Selasa, 13 April 2021

Tanya-Jawab Pertemuan 10

 


Pertanyaan :

1.      Jelaskan mengapa Hukum Internasional itu memiliki kedudukan yg sangat penting?

2.  Sebutkan sumber hukum primer dan subsider menurut Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional dan berikan contoh masing2!

3.      Sebutkan dan beri penjelasan 4 asas dalam hukum internasional!

4.   Setujukah Anda dengan pendapat John Austin yang mengatakan bahwa Hukum Internasional itu bersifat tidak mengikat, jelaskan alasan Anda!

 

Jawaban :

1.      Hukum Internasional itu memiliki kedudukan yg sangat penting karena beberapa alasan seperti :

a)  Urusan masyarakat internasional mengalami komplexitas, terutama pada bidang teknologi dan komunikasi

b)    Kerjasama antara negara yang satu dengan negara yang lain juga semakin komplex untuk mengantisipasi terjadinya konflik seperti peperangan, kekerasan yang diatur dalam Hukum Internasional

c)  Meningkatnya intensitas kejahatan lintas negara, sehingga Hukum Internasional harus tetap dikembangkan dan dibangun untuk mencegah peningkatan terjadinya hal tersebut

d)     Untuk menghentikan praktek-praktek pelanggaran hak asasi manusia yang terus menerus dalam suatu masyarakat internasional

 

2.      Sumber-sumber hukum internasional menurut Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional yakni :

a.    Perjanjian internasional, ada yang bersifat umum (masyarakat internasional yang bersifat multilateral) maupun khusus (bersifat bilateral)

b. Kebiasaan internasional, merupakan sebuah bukti suatu praktek bersifat umum dan diterima sebagai hukum karena dilakukan terus menerus dan berlangsung lama serta diterima oleh masyarakat internasional. Contoh seperti PMI pada saat situasi berperang yang tidak boleh diserang, karena pihak mereka untuk membantu baik dari pihak kawan maupun lawan

c.    Prinsip-prinsip atau asas hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab

d.  Putusan-putusan pengadilan atau pendapat para pakar dari sebelumnya (sebagai tambahan untuk menguatkan)

 

3.      Asas-asas dalam hukum internasional :

a)      Asas pacta sunt servanda

Yaitu kesepakatan atau perjanjian antara subyek hukum internasional yang harus disepakati

b)      Asas etiket bait/bonavait

Hukum internasional menekankan etiket baik bagi para anggotanya untuk menjalankan kesepakatna yang telah mereka setujui dan mengganti kerugian apabila telah melanggarnya

c)      Asas penyalahgunaan Hak

Dimana negara dilarang menyalahgunakan hak baik kepada warga negaranya sendiri maupun warga negara lain

d)      Asas non-liquet

Hakim tidak dapat menyatakan dirinya untuk tidak menangani suatu perkara dengan alasan tidak tersedianya hukum

e)      Double criminality principal

Ketika seseorang melakukan tindak pidana di luar negeri, maka harus ditindak pidana sesuai dengan kualifikasi dari negara tersebut.

f)       Asas nebis in iden

Yaitu suatu kejahatan yang sudah diadili, tidak boleh diadili untuk kedua kalinya

g)      Kesetaraan dalam kedaulatan

Suatu negara memiliki integritas dalam suatu wilayah dan bebas dari pengaruh negara lain.

h) Asas negara bebas melakukan tindakan apapun dalam wilayahnya sepanjang tidak menimbulkan kerugian bagi negara lainnya.

i)       Asas stet responsibility (menunjuk pada perilaku dan kegagalan yang memenuhi sebuah standar) dan stet leability (tanggungjawab akibat kerugian yang ditimbulkan dalam memenuhi sebuah standar sehingga menimbulkan sebuah ganti rugi)

 

4.      Tidak setuju. Justru sebaliknya, hukum internasional bersifat mengikat, meskipun juga termasuk bersifat koordinatif. Walaupun tidak terbuat atau tidak memiliki lembaga peradilan, tetapi hukum internasional sudah dapat dianggap mengikat karena berarti harus diataati dan mengharuskan ganti rugi apabila melanggarnya. Seperti yang tercantum dalam asas-asas hukum nasional diatas.


0 komentar:

Posting Komentar

Get to Know

Talk to me

Jika terdapat kesalahan maupun pelanggaran dalam penulisan, jangan sungkan untuk menghubungi saya segera. Anda merespon, anda peduli!

Address

Mataram City, West Nusa Tenggara

Work Time

Monday - Friday 24/7

Phone

+6281328717442

Cari Blog Ini

Sucita Ramadhanti. Diberdayakan oleh Blogger.