu perkara. Sehingga putusan tersebut lebih menjamin kepastian dan
tidak memungkinkan bagi para hakim melnceng dalam memutuskan suatu perkara.
Apabila terdapat suatu kepiutusan yang sudah tidak relevan dengan zaman, maka
hakim bisa memutuskan berdasarkan faktor-faktor lain sehingga nantinya bisa
dijadikan acuan dalam putusan selanjutnya.
C. Sistem
Hukum Adat
Hukum
ini bersumber pada peraturan yang tidak tertulis, tetapi diyakini dan ditaati
oelh masyarakat dalam jangka waktu yang lama. Demikian hukum adat ini bersifat
luwes dan tidak kaku, sehingga sangat mudah mengikuti perubahan masyarakat.
Tidak seperti hukum eropa yang terkesan kaku.
D. Sistem
Hukum Islam
Sistem
ini bersumber pada agama islam sendiri, yang awalnya berkembang pada masyarakat
arab sehingga sampai pada wilayah asia terutama Indonesia. Tetapi Indonesia
bukan merupakan negara agama, melainkan negara hukum. Sistem hukum ini juga
ditetapkan di wilayah tertentu di Indonesia, seperti Aceh. Juga untuk persoalan
privat seperti perkawinan, warisan, dan lain sebagainya. Demikian sumber hukum
islam yakni Al-quran, sunnah, ijma’ dan qiyas.
E. Sistem
Hukum Sosialis dan Komunis
Sistem
hukum ini berlaku pada negara sosialis seperti Rusia, Cina, Korea Utara, dan
Vietnam. Bersumber pada pengetahuan dari tokoh-tokoh seperti Karl Max, dll.
Dalam
sistem ini, kekuasaan negara adalah kekuasaan yang paling besar.
Pembahasan dalam video milik Cekli Setya Pratiwi, S.H., L.LM., M.CL., menjelaskan yakni Indonesia cenderung menerapkan sistem hukum Eropa Kontinental atau civil law, karena merupakan bekas jajahan Hindia Belanda. Dibuktikan bahwa kitab KUHP memakai kitab-kitab wettboek pada zaman kontinental lampau. Tetapi, semakin berkembangnya zaman Indonesia juga menerapkan sistem anglo-saxon atau common law, contohnya pada pasca reformasi yakni negara membentuk organ-organ negara pembantu. Seperti komisi yudisial, KPK, Ombudsman RI, KOMNAS HAM dan Perlindungan Anak dan lain-lain.
Indonesia juga menerapkan
sistem hukum Islam dalam hal-hal privat seperti perkawinan, dll. Begitu juga
dengan hukum adat yang berlaku dalam beberapa wilayah di Indonesia, contohnya
seperti diberlakukannya hak ulayat pada beberapa daerah. Contohnya di Bali yang
masih sangat kental dengan hukum adat. Sistem sosialis juga diterapkan di
Indonesia dengan ditandai adanya negara memenuhi kebutuhan sosial dan
budayanya, serta mengutamakan perlindungan terhadap hak-hak komunal.
Demikianlah Indonesia menganut sistem
hukum yang beragam.
(Sumber tertera di atas)
Dapat wawasan baruuu
BalasHapusterima kasih kak puti!
HapusWah, sebuah ulasan yg menarik mengingat padatnya ragam Indonesia yg pluralis hukum. Terima kasih!
BalasHapusmasyaallah tuan puteri terima kasih feedbacknya!
Hapus