Senin, 12 April 2021

BAB 5 - LAPANGAN-LAPANGAN HUKUM INDONESIA

 


BAB 5

LAPANGAN-LAPANGAN HUKUM INDONESIA

Oleh:

Sucita Ramadhanti

Dengan materi video oleh :

Cekli Setya Pratiwi Official Youtube Channel

(https://youtu.be/LCk4gfHyThM)

(https://youtu.be/YG8qoEXUUjU)

 

 

 

A.    LAPANGAN HUKUM DI INDONESIA

 

Berdasarkan pada pembahasan dalam video pembelajaran oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, ibu Cekli Setya Pratiwi, S.H., L.LM., M.CL., menjabarkan pendapat dari Samidjo, dalam buku Pengantar Hukum Indonesia dalam sistem SKS dan dilengkapi acara satuan perkuliahan, mengemukakan bahwa :

Lapangan Hukum diartikan secara klasik sebagai penggolongan hukum yang sudah dikenang dan senantiasa sudah banyak dianut dalam sistem tata hukum yang sudah lama adanya. Terutama di Eropa dan Hindia Belanda di wilayah rajahan Belanda yang tampak pada pasal 102 dan pasal 108 UUD Sementara 1950.

Sehingga merujuk pada pasal tersebut, terdapat beberapa lapangan hukum yaitu sebagai berikut :

 

1.      Lapangan Hukum Tata Negara (Staat Srecht/Constitutional Law)

Keseluruhan kaidah/aturan hukum tentang organisasi dan tatanan dalam bernegara. Di dalamnya biasanya mengatur lembaga negara dan hubungan antara lembaga-lembaga negara yang satu dengan yang lainnya, juga termasuk tugas dan fungsi lembaga negara tersebut, serta bagaimana suatu lembaga bekerja.

 

2.      Hukum Tata Usaha Negara (Administrasirecht / Administrative Law)

Keseluruhan aturan / kaidah yang mengatur tentang bagaimana alat-alat perlengkapan negara atau aparatur negara bertingkah laku, serta melaksanakan tugas dan fungsinya. Biasanya aparatur negara membuat keputusan tata usaha negara yang bersifat Regeling maupun Beschikking. Regeling mengatur masyarakat secara umum, sedangkan Beschikking mengatur orang per orang secara khusus

 

3.      Hukum Perdata (Privat Recht / Burgerlijkrecht / Civil Law)

Keseluruhan aturan yang mengatur hak dan kewajiban dan seseorang terhadap orang lain dalam urusan keperdataan. Hal-hal yang membedakan hukum perdata dengan hukum pidana yaitu bahwa hukum perdata urusannya adalah tentang urusan keperdataan, seperti jual-beli, sewa-menyewa maupun pinjam-meminjam, dan sebagainya. Sedangkan hukum pidana mengatur tentang kejahatan maupun pelanggaran yang sifatnya lebih umum atau publik.

 

4.      Hukum Dagang Flaschet (Hendersrecht / Comercial Law)

Keseluruhan aturan atau kaidah hukum yang mengatur hubungan seseorang yang satu dengan yang lainnya dalam lapangan perniagaan. Dahulu bahwa di Indonesia telah diatur di dalam buku Wettboek Van Kopphander yang sekarang masih berlaku, meskipun dalam beberapa pasal tersebut terdapat perubahan-perubahan seiring lahirnya undang-undang maupun peraturan perundangan yang khusus.

 

5.      Hukum Pidana (Strafrecht / Criminal Law)

Keseluruhan aturan atau kaedah yang mengatur tindakan tata pidana yang diancam kepada siapa saja yang tidak mentaati aturan hukum tersebut. Fungsi negara adalah sebagai penegak hukum. Jika ada yang melanggar pidana, maka negara menegakkan hukum pidana tersebut.

 

6.      Hukum Acara (Procesrecht)

Keseluruhan aturan hukum yang mengatur tentang prosedur tata cara untuk mempertahankan hukum materil. Ada beberapa Hukum Acara antara lain :

- Hukum Acara Pidana

- Hukum Acara Acara Tata Usaha Negara

          - Hukum Acara Perdata

          - Hukum Acara Perniagaan

          Hukum Acara tersebut memiliki prosedur masing-masing.

 

Penggolongan lapangan hukum di Indonesia masih berlaku bahkan sampai saat ini. Meskipun terdapat beberapa aspek yang mengalami perubahan dan penambahan. Seperti: UU Hukum pidana dahulu mengatur keseluruhan tinndakan pelanggaran maupun kejahatan. Tetapi karena terdapat beberapa pasal yang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman, maka dikeluarkanlah Peraturan Perundang-undangan yang bersifat khusus dan mengancam sanksi-sanksi pidana.

Misalnya seperti pada tindak pidana Korupsi yang dulunya tidak ada norma hukum korupsi di dalam KUHP, melainkan hanya pencurian. Tapi, karena Korupsi ini tidak sama pengertiannya dengan pencurian, maka Korupsi sendiri memiliki pengertian spesifik atau disebut sebagai kejahatan kerah putih.

Maka negara memerlukan UU khusus, yaitu UU tentang tindak Pidana Korupsi, yang bahkan hukum acaranya diatur secara khusus dan ada pengadilan khusus untuk mengadili pelaku korupsi. Pembagiannya tergantung dari tingkat kerugian negara, mana yang masuk pengadilan khusus, dan mana yang masuk pengadilan umum.

 

Contohnya juga pada kejahatan yang diundang-undangkan secara khusus. Seperti kejahatan dalam bidang transaksi elektronik yang bahkan dulunya tidak diatur dalam KUHP, dikarenakan Perpu perdagangan Jual beli tidak pernah menggunakan media elektronik. Tetapi pada zaman sekarang, semua transaksi hampir dikukan secara elektronik.

Pada Hukum dagang terdapat rezim hukum seperti hak atas kekayaan intelektual, hak cipta, hak pakai, hak merk, hak dagang, hak rahasia perdagangan, dan lain-lain.

 

Lapangan Hukum Setelah Reformasi Dan Amandemen :

Dengan dimasukkannya Bab 10A UUD 1945 tentang HAM dimana HAM memilik norma khusus yang berbeda dengan hukum tata negara, juga berbeda dengan hukum pidana maupun hukum perdata. Karena hal tersebut merupakan hak yang bersifat kodrah manusia dari Tuhan, yang dimiliki manusia karena kodratnya sebagai manusia yang hidup. Maka, posisi negara adalah sebagai pemegang kewajiban untuk melindungi, menghormati dan menjamin HAM. Oleh karena itu, sistem hukumnya lebih spesifik. Sehingga terdapat UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM. Demikian penegakkannya bersifat khusus sehingga terdapat UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM .

 

 

 

B.     PENGGOLONGAN-PENGGOLONGAN HUKUM DALAM SUATU NEGARA

Demikian pembahasan oleh ibu Cekli Setya Pratiwi, S.H., L.LM., M.CL., dalam mengemukakan pengertian Hukum secara umum yaitu segala aturan atau norma yang berlaku dalam suatu negara yang bersifat mengikat bagi tingkah laku masyarakat di dalamnya dalam mewujudkan suatu ketertiban. Maka hukum perlu untuk diatur dengan baik dan sistematis, agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Penggolongan-penggolongan hukum dapat dikelompokkan berdasarkan sumber, tempat berlaku, bentuk, waktu berlaku cara mempertahankan, sifat, wujud dan isinya.

 

1.      Penggolongan Hukum berdasarkan sumber-sumbernya

a)      Hukum berdasarkan undang-undang

            Sumber hukum yaitu Undang-undang, yakni hukum biasanya tercantum dalam      bentuk peraturan perundang-undangan, baik konstitusi ataupun UUD, maupun      ketetapan MPR, pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, ataupun   peraturan kabupaten/kota, dan seterusnya.

b)      Hukum berdasarkan kebiasaan

                        Hukum kebiasaan yaitu hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat dan tidak                             tertulis, bersifat mengikat dan ditaati dalam waktu terus-menerus.

c)      Hukum berdasarkan perjanjian/traktat

                        Yaitu hukum yang dibuat berdasarkan kesepakatan oleh masyarakat internasional                          dan berupa hukum tertulis. Seperti hukum laut internasional, batas wilayah                                    teritorial, hak-hak asasi, hubungan diplomatik, dan sebagainya.

d)      Hukum berdasarkan putusan/yurisprudensi

                        Yaitu hukum yang terbentuk dari putusan-putusan pengadilan yang dikemukakan                          oleh para hakim terdahulu dan diikuti hingga saat ini dalam perkara yang sejenis.

e)      Hukum berdasarkan pendapat ahli/doktrin

                        Yaitu hukum yang terbentuk dari adanya pendapat para ahli hukum terdahulu                                maupun terkemuka dalam menafsirkan suatu hukum.

 

2.      Penggolongan Hukum berdasarkan tempat berlakunya

a)      Hukum Nasional

Hukum yang berlaku dalam suatu wilayah negara tertentu. Terdapat hukum-hukum lokal di dalamnya, yakni yang berlaku di daerah di dalam suatu negara.

b)      Hukum Regional

Hukum yang berlaku di kawasan-kawasan tertentu, seperti kawasan Eropa, Asia Pasifik, Amerika, Timor Tengah, dan lain-lain.

c)      Hukum Internasional

Hukum yang berlaku secara universal dan tidak terbatasi oleh kawasan tertentu. Seperti hukum internasional yang disepakati oleh perjanjian yang bersifat multilateral.

 

3.      Penggolongan Hukum berdasarkan bentuknya/wujudnya

a)      Hukum tertulis

Hukum disusun secara tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, traktan maupun doktrin.

b)      Hukum tidak tertulis

Hukum kebiasaan yang berlaku di masyarakat dan berdasarkan pada tata cara kebiasaan yang diikuti sejak dahulu

 

4.      Penggolongan Hukum berdasarkan waktunya

a)      Hukum positif/Ius Constitutum

Hukum yang berlaku masa kini dalam suatu wilayah/negara tertentu dengan efektif, baik berupa perundang-undangan.

b)      Ius Constituendum

Hukum yang akan diterapkan dalam masa mendatang yang sedang dirancang atau direncanakan keberadaan dan keberlakuaannya, seperti RUU.

c)      Hukum antarwaktu

Hukum yang sudah sah dalam pemberlakuannya, tetapi efektifan keberlakuannya menurut syarat hukum itu sendiri. Contohnya pada pasal aturan peralihan yakni seperti ketentuan waktunya ditentukan.

 

5.      Penggolongan Hukum berdasarkan cara mempertahankannya

a)      Hukum materiil

Jenis hukum yang mengatur hubungan antar anggota masyarakat yang berlaku umum mengenai larangan dan anjuran (hukum publik). Seperti Hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum acara, dll.

b)      Hukum Privat

Jenis hukum yang mengatur hubungan antar anggota dalam urusan personal. Seperti hukum dalam keluarga, hukum bisnis, hukum kekayaan, hukum waris, dll.

 

6.      Penggolongan Hukum berdasarkam sifatnya

a)      Bersifat memaksa

Hukum yang mengandung aturan bersifat mutlak dengan sanksi yang tegas, seperti hukum pidana.

b)      Bersifat mengatur

Hukum yang mengandung pilihan-pilihan di dalamnya, yakni kepada pihak yang bersangkutan dibolehkan untuk merujuk hukum tersebut. Seperti hukum tata usaha negara, yang di dalamnya terdapat perjabat negara dalam mengeluarkan peraturan negara berdasarkan permohonan seseorang seperti pembuatan hak atas tanah. Juga hukum perkawinan yang mengatur tata cara pelaksaan perkawinan, dll.

 

7.      Penggolongan Hukum berdasarkan tugas dan fungsinya

a)      Hukum materil

Hukum yang berfungsi dalam mengatur tentang norma atau perintah maupun larangan serta sanksi.

b)      Hukum formil

Hukum yang diatur berdasarkan penyusunannya atau tata cara, seperti hukum acara, hukum acara perdata, dll.




(Sumber tertera di atas)

0 komentar:

Posting Komentar

Get to Know

Talk to me

Jika terdapat kesalahan maupun pelanggaran dalam penulisan, jangan sungkan untuk menghubungi saya segera. Anda merespon, anda peduli!

Address

Mataram City, West Nusa Tenggara

Work Time

Monday - Friday 24/7

Phone

+6281328717442

Cari Blog Ini

Sucita Ramadhanti. Diberdayakan oleh Blogger.