Pertanyaan :
1.
Jelaskan mengapa
Hukum Internasional itu memiliki kedudukan yg sangat penting?
2. Sebutkan sumber hukum
primer dan subsider menurut Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional dan
berikan contoh masing2!
3.
Sebutkan dan beri
penjelasan 4 asas dalam hukum internasional!
4. Setujukah Anda dengan
pendapat John Austin yang mengatakan bahwa Hukum Internasional itu bersifat
tidak mengikat, jelaskan alasan Anda!
Jawaban
:
1. Hukum Internasional itu memiliki kedudukan yg sangat
penting karena beberapa alasan seperti :
a) Urusan
masyarakat internasional mengalami komplexitas, terutama pada bidang teknologi
dan komunikasi
b) Kerjasama
antara negara yang satu dengan negara yang lain juga semakin komplex untuk
mengantisipasi terjadinya konflik seperti peperangan, kekerasan yang diatur
dalam Hukum Internasional
c) Meningkatnya
intensitas kejahatan lintas negara, sehingga Hukum Internasional harus tetap
dikembangkan dan dibangun untuk mencegah peningkatan terjadinya hal tersebut
d) Untuk
menghentikan praktek-praktek pelanggaran hak asasi manusia yang terus menerus
dalam suatu masyarakat internasional
2. Sumber-sumber
hukum internasional menurut Pasal 38 ayat 1
Statuta Mahkamah Internasional yakni :
a. Perjanjian
internasional, ada yang bersifat umum (masyarakat internasional yang bersifat
multilateral) maupun khusus (bersifat bilateral)
b. Kebiasaan
internasional, merupakan sebuah bukti suatu praktek bersifat umum dan diterima
sebagai hukum karena dilakukan terus menerus dan berlangsung lama serta
diterima oleh masyarakat internasional. Contoh seperti PMI pada saat situasi
berperang yang tidak boleh diserang, karena pihak mereka untuk membantu baik
dari pihak kawan maupun lawan
c. Prinsip-prinsip
atau asas hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
d. Putusan-putusan
pengadilan atau pendapat para pakar dari sebelumnya (sebagai tambahan untuk
menguatkan)
3. Asas-asas dalam hukum internasional :
a) Asas
pacta sunt servanda
Yaitu kesepakatan atau
perjanjian antara subyek hukum internasional yang harus disepakati
b) Asas
etiket bait/bonavait
Hukum internasional
menekankan etiket baik bagi para anggotanya untuk menjalankan kesepakatna yang
telah mereka setujui dan mengganti kerugian apabila telah melanggarnya
c) Asas
penyalahgunaan Hak
Dimana negara dilarang
menyalahgunakan hak baik kepada warga negaranya sendiri maupun warga negara
lain
d) Asas
non-liquet
Hakim tidak dapat
menyatakan dirinya untuk tidak menangani suatu perkara dengan alasan tidak
tersedianya hukum
e) Double
criminality principal
Ketika seseorang
melakukan tindak pidana di luar negeri, maka harus ditindak pidana sesuai
dengan kualifikasi dari negara tersebut.
f) Asas
nebis in iden
Yaitu suatu kejahatan
yang sudah diadili, tidak boleh diadili untuk kedua kalinya
g) Kesetaraan
dalam kedaulatan
Suatu negara memiliki integritas
dalam suatu wilayah dan bebas dari pengaruh negara lain.
h) Asas
negara bebas melakukan tindakan apapun dalam wilayahnya sepanjang tidak
menimbulkan kerugian bagi negara lainnya.
i) Asas
stet responsibility (menunjuk pada perilaku dan kegagalan yang memenuhi sebuah
standar) dan stet leability (tanggungjawab akibat kerugian yang ditimbulkan
dalam memenuhi sebuah standar sehingga menimbulkan sebuah ganti rugi)
4. Tidak
setuju. Justru sebaliknya, hukum internasional bersifat mengikat, meskipun juga
termasuk bersifat koordinatif. Walaupun tidak terbuat atau tidak memiliki
lembaga peradilan, tetapi hukum internasional sudah dapat dianggap mengikat
karena berarti harus diataati dan mengharuskan ganti rugi apabila melanggarnya.
Seperti yang tercantum dalam asas-asas hukum nasional diatas.
0 komentar:
Posting Komentar