Bab
2
TATA
HUKUM INDONESIA
Oleh:
Sucita Ramadhanti
Dengan materi video oleh :
Cekli
Setya Pratiwi Official Youtube Channel
(https://youtu.be/4RjR7sJhi34)
(https://youtu.be/6L_hQrsTNco)
(https://youtu.be/vdgrva1ZTks)
A.
SEJARAH LAHIRNYA TATA HUKUM INDONESIA
Berdasarkan pada pembahasan dalam video pembelajaran oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, ibu Cekli Setya Pratiwi, S.H., L.LM., M.CL., bahwa lahirnya
Tata Hukum Indonesia pertama kali yaitu sejak lahirnya negara Indonesia atau
saat proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Permasalahan
di bidang hukum pada awal kemerdekaan yaitu diawali saat Indonesia belum
memiliki produk hukum sendiri ataupun aturan untuk bermasyarakat. Maka untuk menghindari
kekosongan hukum pada saat itu, negara Indonesia melakukan suatu upaya yakni dengan
merujuk pada pasal 2 tentang aturan Peralihan UUD 1945 yaitu semua badan atau
lembaga dan peraturan yang ada tentu masih dapat berlaku sebelum adanya
penggantian dan dikuatkan dengan adanya asas konkordasi.
Asas
konkordasi yaitu dimana hukum-hukum yang berlaku pada masa penjajahan Kolonial
Belanda tersebut kemudian diambilalih dan diberlakukan di seluruh wilayah bekas
jajahannya, termasuk Indonesia.
Bagaimana
sejarah Tata Hukum Indonesia sebelum kemerdekaan?
Perlu
diketahui bahwa terdapat 3 masa, yaitu pada masa VOC, pada masa pemerintahan
hindia belanda dan masa penjajahan jepang.
1. Pada
masa VOC
VOC
lebih fokus pada perekonomian sehingga bidang hukum tidak terlalu diperhatikan.
Sehingga pada tahun 1642 dikeluarkannya Statuta Van batavia dan dperbarui pada tahun
1766 dengan nama baru yaitu New batavische Statuten.
Pada
masa itu, masyarakat pribumi dibiarkan memakai hukumnya sendiri yaitu hukum
agama dan hukum adat, sedangkan masyarakat asing memakai hukum asing.
2. Pada
masa pemerintahan Hindia Belanda (1847-1942) di bawah pemerintahan Belanda.
Hukum mulai mendapatkan perhatian dan mengarah pada kodifikasi hukum dan paham
legisme. Periode-periode penting mada masa ini tercatat ada 3 peraturan yang
berlaku yaitu :
-
Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (AB) atau peraturan
perundang-undangan
-
Regerings Reglement (RR) atau Peraturan pemerintah
-
Indische Staatsregeling (IS) atau konstitusi Hindia Belanda
3. Pada
masa penjajahan Jepang, tidak membawa perubahan yang signifikan sejak masa
Hindia Belanda, tetapi lebih fokus pada mobilisasi pemerintahan jepang untuk
Perang Dunia. Pada masa ini ada beberapa lembaga yang memiliki perubahan nama
tetapi tidak merubah fungsi dari lembaga hukum tersebut.
B. TATA
HUKUM INDONESIA
Hukum dibuat untuk kepentingan
mengatur agar kehidupan masyarakat menjadi tertib, teratur, aman dan
terlindungi hak-haknya serta untuk mencapai kesejahteraan bersama.
Hukum diartikan ssebagai sesuatu yang
dibuat atau dirumuskan oleh lembaga pembuat hukum menurut tata cara atau
prosedur tertentu sehingga menimbulkan hak dan kewajiban bagi subjek hukum.
Bangsa Indonesia memiliki Tata hukum
sendiri dan saat ini tetap berlaku. Tata hukum itu sendiri terbentuk melalui
peristiwa-peristiwa hukum. Peristiwa hukum yaitu peristiwa yang diatur oleh
hukum yang berlaku saat ini dan menimbulkan suatu akibat hukum. Begitu juga
dengan peristiwa lain yang tidak diatur oleh hukum maka tidak akan menimbulkan
akibat hukum. Seperti terjadinya bencana alam yang tidak bisa diatur oleh
hukum, melainkan terjadi secara alamiah.
Hukum positif merupakan suatu
penyusunan hukum dalam kehidupan bermasyarakat yang ditetapkan oleh lembaga
tertentu dan berlaku dalam masyarakat tertentu, serta pada wilayah terbatas dan
tertentu. Hukum positif mengatur segala aspek kehidupan, dari urusan
keperdataan, pidana, administrasi maupun ketatanegaraan.
Apa tujuan dari dibentuknya Tata
Hukum Indonesia?
Yaitu agar hukum-hukum yang disusun
tersebut tidak mengalami tumpang tindih atau kontradiktif antara yang satu
dengan yang lain sehingga dapat menimbulkan kekacauan maupun konflik hukum.
Hukum harusnya dibuat oleh lembaga
tertentu. Pada hukum yang lebih tinggi maka dibuatnya pun oleh lembaga
tertinggi, dan begitu pula seterusnya. Hukum yang terbaru pun dapat
mengesampingkan hukum-hukum yang lama, tergantung pada zaman diberlakukannya
isi dalam hukum tersebut.
C. TATA
HUKUM INDONESIA PADA MASA ORDE BARU DAN REFORMASI
Masa Orde Baru yaitu merupakan masa
pemerintahan presiden Soeharto yang dimulai setelah peristiwa G30S/PKI dan
ditandai dengan dikeluarkannya Surat perintah 11 Maret tahun 1966 atau
Supersemar. Pemerintahan Soeharto kemudian memperlakukan pembangunan jangka
panjang yaitu RPJP 1 Tahun 1969 dengan rencana pembangunan 5 tahun atau
repelita. Kebijaksanaan tersebut menitikberatkan pada pembangunan ekonomi untuk
stabiilitas ekonomi yang sebelumya mengalami penurunan drastis. Hal ini untuk
meningkatkan legitimasi pembangunan serta stabilitas ekonomi dan politik bangsa
Indonesia yang dilakukan dengan pendekatan keamanan yang lebih menonjol.
Adanya Trilogi Pembangunan tersebut
membentuk sasaran pada bidang ekonomi, bidang agama dan kepercayaan, dan sosial
budaya, politik aparatur pemerintahan hukum dan hubungan luar negerti serta
pertahanan keamanan nasional.
Pembangunan hukum tersebut merupakan
salah satu di bidang politik sehingga saat itu hukum dianggap menjadi bagian dari
politik.
Menurut TAP MPR No 20 Tahun 1966,
bahwa tata urutan perundang-undangan yakni sebagai berikut :
1. Undang-undang
Dasar 1945
2. Ketetapan
MPR
3. Perpu/Peraturan
pemerintah pengganti undang-undang
4. Peraturan
pemerintah
5. Keputusan
preside
6. Peraturan
pelaksana lainnya, seperti instruksi menteri, dll.
Kemudian,
pada masa Orde Baru terjadi perubahan paradigma politik yakni pembangunan hukum
dikeluarkan dari bidang politik, melainkan ditempatkan secara mandiri. Karena
itulah MPR mengeluarkan ketetapan No 2 Tahun 1993 yakni tentang tujuh bidang
pembangunan nasional antara lain pembangunan ekonomi, kesejahteraan, agama dan
kepercayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, bidang hukum, bidang politik dan
aparatur negara serta bidang pertahanan keamanan.
Oleh
karena itu, ketentuan peraturan perundang-undangan mengalami kesalahan
penggunaan sehingga ditafsir sebagai acuan dasar pembangunan politik sehingga
memunculkan negara tanpa kontrol, khususnya pada bagian eksekutif.
Sedangkan
pada masa Reformasi dimulai, yaitu sejak bergulingnya pemerintahan Soeharto
pada tahun 1998 ditandai dengan berakhirnya rezim otoriter dan menuju pada
pemerintahan yang lebih demokratis. Reformasi ini membawa perubahan sistem
hukum di Indonesia, ditandai dengan adanya perubahan UUD 1945 melalui beberapa
amandemen sebanyak 4 kali.
Demikian paparan dalam video pembelajaran Cekli Setya Pratiwi, S.H., L.LM., M.CL., yakni secara garis besar, perubahan yang terjadi pada masa reformasi yakni dimulai meliputi perubahan pembatasan kekuasaan presiden agar tidak terjadinya kekuasaan tanpa batas. Kemudian terdapat perubahan pada pasal HAM yang sebelumnya terdiri dari dua ayat hingga menjadi banyak ayat. Juga diadakannya perubahan tentang lembaga kepresiden dan lembaga perwakilan rakyat, serta penghapusan lembaga negara seperti dewan pertimbangan Agung, dan pelembagaan Bank Indonesia yang diikuti oleh permasalahan kebudayaan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial.
(Sumber tertera di atas)
bermanfaat sekali terima kasihh
BalasHapus