Selasa, 23 Maret 2021

HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU-ILMU LAINNYA

HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU-ILMU LAINNYA

Sucita Ramadhanti

202010110311356

 

 

Hukum Tata Negara diketahui pula sebagai sebuah ilmu. Demikian hal tersebut mempunyai suatu objek kajian yang dapat diteliti, tentunya penelitian tersebut ditempuh melalui proses penelitian atau yang disebut sebuah metode. Terdapat dua metode umum, yakni normatif dan socio-yuridis, yang mana keduanya dapat menghasilkan suatu ilmu yang rasional, objektif dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Hukum Tata Negara mempunyai objek kajian yaitu negara. Hal tersebut tentunya berkaitan dengan organisasi pemerintahan dan kekuasaan dalam negara yang merupakan bagian dari negara itu sendiri.

 

1.      Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara

Ilmu negara merupakan suatu pengantar yang mendahului sebelum membahas Hukum Tata Negara yang termasuk hukum positif di Indonesia. Secara keseluruhan, ilmu negara membahas teori-teori tentang negara, sendi pokok maupun pengertian sebuah negara sejak ia terbentuk bahkan hingga runtuhnya suatu negara. Maka, apabila ditinjau secara umum, ilmu negara merupakan ilmu yang teoritis. Hal tersebut bersebrangan dengan mempelajari Hukum Tata Negara, yang mana secara umumnya merupakan ilmu yang praktis. Apabila ilmu negara tidak dapat diaplikasikan secara langsung, maka sebaliknya dengan Hukum Tata Negara, yang bersifat praktis karena termasuk dalam isinya mengenai keputusan dan cara menjalankan suatu hukum pada sebuah negara.[1]

Dari segi objek materialnya, Hukum Tata Negara memiliki objek yang sama dengan ilmu negara, yakni negara itu sendiri. Maka sudah sepantasnya ilmu negara menjadi hukum dasar untuk membahas suatu negara, dengan Hukum Tata Negara sebagai pelengkap dan penjabarannya.[2]

Dari segi kemanfaatannya, menurut Rangers Sicama (Jimmy Asshiddique:46) hubungan keduanya sangat berguna bagi dua golongan dalam ahli hukum. Golongan pertama yang ia sebutkan yaitu seorang ahli hukum sebagai penonton atau de jurist als toes chouwer, yang mana perannya sebagai peneliti dalam mencari sebab musabab dan menganalisis teori yang lebih sempurna saat ia menemukan suatu kesalahan dari pemain dalam menentukan hukum pada suatu peristiwa hukum. Maka dalam tinjauannya memerlukan ilmu yang bersifat teoris. Sedangkan golongan kedua yaitu seorang ahli hukum sebagai pemain atau de jurist als medespeler, yang mana perannya sebagai orang yang memutuskan hukum baik bersifat pengaturan, penerapan maupun keputusan peradilan. Maka dalam pelaksanaannya memerlukan pengetahuan yang bersifat praktis.[3]

 

2.      Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik

Politik yakni diartikan sebagai suatu kegiatan yang berhubungan dengan kelembagaan negara, seperti pembuatan dan pelaksanaan undang-undang. Demikian Hukum Tata Negara berhubungan dengan badan-badan politik tersebut atau lembaga kenegaraan dimana politik tersebut diatrasikan. Maka, antara politik dengan Hukum Tata Negara memiliki hubungan yang relevan atau saling berkaitan satu sama lain. Apabila diibaratkan sebagai tubuh, maka HTN diibaratkan seperti sebuah kerangka penyangga tulang-belulang dan ilmu politik sebagai daging yang meliputinya. Jika hendak mempelajari Hukum Tata Negara, alangkah lebih baiknya untuk mempelajari ilmu politik sebagai pengantarnya untuk mendapatkan suatu gambaran apa yang akan dibahas dalam Hukum Tata Negara.[4]

Di dalam Hukum Tata Negara mempelajari tentang peraturan-peraturan hukum yang mana peraturan tersebut dapat mengatur organisasi kekuasaan di sebuah negara. Sedangkan Ilmu Politik mempelajari bagaimana kekuasaan tersebut dilihat dari segi perilakunya.

 

3.      Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara

Meskipun kedua himpunan hukum tersebut sangat sering disandingkan secara bersamaan atau beriringan, tetapi keduanya memiliki perbedaan satu sama lain, meskipun cakupan Hukum Tata Negara dalam arti luas itu dalam arti sempit dan Hukum Administrasi Negara. Sedangkan Hukum Administrasi Negara tidak lain merupakan Hukum Tata Negara dalam arti luas dikurangi dalam arti sempit. Inilah yang dinamakan sebagai teori Residu[5] dalam memahami dan membedakan definisi ilmu hukum keduanya.

Perbedaan keduanya dapat dilihat dari objek negara yang dikaji, seperti pendapat Oppenheim yakni Hukum Tata Negara mengkaji negara dalam keadaan diam (staat in rust) atau dalam keadaan bergerak (stat in beweging) serta aspek dinamis negara. Sedangkan rumusan hukum administrasi adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan-badan baik yang tinggi maupun yang rendah jika badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang ditentukan dalam Hukum Tata Negara. Hal inilah yang dinamakan perumusan Oppenheim sebagai Negara dalam keadaan bergerak. Seperti istilah dari Fritz Werner menyatakan “Verwaltungsrecht als konkretisiertes verfassungsrecht” yaitu bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan Hukum Tata Negara yang diletakkan dalam keadaan konkrit.[6]

Demikian Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara memiliki lapangan pendidikan yang sama, namun perbedaan keduanya terdapat pada cara pendekatan yang digunakan masing-masing. Hukum Tata Negara berusaha mempelajari seluk beluk sebuah organisasi negara dengan badan-badan lainnya. Sedangkan Hukum Administrasi Negara mempeleajari bagaimana cara agar negara dan organ-organnya menjalankan tugasnya. Singkatnya bahwa objek penyelidikan Hukum Tata Negara  mencakup hal-hal yang pokok mengenai organisasi negara, sedangkan objek penyelidikan Hukum Administrasi Negara yakni peratura-peraturan negara yang bersifat teknis. Hal ini termasuk dalam pembedaan antara keduanya menurut Kranenburg, Van der Pot dan Vegting.[7]

 

4.      Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Publik Internasional

Hukum Tata Negara maupun Hukum Internasional Publik sama-sama merupakan cabang dari ilmu hukum publik. Keduanya menelaah dan mengatur tentang organisasi negara. Adapun perbedaan keduanya yakni dari segi objek perhatian. Hukum Tata Negara mempelajari perspektif suatu negara berdasarkan struktur internalnya, seperti teori tentang kedaulatan rakyat, kedaulatan hukum, kedaulatan raja ataupun teori kedaulatan Tuhan.[8] Sedangkan Hukum Internasional Publik mempelajari hubungan-hubungan hukum antarnegara tersebut berdasarkan externalnya, misalnya konsep kedaulatan yag dikaji adalah konsep kedaulatan yang bersifat external dalam hubungan antarnegara.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Asshidiqie, J. (2006). PENGANTAR ILMU HUKUM TATA NEGARA JILID 1. Jakarta Pusat: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Jurdi, F. (2019). HUKUM TATA NEGARA INDONESIA. Jakarta: KENCANA.

Mujiburohman, D. A. (2017). PENGANTAR HUKUM TATA NEGARA. Yogyakarta: STPN Press.

 



[1] Dian Aries Mujiburohman, Pengantar Hukum Tata Negara, STPN Press, Yogyakarta:2017, hlm. 14

[2] Fajlurrahman Jurdi, Hukum Tata Negara Indonesia Edisi Pertama, Kencana, Jakarta:2019, hlm 29

[3] Jimly Asshidiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 1, Sekretariat Jendral dan Kepanitiaan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta:2006, hlm. 47-48

[4] Ibid, hlm. 45

[5] Phillipus M, dkk., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Pers, Yogyakarta:2005, hlm. 74 ditulis oleh Fajlurrahman Jurdi, Hukum Tata Negara Indonesia Edisi Pertama, Kencana, Jakarta:2019, hlm 32

[6] Fritz Werner, Deutsches Verwalstungblatt, 1959, hlm. 527 dikutip oleh Jimly Asshidiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 1, Sekretariat Jendral dan Kepanitiaan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta:2006, hlm. 51

[7] Dian Aries Mujiburohman, Pengantar Hukum Tata Negara, STPN Press, Yogyakarta:2017, hlm. 19

[8] Jimly Asshidiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 1, Sekretariat Jendral dan Kepanitiaan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta:2006, hlm. 65-66

0 komentar:

Posting Komentar

Get to Know

Talk to me

Jika terdapat kesalahan maupun pelanggaran dalam penulisan, jangan sungkan untuk menghubungi saya segera. Anda merespon, anda peduli!

Address

Mataram City, West Nusa Tenggara

Work Time

Monday - Friday 24/7

Phone

+6281328717442

Cari Blog Ini

Sucita Ramadhanti. Diberdayakan oleh Blogger.