Jumat, 18 Juni 2021

ANALISA JURNAL HUKUM


ANALISA JURNAL HUKUM 

International Journal Of Innovation, Creativity And Change

"Islamic Criminal Law Review on the Duality of Principles of Legality in the Draft of Indonesia Criminal Law"

(Tinjauan Hukum Pidana Islam tentang Dualitas Asas Legalitas dalam Rancangan KUHP Indonesia)


Nama Peninjau

Sucita Ramadhanti

NIM/Kelas

202010110311356/F

Mata Kuliah/Fakultas

Hukum Tata Negara/Fakultas Hukum

Dosen Pengampu

Sholahuddin Al-Fatih, S.H., M.H.

Tempat Kuliah

Universitas Muhammadiyah Malang

Tempat/Tanggal Pembuatan

Mataram, 16 Juni 2021

Tujuan Pembuatan

Dalam rangka memenuhi Tugas Akhir Semester

 

Penulis/Peneliti

Sahuri Lasmadi

 

Ahmad Rofiq

 

Hari Sutra Disemadi

 

Sholahuddin Al-Fatih

Judul

ISLAMIC CRIMINAL LAW REVIEW ON THE DUALITY OF PRINCIPLES OF LEGALITY IN THE DRAFT OF INDONESIA CRIMINAL LAW

(Tinjauan Hukum Pidana Islam tentang Dualitas Asas Legalitas dalam Rancangan KUHP Indonesia)

Nama Jurnal

International Journal of Innovation, Creativity and Change

Volume

Volume 14, Edisi 2

Tahun

2020

Website

www.ijicc.net

Latar Belakang

Dalam jurnal tersebut dilatar belakangi oleh penelitian dalam RKUHP tentang asas legalitas yang bersesuaian dengan Hukum Pidana Islam. Dengan asas legalitas yang terkandung di dalam RKUHP dikhawatirkan mengalami pembaharuan yang dapat menyebabkan pergeseran makna dari seharusnya. Seperti pada perubahan RKUHP Indonesia mengatakan bahwa keduanya (dengan Hukum Pidana Islam) harus bersandingan hingga dapat menciptakan gagasan baru yang dinamakan ‘ide keseimbangan’ antara hukum formil dan hukum materiil.

Ajaran hukum agama Islam tentunya bersanding dalam kehidupan masyarakat sebagaimana pula hukum positif di Indonesia, termasuk dalam ranah pidana. Berdasarkan hal tersebut yang kemudian mencetuskan suatu konsep untuk meninjau bagaimana asas legalitas itu sendiri dalam kajian hukum pidana Islam. Karena agama Islam merupakan salah satu agama dominan yang bahkan ajarannya mencakup sangat luas dalam aspek kehidupan bermasyarakat di Indonesia.

Tujuan Penelitian

Penelitian ini untuk mengkaji terkait adanya kaitan asas legalitas secara konseptual dari pandangan Hukum Pidana Islam yang diterapkan dalam RKUHP. Berdasarkan pendapat bahwa konsep asas legalitas dalam RKUHP harus bersesuaian dengan konsep asas legalitas dalam hukum pidana islam. Sehingga kesesuaian isi keduanya dapat menghasilkan suatu keseimbangan.

Metode Penelitian

Penelitian dalam jurnal tersebut menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual

Material/Bahan

Bahan penelitian jurnal tersebut menggunakan bahan hukum, seperti perundang-undangan, bahan pustaka, dan jurnal hukum.

Hasil dan Pembahasan

Pembahasan dalam jurnal tersebut menjelaskan, sebagaimana awalnya dalam sejarah, sumber formil pencetusan Asas Legalitas terdapat dalam konstitusi Perancis yakni Declaration des Droits de Lommee du Citoyen (1789). Dikemukakannya asas tersebut berdasarkan suara rakyat Perancis pada kekuasaan Raja Louis XVI yang telah muak akibat penyewenangan hak oleh penguasa terhadap hak-hak individu masyarakatnya. Namun, asas legalitas tersebut pada hakikat awalnya jauh telah dikenalkan oleh Syariat Islam melalui Al-Qur’an sebagai pedoman umat manusia. Hal ini menyiratkan bahwa terbentuknya asas legalitas melalui ketentuang sang Ilahi, sehingga dijadikan sebagai dasar utama oleh Hukum Pidana Islam. Sebagaimana yang telah dijabarkan Penulis tentang salah satu contoh dalam tindak pidana Islam yakni Jarimah yang terbagi menjadi tiga jenis, yakni hudud, qishash, dan ta’zir. Ketiganya merupakan kategorisasi bagi tindak kejahatan dengan sanksinya.

Ketiga ketentuan hukuman tersebut memiliki tindakan hukum yang sama dengan dengan hukum pada dasarnya. Ketiganya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan, tanpa campur tangan dari Hakim. Yang menjadi perbedaan disini ialah adanya pengaruh pengampunan oleh anggota keluarga korban dalam pelaksaan qishash sang terdakwa. Maka hukuman qishash harus diganti dengan diyat (kompensasi) kepada keluarga korban. Hal ini telah ditentukan dalam Al-Qur’an bahkan Hakim-pun tidak bisa merubahnya ataupun memaksakan kehendaknya melawan hukum yang tertuang di dalamnya. Yang mana, menurut penulis, hal inilah yang dikatakan sebagai keadilan restoratif. Yakni terdapat adanya perlindungan hak individu dari bagi sang pelaku maupun korban.

Maka, dengan adanya perlindungan masyarakat dan perlindungan individu yang dicapai melalui kategorisasi kejahatan dan sanksinya, hal inilah yang telah lama dicari oleh hukum pidana Barat. Justru hal ini sudah ditemukan oleh syariat Islam jauh sebelum rumusan Asas legalitas terbentuk. Sehingga melihat dari konsep tersebut, maka RKUHP sebagaimana yang diutarakan oleh Nawawi Arief, menetapkan suatu kebijakan yang salah satunya adalah menyeimbangkan antara kriteria formil dan kriteria materil. Seperti halnya dalam Hukum Pidana Islam. Sehingga dengan ini dapat dikatakan bahwa RKUHP mengandung unsur dalam hukum pidana Islam. Namun terdapat adanya titik keseuaian antara asas legalitas materil dengan legalitas dalam Hukum Pidana Islam, yakni yang terletak dalam penyebutan tindak pidana yang spesifik.

Contohnya seperti dalam asas legalitas kebendaan, dasar pemidanaan seseorang tidak hanya dari aturan tertulis, namun juga dengan aturan tidak tertulis sebagaimana yang telah berlaku dalam masyarakat yakni dalam Hukum Adat itu sendiri. Sedangkan dalam Hukum Pidana Islam, tidak menyebutkan secara spesifik/khusus ketentuannya, melainkan dengan dasar apabila perbuatan tersebut menganggu kepentingan umum, maka dapat dipidanakan. Dengan tidak adanya penentuan ini justru berdasarkan pula dalam hukum adat, yang mana tiap daerah tertentu memiliki kategori pelanggaran yang berbeda dengan daerah lainnya.

Maka, seperti yang dikatakan sebelumnya bahwa Rancangan KUHP berisi asas legalitas seperti yang terdapat pada Hukum Pidana Islam.

Kesimpulan

Berdasarkan keseluruhan pembahasan dalam jurnal tersebut, kesimpulan terletak pada keterkaitan asas legalitas dalam Hukum Pidana Islam Islam yang menjadi acuan dalam rancangan KUHP Indonesia. Bahwa dasar prinsip asas legalitas yang seperti itulah, hukum di Barat sangat ingin menerapkan karena berdasarkan penerapan hak individu secara adil dan tidak sewenang-wenangnya oleh penguasa. Keinginan dalam hal ini didasari oleh sejarah latar belakang pada masa pemerintahan Luis XVI yang menerapkan kekuasaan penguasa yang absolut power. Karena itulah kesejahteraan rakyat yang menjadi korban. Jauh sebelum pemikiran barat tentang penerapan asas legalitas dengan hak individual tersebut, syariat Islam telah menerapkannya berdasarkan isi dalam Al-Qur’an sebagai pedoman manusia menjalani kehidupan. Pedoman tersebut berasal dari ketentuan sang Ilahi. Hal ini berlaku pula pada konsep asas legalitas dalam Hukum Pidana Islam yang menganggap bahwa pandangan Ilahi lebih dapat memahami sifat manusia dan memahami aspirasi, sehingga konsep tersebut dapat mencapai keseimbangan antara perlindungan masyarakat maupun perlindungan individu. Hal inilah yang menjadi gagasan konsep dalam RKUHP yang mana dinamakan ide keseimbangan.

RKUHP mengatakan bahwa mereka ingin menyeimbangkan baik kriteria formil maupun kriteria materiil yang sesuai dengan asas legalitas dalam Hukum Pidana Islam. Hal ini dapat mudah diterima masyarakat, mengingat bahwa agam Islam sangat berkembang dalam masyarakat Indonesia yang majemuk, sehingga dapat beradaptasi dengan baik.

Keunggulan

Salah satu dari keunggulan dalam jurnal ini yang menarik perhatian yakni pemaparan konsep yang merujuk pada pemahaman Hukum Pidana Islam, yang mungkin belum banyak diketahui oleh masyarakat luas pada umumnya. Serta bagaimana hukum di Barat berusaha meraih penerapan konsep yang sama dalam sistem hukumnya. Maka dengan menjabarkannya dalam isi jurnal ini, pembaca dapat memahami sekaligus ikut berfikir mengenai tujuan yang dimaksudkan dalam pembuatan jurnal ini.

Kekurangan

-

Limitasi

-

Saran

Tidak ada saran yang menjurus karena keseluruhan pembahasan cukup menarik dan tidak keluar dari judul besarnya

 


Sumber :

https://repository.unja.ac.id/id/eprint/17698

0 komentar:

Posting Komentar

Get to Know

Talk to me

Jika terdapat kesalahan maupun pelanggaran dalam penulisan, jangan sungkan untuk menghubungi saya segera. Anda merespon, anda peduli!

Address

Mataram City, West Nusa Tenggara

Work Time

Monday - Friday 24/7

Phone

+6281328717442

Cari Blog Ini

Sucita Ramadhanti. Diberdayakan oleh Blogger.