BAB 5
LAPANGAN-LAPANGAN HUKUM INDONESIA
Oleh:
Sucita
Ramadhanti
Dengan
materi video oleh :
Cekli Setya Pratiwi Official Youtube
Channel
(https://youtu.be/LCk4gfHyThM)
(https://youtu.be/YG8qoEXUUjU)
A.
LAPANGAN HUKUM DI INDONESIA
Berdasarkan pada pembahasan dalam video pembelajaran oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, ibu Cekli Setya Pratiwi, S.H., L.LM., M.CL., menjabarkan pendapat dari Samidjo, dalam buku Pengantar Hukum
Indonesia dalam sistem SKS dan dilengkapi acara satuan perkuliahan,
mengemukakan bahwa :
Lapangan Hukum diartikan secara klasik sebagai penggolongan hukum yang sudah dikenang dan senantiasa sudah banyak dianut dalam sistem tata hukum yang sudah lama adanya. Terutama di Eropa dan Hindia Belanda di wilayah rajahan Belanda yang tampak pada pasal 102 dan pasal 108 UUD Sementara 1950.
Sehingga merujuk pada pasal tersebut, terdapat
beberapa lapangan hukum yaitu sebagai berikut :
1.
Lapangan Hukum Tata Negara (Staat
Srecht/Constitutional Law)
Keseluruhan
kaidah/aturan hukum tentang organisasi dan tatanan dalam bernegara. Di dalamnya biasanya
mengatur lembaga negara dan hubungan antara lembaga-lembaga negara yang satu dengan yang lainnya,
juga termasuk tugas dan fungsi lembaga negara tersebut, serta bagaimana suatu lembaga
bekerja.
2.
Hukum Tata Usaha Negara (Administrasirecht
/ Administrative Law)
Keseluruhan
aturan / kaidah yang mengatur tentang bagaimana alat-alat perlengkapan negara atau aparatur negara bertingkah laku,
serta melaksanakan tugas dan fungsinya. Biasanya aparatur negara membuat
keputusan tata usaha negara yang bersifat Regeling maupun Beschikking. Regeling
mengatur masyarakat secara umum, sedangkan Beschikking mengatur orang per orang
secara khusus
3.
Hukum Perdata (Privat Recht / Burgerlijkrecht
/ Civil Law)
Keseluruhan
aturan yang mengatur hak dan kewajiban dan seseorang terhadap orang lain dalam urusan
keperdataan. Hal-hal yang membedakan hukum perdata dengan hukum pidana yaitu
bahwa hukum perdata urusannya adalah tentang urusan keperdataan, seperti jual-beli,
sewa-menyewa maupun pinjam-meminjam, dan sebagainya. Sedangkan hukum pidana
mengatur tentang kejahatan maupun pelanggaran yang sifatnya lebih umum atau
publik.
4.
Hukum Dagang Flaschet (Hendersrecht /
Comercial Law)
Keseluruhan
aturan atau kaidah hukum yang mengatur hubungan seseorang yang satu dengan yang
lainnya dalam lapangan perniagaan. Dahulu bahwa di Indonesia telah diatur di dalam
buku Wettboek Van Kopphander yang sekarang masih berlaku, meskipun dalam
beberapa pasal tersebut terdapat perubahan-perubahan seiring lahirnya undang-undang
maupun peraturan perundangan yang khusus.
5.
Hukum Pidana (Strafrecht / Criminal Law)
Keseluruhan
aturan atau kaedah yang mengatur tindakan tata pidana yang diancam kepada siapa
saja yang tidak mentaati aturan hukum tersebut. Fungsi negara adalah sebagai
penegak hukum. Jika ada yang melanggar pidana, maka negara menegakkan hukum
pidana tersebut.
6.
Hukum Acara (Procesrecht)
Keseluruhan
aturan hukum yang mengatur tentang prosedur tata cara untuk mempertahankan
hukum materil. Ada beberapa Hukum Acara antara lain :
-
Hukum Acara Pidana
- Hukum Acara Acara Tata
Usaha Negara
-
Hukum Acara Perdata
-
Hukum Acara Perniagaan
Hukum
Acara tersebut memiliki prosedur masing-masing.
Penggolongan lapangan hukum di Indonesia
masih berlaku bahkan sampai saat ini. Meskipun terdapat beberapa aspek yang
mengalami perubahan dan penambahan. Seperti: UU Hukum pidana dahulu mengatur
keseluruhan tinndakan pelanggaran maupun kejahatan. Tetapi karena terdapat
beberapa pasal yang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman, maka
dikeluarkanlah Peraturan Perundang-undangan yang bersifat khusus dan mengancam
sanksi-sanksi pidana.
Misalnya seperti pada tindak pidana
Korupsi yang dulunya tidak ada norma hukum korupsi di dalam KUHP, melainkan
hanya pencurian. Tapi, karena Korupsi ini tidak sama pengertiannya dengan pencurian,
maka Korupsi sendiri memiliki pengertian spesifik atau disebut sebagai kejahatan
kerah putih.
Maka negara memerlukan UU khusus, yaitu UU
tentang tindak Pidana Korupsi, yang bahkan hukum acaranya diatur secara khusus
dan ada pengadilan khusus untuk mengadili pelaku korupsi. Pembagiannya tergantung
dari tingkat kerugian negara, mana yang masuk pengadilan khusus, dan mana yang
masuk pengadilan umum.
Contohnya juga pada kejahatan yang diundang-undangkan
secara khusus. Seperti kejahatan dalam bidang transaksi elektronik yang bahkan
dulunya tidak diatur dalam KUHP, dikarenakan Perpu perdagangan Jual beli tidak pernah
menggunakan media elektronik. Tetapi pada zaman sekarang, semua transaksi
hampir dikukan secara elektronik.
Pada Hukum dagang terdapat rezim hukum
seperti hak atas kekayaan intelektual, hak cipta, hak pakai, hak merk, hak
dagang, hak rahasia perdagangan, dan lain-lain.
Lapangan Hukum Setelah Reformasi Dan
Amandemen :
Dengan dimasukkannya Bab 10A UUD 1945
tentang HAM dimana HAM memilik norma khusus yang berbeda dengan hukum tata negara,
juga berbeda dengan hukum pidana maupun hukum perdata. Karena hal tersebut merupakan
hak yang bersifat kodrah manusia dari Tuhan, yang dimiliki manusia karena
kodratnya sebagai manusia yang hidup. Maka, posisi negara adalah sebagai
pemegang kewajiban untuk melindungi, menghormati dan menjamin HAM. Oleh karena
itu, sistem hukumnya lebih spesifik. Sehingga terdapat UU No 39 Tahun 1999 tentang
HAM. Demikian penegakkannya bersifat khusus sehingga terdapat UU No 26 tahun
2000 tentang Pengadilan HAM .
B. PENGGOLONGAN-PENGGOLONGAN HUKUM DALAM SUATU NEGARA
Demikian pembahasan oleh ibu Cekli Setya Pratiwi, S.H., L.LM., M.CL., dalam mengemukakan pengertian Hukum secara umum yaitu segala aturan
atau norma yang berlaku dalam suatu negara yang bersifat mengikat bagi tingkah
laku masyarakat di dalamnya dalam mewujudkan suatu ketertiban. Maka hukum perlu
untuk diatur dengan baik dan sistematis, agar tidak menimbulkan kebingungan di
masyarakat.
Penggolongan-penggolongan hukum dapat
dikelompokkan berdasarkan sumber, tempat berlaku, bentuk, waktu berlaku cara
mempertahankan, sifat, wujud dan isinya.
1.
Penggolongan Hukum berdasarkan
sumber-sumbernya
a)
Hukum berdasarkan undang-undang
Sumber hukum yaitu Undang-undang,
yakni hukum biasanya tercantum dalam bentuk
peraturan perundang-undangan, baik konstitusi ataupun UUD, maupun ketetapan MPR, pemerintah, peraturan
presiden, peraturan daerah, ataupun peraturan
kabupaten/kota, dan seterusnya.
b)
Hukum berdasarkan kebiasaan
Hukum kebiasaan yaitu hukum yang
berlaku dalam suatu masyarakat dan tidak tertulis, bersifat mengikat dan
ditaati dalam waktu terus-menerus.
c) Hukum
berdasarkan perjanjian/traktat
Yaitu hukum yang dibuat berdasarkan
kesepakatan oleh masyarakat internasional dan berupa hukum tertulis. Seperti
hukum laut internasional, batas wilayah teritorial, hak-hak asasi, hubungan
diplomatik, dan sebagainya.
d) Hukum
berdasarkan putusan/yurisprudensi
Yaitu hukum yang terbentuk dari
putusan-putusan pengadilan yang dikemukakan oleh para hakim terdahulu dan
diikuti hingga saat ini dalam perkara yang sejenis.
e) Hukum
berdasarkan pendapat ahli/doktrin
Yaitu hukum yang terbentuk dari
adanya pendapat para ahli hukum terdahulu maupun terkemuka dalam menafsirkan
suatu hukum.
2.
Penggolongan Hukum berdasarkan tempat
berlakunya
a)
Hukum Nasional
Hukum yang berlaku dalam
suatu wilayah negara tertentu. Terdapat hukum-hukum lokal di dalamnya, yakni
yang berlaku di daerah di dalam suatu negara.
b)
Hukum Regional
Hukum yang berlaku di
kawasan-kawasan tertentu, seperti kawasan Eropa, Asia Pasifik, Amerika, Timor
Tengah, dan lain-lain.
c)
Hukum Internasional
Hukum yang berlaku secara
universal dan tidak terbatasi oleh kawasan tertentu. Seperti hukum
internasional yang disepakati oleh perjanjian yang bersifat multilateral.
3.
Penggolongan Hukum berdasarkan bentuknya/wujudnya
a)
Hukum tertulis
Hukum disusun secara tertulis
dalam bentuk peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, traktan maupun
doktrin.
b)
Hukum tidak tertulis
Hukum kebiasaan yang
berlaku di masyarakat dan berdasarkan pada tata cara kebiasaan yang diikuti
sejak dahulu
4.
Penggolongan Hukum berdasarkan waktunya
a)
Hukum positif/Ius Constitutum
Hukum yang berlaku masa
kini dalam suatu wilayah/negara tertentu dengan efektif, baik berupa
perundang-undangan.
b)
Ius Constituendum
Hukum yang akan
diterapkan dalam masa mendatang yang sedang dirancang atau direncanakan
keberadaan dan keberlakuaannya, seperti RUU.
c)
Hukum antarwaktu
Hukum yang sudah sah
dalam pemberlakuannya, tetapi efektifan keberlakuannya menurut syarat hukum itu
sendiri. Contohnya pada pasal aturan peralihan yakni seperti ketentuan waktunya
ditentukan.
5.
Penggolongan Hukum berdasarkan cara
mempertahankannya
a)
Hukum materiil
Jenis hukum yang mengatur
hubungan antar anggota masyarakat yang berlaku umum mengenai larangan dan
anjuran (hukum publik). Seperti Hukum tata negara, hukum administrasi negara,
hukum acara, dll.
b)
Hukum Privat
Jenis hukum yang mengatur
hubungan antar anggota dalam urusan personal. Seperti hukum dalam keluarga,
hukum bisnis, hukum kekayaan, hukum waris, dll.
6.
Penggolongan Hukum berdasarkam sifatnya
a)
Bersifat memaksa
Hukum yang mengandung
aturan bersifat mutlak dengan sanksi yang tegas, seperti hukum pidana.
b)
Bersifat mengatur
Hukum yang mengandung
pilihan-pilihan di dalamnya, yakni kepada pihak yang bersangkutan dibolehkan
untuk merujuk hukum tersebut. Seperti hukum tata usaha negara, yang di dalamnya
terdapat perjabat negara dalam mengeluarkan peraturan negara berdasarkan
permohonan seseorang seperti pembuatan hak atas tanah. Juga hukum perkawinan
yang mengatur tata cara pelaksaan perkawinan, dll.
7.
Penggolongan Hukum berdasarkan tugas dan
fungsinya
a)
Hukum materil
Hukum yang berfungsi
dalam mengatur tentang norma atau perintah maupun larangan serta sanksi.
b)
Hukum formil
Hukum yang diatur berdasarkan penyusunannya atau tata cara, seperti hukum acara, hukum acara perdata, dll.
(Sumber tertera di atas)
0 komentar:
Posting Komentar