ANALISA JURNAL HUKUM
International Journal Of Innovation, Creativity And Change
"Islamic Criminal Law Review on the Duality of Principles of Legality in the Draft of Indonesia Criminal Law"
(Tinjauan Hukum Pidana Islam tentang Dualitas Asas Legalitas dalam Rancangan KUHP Indonesia)
Nama Peninjau |
Sucita Ramadhanti |
NIM/Kelas |
202010110311356/F |
Mata Kuliah/Fakultas |
Hukum Tata Negara/Fakultas Hukum |
Dosen Pengampu |
Sholahuddin Al-Fatih, S.H., M.H. |
Tempat Kuliah |
Universitas Muhammadiyah Malang |
Tempat/Tanggal Pembuatan |
Mataram, 16 Juni 2021 |
Tujuan Pembuatan |
Dalam rangka memenuhi Tugas Akhir Semester |
Penulis/Peneliti |
Sahuri Lasmadi |
|
Ahmad Rofiq |
|
Hari Sutra Disemadi |
|
Sholahuddin Al-Fatih |
Judul |
ISLAMIC CRIMINAL LAW REVIEW ON THE DUALITY OF
PRINCIPLES OF LEGALITY IN THE DRAFT OF INDONESIA CRIMINAL LAW (Tinjauan Hukum Pidana Islam tentang Dualitas Asas
Legalitas dalam Rancangan KUHP Indonesia) |
Nama Jurnal |
International Journal of Innovation, Creativity and
Change |
Volume |
Volume 14, Edisi 2 |
Tahun |
2020 |
Website |
www.ijicc.net |
Latar Belakang |
Dalam jurnal tersebut dilatar belakangi oleh penelitian dalam RKUHP tentang asas legalitas yang bersesuaian dengan Hukum Pidana Islam. Dengan asas
legalitas yang terkandung di dalam RKUHP dikhawatirkan mengalami pembaharuan yang dapat menyebabkan pergeseran makna dari seharusnya. Seperti pada perubahan RKUHP Indonesia mengatakan bahwa keduanya (dengan Hukum Pidana Islam) harus bersandingan hingga dapat menciptakan gagasan baru yang dinamakan ‘ide
keseimbangan’ antara hukum formil dan hukum materiil.
Ajaran hukum agama Islam tentunya bersanding dalam kehidupan
masyarakat sebagaimana pula hukum positif di Indonesia, termasuk dalam ranah pidana.
Berdasarkan hal tersebut yang kemudian mencetuskan suatu konsep untuk meninjau
bagaimana asas legalitas itu sendiri dalam kajian hukum pidana Islam. Karena agama Islam merupakan salah satu agama
dominan yang bahkan ajarannya mencakup sangat luas dalam aspek kehidupan bermasyarakat di Indonesia. |
Tujuan Penelitian |
Penelitian ini untuk mengkaji terkait adanya kaitan asas legalitas
secara konseptual dari pandangan Hukum Pidana Islam yang diterapkan dalam RKUHP. Berdasarkan pendapat
bahwa konsep asas legalitas dalam RKUHP harus bersesuaian dengan konsep asas
legalitas dalam hukum pidana islam. Sehingga kesesuaian isi keduanya dapat
menghasilkan suatu keseimbangan. |
Metode Penelitian |
Penelitian dalam jurnal tersebut menggunakan metode penelitian yuridis
normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual |
Material/Bahan |
Bahan penelitian jurnal tersebut menggunakan bahan hukum,
seperti perundang-undangan, bahan pustaka, dan jurnal hukum. |
Hasil dan Pembahasan |
Pembahasan dalam jurnal tersebut menjelaskan, sebagaimana awalnya dalam sejarah, sumber formil pencetusan
Asas Legalitas terdapat dalam konstitusi Perancis yakni Declaration des
Droits de Lommee du Citoyen (1789). Dikemukakannya asas tersebut berdasarkan
suara rakyat Perancis pada kekuasaan Raja Louis XVI yang telah muak akibat
penyewenangan hak oleh penguasa terhadap hak-hak individu masyarakatnya.
Namun, asas legalitas tersebut pada hakikat awalnya jauh telah dikenalkan
oleh Syariat Islam melalui Al-Qur’an sebagai pedoman umat manusia. Hal ini
menyiratkan bahwa terbentuknya asas legalitas melalui ketentuang sang Ilahi,
sehingga dijadikan sebagai dasar utama oleh Hukum Pidana Islam. Sebagaimana yang
telah dijabarkan Penulis tentang salah satu contoh dalam tindak pidana Islam
yakni Jarimah yang terbagi menjadi tiga jenis, yakni hudud, qishash, dan ta’zir.
Ketiganya merupakan kategorisasi bagi tindak kejahatan dengan sanksinya. Ketiga ketentuan hukuman tersebut memiliki tindakan hukum
yang sama dengan dengan hukum pada dasarnya. Ketiganya dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang telah digariskan, tanpa campur tangan dari Hakim. Yang menjadi
perbedaan disini ialah adanya pengaruh pengampunan oleh anggota keluarga
korban dalam pelaksaan qishash sang terdakwa. Maka hukuman qishash harus
diganti dengan diyat (kompensasi) kepada keluarga korban. Hal ini telah
ditentukan dalam Al-Qur’an bahkan Hakim-pun tidak bisa merubahnya ataupun
memaksakan kehendaknya melawan hukum yang tertuang di dalamnya. Yang mana,
menurut penulis, hal inilah yang dikatakan sebagai keadilan restoratif. Yakni
terdapat adanya perlindungan hak individu dari bagi sang pelaku maupun
korban. Maka, dengan adanya perlindungan masyarakat dan
perlindungan individu yang dicapai melalui kategorisasi kejahatan dan sanksinya,
hal inilah yang telah lama dicari oleh hukum pidana Barat. Justru hal ini
sudah ditemukan oleh syariat Islam jauh sebelum rumusan Asas legalitas
terbentuk. Sehingga melihat dari konsep tersebut, maka RKUHP sebagaimana yang
diutarakan oleh Nawawi Arief, menetapkan suatu kebijakan yang salah satunya
adalah menyeimbangkan antara kriteria formil dan kriteria materil. Seperti halnya
dalam Hukum Pidana Islam. Sehingga dengan ini dapat dikatakan bahwa RKUHP
mengandung unsur dalam hukum pidana Islam. Namun terdapat adanya titik
keseuaian antara asas legalitas materil dengan legalitas dalam Hukum Pidana
Islam, yakni yang terletak dalam penyebutan tindak pidana yang spesifik. Contohnya seperti dalam asas legalitas kebendaan,
dasar pemidanaan seseorang tidak hanya dari aturan tertulis, namun juga
dengan aturan tidak tertulis sebagaimana yang telah berlaku dalam masyarakat
yakni dalam Hukum Adat itu sendiri. Sedangkan dalam Hukum Pidana Islam, tidak
menyebutkan secara spesifik/khusus ketentuannya, melainkan dengan dasar
apabila perbuatan tersebut menganggu kepentingan umum, maka dapat
dipidanakan. Dengan tidak adanya penentuan ini justru berdasarkan pula dalam
hukum adat, yang mana tiap daerah tertentu memiliki kategori pelanggaran yang
berbeda dengan daerah lainnya. Maka, seperti yang dikatakan sebelumnya bahwa
Rancangan KUHP berisi asas legalitas seperti yang terdapat pada Hukum Pidana
Islam. |
Kesimpulan |
Berdasarkan keseluruhan pembahasan dalam jurnal tersebut, kesimpulan terletak pada keterkaitan asas legalitas dalam Hukum Pidana Islam Islam yang menjadi acuan dalam rancangan KUHP Indonesia. Bahwa dasar prinsip asas legalitas yang seperti itulah, hukum di Barat
sangat ingin menerapkan karena berdasarkan penerapan hak
individu secara adil dan tidak sewenang-wenangnya oleh penguasa. Keinginan dalam hal ini didasari oleh sejarah latar belakang pada masa pemerintahan Luis XVI yang menerapkan
kekuasaan penguasa yang absolut power. Karena itulah kesejahteraan rakyat
yang menjadi korban. Jauh sebelum pemikiran barat tentang penerapan asas
legalitas dengan hak individual tersebut, syariat Islam telah menerapkannya
berdasarkan isi dalam Al-Qur’an sebagai pedoman manusia menjalani kehidupan. Pedoman
tersebut berasal dari ketentuan sang Ilahi. Hal ini berlaku pula pada konsep
asas legalitas dalam Hukum Pidana Islam yang menganggap bahwa pandangan Ilahi
lebih dapat memahami sifat manusia dan memahami aspirasi, sehingga konsep
tersebut dapat mencapai keseimbangan antara perlindungan masyarakat maupun
perlindungan individu. Hal inilah yang menjadi gagasan konsep dalam RKUHP
yang mana dinamakan ide keseimbangan. RKUHP mengatakan bahwa mereka ingin menyeimbangkan
baik kriteria formil maupun kriteria materiil yang sesuai dengan asas legalitas
dalam Hukum Pidana Islam. Hal ini dapat mudah diterima masyarakat, mengingat
bahwa agam Islam sangat berkembang dalam masyarakat Indonesia yang majemuk,
sehingga dapat beradaptasi dengan baik. |
Keunggulan |
Salah satu dari keunggulan dalam jurnal ini yang menarik perhatian yakni
pemaparan konsep yang merujuk pada pemahaman Hukum Pidana Islam, yang mungkin
belum banyak diketahui oleh masyarakat luas pada umumnya. Serta bagaimana hukum di Barat berusaha meraih penerapan konsep yang sama dalam sistem hukumnya. Maka dengan menjabarkannya dalam
isi jurnal ini, pembaca dapat memahami sekaligus ikut berfikir mengenai
tujuan yang dimaksudkan dalam pembuatan jurnal ini. |
Kekurangan |
- |
Limitasi |
- |
Saran |
Tidak ada saran yang menjurus karena keseluruhan pembahasan cukup menarik dan tidak keluar dari judul besarnya |
0 komentar:
Posting Komentar