HUBUNGAN HUKUM
TATA NEGARA DENGAN ILMU-ILMU LAINNYA
Sucita
Ramadhanti
202010110311356
Hukum Tata Negara diketahui pula sebagai sebuah ilmu.
Demikian hal tersebut mempunyai suatu objek kajian yang dapat diteliti,
tentunya penelitian tersebut ditempuh melalui proses penelitian atau yang
disebut sebuah metode. Terdapat dua metode umum, yakni normatif dan
socio-yuridis, yang mana keduanya dapat menghasilkan suatu ilmu yang rasional, objektif
dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Hukum Tata Negara mempunyai objek kajian yaitu negara.
Hal tersebut tentunya berkaitan dengan organisasi pemerintahan dan kekuasaan
dalam negara yang merupakan bagian dari negara itu sendiri.
1.
Hubungan Hukum
Tata Negara dengan Ilmu Negara
Ilmu negara merupakan suatu pengantar yang mendahului
sebelum membahas Hukum Tata Negara yang termasuk hukum positif di Indonesia.
Secara keseluruhan, ilmu negara membahas teori-teori tentang negara, sendi pokok
maupun pengertian sebuah negara sejak ia terbentuk bahkan hingga runtuhnya
suatu negara. Maka, apabila ditinjau secara umum, ilmu negara merupakan ilmu
yang teoritis. Hal tersebut bersebrangan dengan mempelajari Hukum Tata Negara,
yang mana secara umumnya merupakan ilmu yang praktis. Apabila ilmu negara tidak
dapat diaplikasikan secara langsung, maka sebaliknya dengan Hukum Tata Negara,
yang bersifat praktis karena termasuk dalam isinya mengenai keputusan dan cara
menjalankan suatu hukum pada sebuah negara.[1]
Dari segi objek materialnya, Hukum Tata Negara
memiliki objek yang sama dengan ilmu negara, yakni negara itu sendiri. Maka
sudah sepantasnya ilmu negara menjadi hukum dasar untuk membahas suatu negara,
dengan Hukum Tata Negara sebagai pelengkap dan penjabarannya.[2]
Dari segi kemanfaatannya, menurut Rangers Sicama
(Jimmy Asshiddique:46) hubungan keduanya sangat berguna bagi dua golongan dalam
ahli hukum. Golongan pertama yang ia sebutkan yaitu seorang ahli hukum sebagai
penonton atau de jurist als toes chouwer,
yang mana perannya sebagai peneliti dalam mencari sebab musabab dan
menganalisis teori yang lebih sempurna saat ia menemukan suatu kesalahan dari
pemain dalam menentukan hukum pada suatu peristiwa hukum. Maka dalam
tinjauannya memerlukan ilmu yang bersifat teoris. Sedangkan golongan kedua
yaitu seorang ahli hukum sebagai pemain atau de jurist als medespeler, yang mana perannya sebagai orang yang
memutuskan hukum baik bersifat pengaturan, penerapan maupun keputusan
peradilan. Maka dalam pelaksanaannya memerlukan pengetahuan yang bersifat
praktis.[3]
2.
Hubungan Hukum
Tata Negara dengan Ilmu Politik
Politik yakni diartikan sebagai suatu kegiatan yang
berhubungan dengan kelembagaan negara, seperti pembuatan dan pelaksanaan
undang-undang. Demikian Hukum Tata Negara berhubungan dengan badan-badan
politik tersebut atau lembaga kenegaraan dimana politik tersebut diatrasikan.
Maka, antara politik dengan Hukum Tata Negara memiliki hubungan yang relevan
atau saling berkaitan satu sama lain. Apabila diibaratkan sebagai tubuh, maka
HTN diibaratkan seperti sebuah kerangka penyangga tulang-belulang dan ilmu
politik sebagai daging yang meliputinya. Jika hendak mempelajari Hukum Tata
Negara, alangkah lebih baiknya untuk mempelajari ilmu politik sebagai
pengantarnya untuk mendapatkan suatu gambaran apa yang akan dibahas dalam Hukum
Tata Negara.[4]
Di dalam Hukum Tata Negara mempelajari tentang
peraturan-peraturan hukum yang mana peraturan tersebut dapat mengatur organisasi
kekuasaan di sebuah negara. Sedangkan Ilmu Politik mempelajari bagaimana
kekuasaan tersebut dilihat dari segi perilakunya.
3.
Hubungan Hukum
Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Meskipun kedua himpunan hukum tersebut sangat sering
disandingkan secara bersamaan atau beriringan, tetapi keduanya memiliki
perbedaan satu sama lain, meskipun cakupan Hukum Tata Negara dalam arti luas
itu dalam arti sempit dan Hukum Administrasi Negara. Sedangkan Hukum
Administrasi Negara tidak lain merupakan Hukum Tata Negara dalam arti luas
dikurangi dalam arti sempit. Inilah yang dinamakan sebagai teori Residu[5]
dalam memahami dan membedakan definisi ilmu hukum keduanya.
Perbedaan keduanya dapat dilihat dari objek negara
yang dikaji, seperti pendapat Oppenheim yakni Hukum Tata Negara mengkaji negara
dalam keadaan diam (staat in rust) atau dalam keadaan bergerak (stat in
beweging) serta aspek dinamis negara. Sedangkan rumusan hukum administrasi
adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan-badan baik yang tinggi
maupun yang rendah jika badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang ditentukan
dalam Hukum Tata Negara. Hal inilah yang dinamakan perumusan Oppenheim sebagai
Negara dalam keadaan bergerak. Seperti istilah dari Fritz Werner menyatakan
“Verwaltungsrecht als konkretisiertes verfassungsrecht” yaitu bahwa Hukum Administrasi
Negara merupakan Hukum Tata Negara yang diletakkan dalam keadaan konkrit.[6]
Demikian Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi
Negara memiliki lapangan pendidikan yang sama, namun perbedaan keduanya
terdapat pada cara pendekatan yang digunakan masing-masing. Hukum Tata Negara
berusaha mempelajari seluk beluk sebuah organisasi negara dengan badan-badan
lainnya. Sedangkan Hukum Administrasi Negara mempeleajari bagaimana cara agar
negara dan organ-organnya menjalankan tugasnya. Singkatnya bahwa objek
penyelidikan Hukum Tata Negara mencakup
hal-hal yang pokok mengenai organisasi negara, sedangkan objek penyelidikan
Hukum Administrasi Negara yakni peratura-peraturan negara yang bersifat teknis.
Hal ini termasuk dalam pembedaan antara keduanya menurut Kranenburg, Van der
Pot dan Vegting.[7]
4.
Hubungan Hukum
Tata Negara dengan Hukum Publik Internasional
Hukum Tata Negara maupun Hukum Internasional Publik
sama-sama merupakan cabang dari ilmu hukum publik. Keduanya menelaah dan
mengatur tentang organisasi negara. Adapun perbedaan keduanya yakni dari segi
objek perhatian. Hukum Tata Negara mempelajari perspektif suatu negara
berdasarkan struktur internalnya, seperti teori tentang kedaulatan rakyat,
kedaulatan hukum, kedaulatan raja ataupun teori kedaulatan Tuhan.[8]
Sedangkan Hukum Internasional Publik mempelajari hubungan-hubungan hukum
antarnegara tersebut berdasarkan externalnya, misalnya konsep kedaulatan yag
dikaji adalah konsep kedaulatan yang bersifat external dalam hubungan
antarnegara.
DAFTAR PUSTAKA
Asshidiqie, J. (2006). PENGANTAR ILMU HUKUM TATA
NEGARA JILID 1. Jakarta Pusat: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi RI.
Jurdi, F. (2019). HUKUM
TATA NEGARA INDONESIA. Jakarta: KENCANA.
Mujiburohman, D. A.
(2017). PENGANTAR HUKUM TATA NEGARA. Yogyakarta: STPN Press.
[1] Dian Aries Mujiburohman, Pengantar
Hukum Tata Negara, STPN Press, Yogyakarta:2017, hlm. 14
[2] Fajlurrahman
Jurdi, Hukum Tata Negara
Indonesia Edisi Pertama, Kencana, Jakarta:2019, hlm 29
[3] Jimly Asshidiqie, Pengantar Ilmu
Hukum Tata Negara Jilid 1, Sekretariat Jendral dan Kepanitiaan Mahkamah
Konstitusi RI, Jakarta:2006, hlm. 47-48
[4] Ibid, hlm. 45
[5] Phillipus M, dkk., Pengantar Hukum
Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Pers, Yogyakarta:2005, hlm. 74
ditulis oleh Fajlurrahman Jurdi, Hukum Tata Negara Indonesia Edisi Pertama, Kencana,
Jakarta:2019, hlm 32
[6] Fritz Werner, Deutsches
Verwalstungblatt, 1959, hlm. 527 dikutip oleh Jimly Asshidiqie, Pengantar
Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 1, Sekretariat Jendral dan Kepanitiaan
Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta:2006, hlm. 51
[7] Dian Aries Mujiburohman, Pengantar
Hukum Tata Negara, STPN Press, Yogyakarta:2017, hlm. 19
[8] Jimly Asshidiqie, Pengantar Ilmu
Hukum Tata Negara Jilid 1, Sekretariat Jendral dan Kepanitiaan Mahkamah
Konstitusi RI, Jakarta:2006, hlm. 65-66
0 komentar:
Posting Komentar