Rabu, 14 April 2021

BAB 7 - HUKUM INTERNASIONAL: SEBUAH PENGANTAR

 


BAB 7

HUKUM INTERNASIONAL :

SEBUAH PENGANTAR

Oleh:

Sucita Ramadhanti

Dengan materi video oleh :

Cekli Setya Pratiwi Official Youtube Channel

(https://youtu.be/RHyWPhB6OeU)

 

 

 

A.    PENTINGNYA MEMPELAJARI HUKUM INTERNASIONAL

Berdasarkan pada pembahasan dalam video pembelajaran oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, ibu Cekli Setya Pratiwi, S.H., L.LM., M.CL., menjelaskan keadaan dari suatu hubungan antara subyek hukum yang satu dengan yang lain sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Terlebih lagi dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi pada masa kini. Sehingga dunia yang luas pun menjadi tidak terbatas dalam mengaksesnya disebabkan dengan kemudahan dalam teknologi tersebut. Maka, demikianlah suatu hukum internasional diperlukan untuk mengatur kompleksitas urusan maupun hubungan antara masyarakat internasional menjadi terorganisir.

 

Demikian bahwa seiring kompleksitas hubungan tersebut, berpengaruh pada kerjasama antara negara yang satu dengan yang lain. Dengan adanya hukum internasional tentunya dapat memudahkan terjalinnya hubungan tersebut. Juga untuk memudahkan dalam menghadapi suatu konflik internasional agar terhindar dari perpecahan kesatuan.

Membahas tentang kompeksitas hubungan tersebut tentu tidak jauh dari hal negatif yang disebabkan oleh suatu konflik. Seperti kejahatan-kejahatan lintas negara, yang dapat dilakukan dengan memanfaatkan kecanggihan suatu teknologi. Termasuk dalam pelanggaran hak asasi dalam tiap-tiap negara yang masih sangat diantisipasi. Demikianlah tantangan untuk hukum internasional dalam mengahadapi permasalahan-permasalahan antar negara agar terhindarnya dari suatu perpecahan atau bahkan dapat menimbulkan peperangan.

 

 

B.     PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL

Merujuk pada pengertian dari Muchtar Kusuma Atmaja dalam bukunya yang berjudul Hukum Internasional Publik: Sebuah Pengantar, yang menjelaskan bahwa Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaedah yang mengatur hubungan maupun persoalan yang melintasi batas suatu negara tertentu, serta tidak bersifat perdata melainkan bersifat publik atau umum. Kata keseluruhan berarti keberagaman bentuk hukum internasional seperti perjanjian multilateral atau bilateral, berbentuk prinsip umum, kebiasaan internasional, berbentuk pendapat para pakar maupun keputusan-keputusan.

Terdapat tiga unsur berkaitan pengertian tersebut, yakni :

1.      Hukum internasional mengandung asas atau kaedah hukum. Tidak hanya sekedar mengandung anjuran, melainkan mengandung asas dan norma hukum yang bersifat mengikat bagi masyarakat internasional dalam mentaati hukum tersebut.

2.      Keseluruhan kaedah dalam hukum internasional berfungsi untuk melandasi suatu hubungan antara subyek hukum internasional yang bersifat lintas batas negara.

3.      Hukum internasional bersifat publik. Hal ini mengatur urusan negara yang bersifat menyeluruh dan mencakup semua. Kata publik sebenarnya tidak perlu diikutkan, karena memahami bahwa hukum ini merupakan hukum publik.

 

C.    SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL

Merujuk pada pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, atau pengadilan internasional yakni yang memiliki peran untuk memutus sengketa atau masalah antar negara yang didapat dari pengajuan dalam penyelesaiannya. Sehingga ia bersifat pasif, karena hanya menerima pengajuan dari negara yang memintanya.

Berikut sumber-sumber hukum Internasional yakni :

1.      Perjanjian internasional, ada yang bersifat umum (masyarakat internasional yang bersifat multilateral) maupun khusus (bersifat bilateral).

2.      Kebiasaan internasional bersifat general atau menyeluruh serta mengikat, merupakan sebuah bukti suatu praktek bersifat umum dan diterima sebagai hukum karena dilakukan terus menerus dan berlangsung dalam janga waktu lama, serta diterima oleh masyarakat internasional tanpa adanya penolakan dari negara terkait. Seperti PMI pada saat situasi berperang yang tidak boleh diserang, karena pihak mereka untuk membantu baik dari pihak kawan maupun lawan.

3.      Prinsip-prinsip general atau prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab yang diakui.

4.      Putusan-putusan pengadilan atau pendapat para pakar dari sebelumnya (sebagai tambahan untuk menguatkan, merujuk pada pasal 59)

 

D.    LAPANGAN-LAPANGAN HUKUM INTERNASIONAL

Berikut merupakan lapangan-lapangan hukum internasional, antara lain :

1.      Hukum ruang angkasa

2.      Hukum diplomatik dan konsuler

3.      Hukum ekonomi internasional

4.      Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional

5.      Hukum Moniter internasional

6.      Hukum laut internasional

7.      Hukum lingkungan internasional

8.      Hukum organisasi internasional

9.      Hukum perdagangan internasional

10.  Hukum perjanjian internasional

11.  Hukum pidana internasional

12.  Hukum penyelesaian sengketa internasional

13.  Hukum udara

Masing-masing lapangan tersebut memiliki ketentuan, pengertian, asas, maupun sumber yang berbeda-beda.

 

E.     ASAS-ASAS HUKUM INTERNASIONAL

Berikut merupakan asas-asas dari hukum internasional, antara lain :

1.      Asas pacta sunt servanda (asas perjanjian adalah hukum yang mengikat bagi para pembuatnya), yaitu kesepakatan atau perjanjian antara subyek hukum internasional yang harus disepakati oleh pihak yang berkaitan

2.      Asas etiket bait/bonavait

Hukum internasional menekankan etiket baik bagi para anggotanya untuk menjalankan kesepakatan yang telah mereka setujui serta mengganti kerugian apabila telah melanggarnya atau telah melakukan tindak wanprestasi.

3.      Asas penyalahgunaan Hak (Abuse of right)

Setiap negara dilarang menyalahgunakan hak, baik kepada warga negaranya sendiri maupun warga negara lain. Karena negara merupakan sebagai pihak yang wajib melindungi serta menghormati hak asasi manusia.

4.      Asas non-liquet

Yakni akim tidak dapat menyatakan dirinya untuk tidak menangani suatu perkara dengan alasan tidak tersedianya hukum. Asas ini diatur dalam pasal 38 ayat (2) statuta mahkamah internasional.

5.      Asas Kriminal berlipat (Double criminality principal)

Ketika seseorang melakukan tindak pidana di luar negeri, maka harus ditindak pidana sesuai dengan kualifikasi dari negara tersebut. Baik itu merupakan pengajuan dari negara tempat terjadinya tindak pidana tersebut, maupun negara ia berasal.

6.      Asas nebis in iden

Yaitu apabila pelaku suatu kejahatan yang sudah diadili, maka tidak boleh diadili untuk kedua kalinya dengan kasus yang sama.

7.      Kesetaraan dalam kedaulatan

Yakni suatu negara memiliki integritas sendiri dalam suatu wilayahnya dan bebas dari pengaruh negara lain.

8.      Asas kebebasan negara

Yakni suatu negara bebas melakukan tindakan apapun dalam wilayahnya selama tidak menimbulkan kerugian bagi negara lainnya. Seperti melakukan exploitasi ataupun explorasi sumber daya alam dalam negaranya sendiri dan tetap menjaga ketenangan dari negara lain.

9.      Asas stet responsibility (yakni menunjuk pada standar suatu perilaku dan kegagalan yang memenuhi  standar tersebut. Seperti contoh terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam suatu negara) dan stet leability (yakni tanggungjawab akibat kerugian yang ditimbulkan dalam memenuhi sebuah standar sehingga menimbulkan tuntutan ganti rugi maupun pemulihan)

 

F.     HUKUM INTERNASIONAL BERSIFAT MENGIKAT

Hubungan antar masyarakat internasional tersebut bersifat kooperatif, atau mendukung satu sama lain. Hukum Internasional itu mengikat bagi negara bukan karena kehendak mereka satu per satu untuk terikat, melainkan karena adanya suatu kehendak bersama (Vereinbarung), yang lebih tinggi dari kehendak masing-masing negara, untuk tunduk kepada Hukum Internasional.

Menurut beberapa ahli seperti John Austin, Spinoza, dll. Bahwa hukum internasional bukanlah hukum dikarenakan :

  1. Hukum internasional tidak memiliki kekuasaan eksekutif yang kuat
  2. Hukum internasional bersifat koordinasi, tidak subordinasi
  3. Hukum internasional tidak memiliki lembaga legislatif, yudikatif, dan lembaga polisional
  4. Hukum internasional tidak bisa memaksakan kehendak masyarakat internasional


Dengan alasan-alasan tersebut, menurut John Austin dan lainnya, hukum internasional bukanlah hukum maupun undang-undang, karena tidak memiliki sifat hukum, sehingga hanya merupakan moral internasional. Meskipun begitu, pendapat tersebut kurang tepat, karena meskipun tidak terdapat suatu badan hukum bukan berarti hukum tersebut tidak ada, dan tidak selamanya hukum tertentu harus dijalankan oleh suatu badan. Tidak adanya badan hukum bisa saja terjadi karena hukum internasional kurang efektif, tetapi bukan berarti tidak ada.

Misalnya seperti hukum adat di Indonesia, yang bisa berjalan tanpa adanya badan yang mengatur. Demikian lembaga legislatif internasional dijalankan oleh Mahkamah Internasional. Juga kebiasaan-kebiasaan internasional diterima sebagai hukum karena keyakinan masyarakat internasional. Sedangkan lembaga yudikatif internasional dijalankan oleh Mahkamah Internasional dan Mahkamah Arbitrase Permanen.

 

 

 (Sumber terteras di atas)

2 komentar:

  1. Masyaallah, sangat bermanfaat sekalii. saya hanya tau beberapa dari sumber sumber hukum internasional tetapi tidak serinci ini. terima kasih untuk penjelasannya! ෆ╹ .̮ ╹ෆ

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waa makasih kak joyaa semoga sehat selalu yaa🙏🙏

      Hapus

Get to Know

Talk to me

Jika terdapat kesalahan maupun pelanggaran dalam penulisan, jangan sungkan untuk menghubungi saya segera. Anda merespon, anda peduli!

Address

Mataram City, West Nusa Tenggara

Work Time

Monday - Friday 24/7

Phone

+6281328717442

Cari Blog Ini

Sucita Ramadhanti. Diberdayakan oleh Blogger.