Senin, 12 April 2021

BAB 2 - TATA HUKUM INDONESIA

 


Bab 2

TATA HUKUM INDONESIA

Oleh:

Sucita Ramadhanti

Dengan materi video oleh :

Cekli Setya Pratiwi Official Youtube Channel

(https://youtu.be/4RjR7sJhi34)

(https://youtu.be/6L_hQrsTNco)

(https://youtu.be/vdgrva1ZTks)

 

 

A.   SEJARAH LAHIRNYA TATA HUKUM INDONESIA

           

Berdasarkan pada pembahasan dalam video pembelajaran oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, ibu Cekli Setya Pratiwi, S.H., L.LM., M.CL., bahwa lahirnya Tata Hukum Indonesia pertama kali yaitu sejak lahirnya negara Indonesia atau saat proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Permasalahan di bidang hukum pada awal kemerdekaan yaitu diawali saat Indonesia belum memiliki produk hukum sendiri ataupun aturan untuk bermasyarakat. Maka untuk menghindari kekosongan hukum pada saat itu, negara Indonesia melakukan suatu upaya yakni dengan merujuk pada pasal 2 tentang aturan Peralihan UUD 1945 yaitu semua badan atau lembaga dan peraturan yang ada tentu masih dapat berlaku sebelum adanya penggantian dan dikuatkan dengan adanya asas konkordasi.

Asas konkordasi yaitu dimana hukum-hukum yang berlaku pada masa penjajahan Kolonial Belanda tersebut kemudian diambilalih dan diberlakukan di seluruh wilayah bekas jajahannya, termasuk Indonesia.

Bagaimana sejarah Tata Hukum Indonesia sebelum kemerdekaan?

Perlu diketahui bahwa terdapat 3 masa, yaitu pada masa VOC, pada masa pemerintahan hindia belanda dan masa penjajahan jepang.

1.      Pada masa VOC

VOC lebih fokus pada perekonomian sehingga bidang hukum tidak terlalu diperhatikan. Sehingga pada tahun 1642 dikeluarkannya Statuta Van batavia dan dperbarui pada tahun 1766 dengan nama baru yaitu New batavische Statuten.

Pada masa itu, masyarakat pribumi dibiarkan memakai hukumnya sendiri yaitu hukum agama dan hukum adat, sedangkan masyarakat asing memakai hukum asing.

2.      Pada masa pemerintahan Hindia Belanda (1847-1942) di bawah pemerintahan Belanda. Hukum mulai mendapatkan perhatian dan mengarah pada kodifikasi hukum dan paham legisme. Periode-periode penting mada masa ini tercatat ada 3 peraturan yang berlaku yaitu :

- Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (AB) atau peraturan perundang-undangan

- Regerings Reglement (RR) atau Peraturan pemerintah

- Indische Staatsregeling (IS) atau konstitusi Hindia Belanda

 

3.      Pada masa penjajahan Jepang, tidak membawa perubahan yang signifikan sejak masa Hindia Belanda, tetapi lebih fokus pada mobilisasi pemerintahan jepang untuk Perang Dunia. Pada masa ini ada beberapa lembaga yang memiliki perubahan nama tetapi tidak merubah fungsi dari lembaga hukum tersebut.

 

B.    TATA HUKUM INDONESIA

 

Hukum dibuat untuk kepentingan mengatur agar kehidupan masyarakat menjadi tertib, teratur, aman dan terlindungi hak-haknya serta untuk mencapai kesejahteraan bersama.

Hukum diartikan ssebagai sesuatu yang dibuat atau dirumuskan oleh lembaga pembuat hukum menurut tata cara atau prosedur tertentu sehingga menimbulkan hak dan kewajiban bagi subjek hukum.

Bangsa Indonesia memiliki Tata hukum sendiri dan saat ini tetap berlaku. Tata hukum itu sendiri terbentuk melalui peristiwa-peristiwa hukum. Peristiwa hukum yaitu peristiwa yang diatur oleh hukum yang berlaku saat ini dan menimbulkan suatu akibat hukum. Begitu juga dengan peristiwa lain yang tidak diatur oleh hukum maka tidak akan menimbulkan akibat hukum. Seperti terjadinya bencana alam yang tidak bisa diatur oleh hukum, melainkan terjadi secara alamiah.

 

Hukum positif merupakan suatu penyusunan hukum dalam kehidupan bermasyarakat yang ditetapkan oleh lembaga tertentu dan berlaku dalam masyarakat tertentu, serta pada wilayah terbatas dan tertentu. Hukum positif mengatur segala aspek kehidupan, dari urusan keperdataan, pidana, administrasi maupun ketatanegaraan.

 

Apa tujuan dari dibentuknya Tata Hukum Indonesia?

Yaitu agar hukum-hukum yang disusun tersebut tidak mengalami tumpang tindih atau kontradiktif antara yang satu dengan yang lain sehingga dapat menimbulkan kekacauan maupun konflik hukum.

Hukum harusnya dibuat oleh lembaga tertentu. Pada hukum yang lebih tinggi maka dibuatnya pun oleh lembaga tertinggi, dan begitu pula seterusnya. Hukum yang terbaru pun dapat mengesampingkan hukum-hukum yang lama, tergantung pada zaman diberlakukannya isi dalam hukum tersebut.

 

 

C.   TATA HUKUM INDONESIA PADA MASA ORDE BARU DAN REFORMASI

 

Masa Orde Baru yaitu merupakan masa pemerintahan presiden Soeharto yang dimulai setelah peristiwa G30S/PKI dan ditandai dengan dikeluarkannya Surat perintah 11 Maret tahun 1966 atau Supersemar. Pemerintahan Soeharto kemudian memperlakukan pembangunan jangka panjang yaitu RPJP 1 Tahun 1969 dengan rencana pembangunan 5 tahun atau repelita. Kebijaksanaan tersebut menitikberatkan pada pembangunan ekonomi untuk stabiilitas ekonomi yang sebelumya mengalami penurunan drastis. Hal ini untuk meningkatkan legitimasi pembangunan serta stabilitas ekonomi dan politik bangsa Indonesia yang dilakukan dengan pendekatan keamanan yang lebih menonjol.

Adanya Trilogi Pembangunan tersebut membentuk sasaran pada bidang ekonomi, bidang agama dan kepercayaan, dan sosial budaya, politik aparatur pemerintahan hukum dan hubungan luar negerti serta pertahanan keamanan nasional.

Pembangunan hukum tersebut merupakan salah satu di bidang politik sehingga saat itu hukum dianggap menjadi bagian dari politik.

 

Menurut TAP MPR No 20 Tahun 1966, bahwa tata urutan perundang-undangan yakni sebagai berikut :

1.      Undang-undang Dasar 1945

2.      Ketetapan MPR

3.      Perpu/Peraturan pemerintah pengganti undang-undang

4.      Peraturan pemerintah

5.      Keputusan preside

6.      Peraturan pelaksana lainnya, seperti instruksi menteri, dll.

 

Kemudian, pada masa Orde Baru terjadi perubahan paradigma politik yakni pembangunan hukum dikeluarkan dari bidang politik, melainkan ditempatkan secara mandiri. Karena itulah MPR mengeluarkan ketetapan No 2 Tahun 1993 yakni tentang tujuh bidang pembangunan nasional antara lain pembangunan ekonomi, kesejahteraan, agama dan kepercayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, bidang hukum, bidang politik dan aparatur negara serta bidang pertahanan keamanan.

Oleh karena itu, ketentuan peraturan perundang-undangan mengalami kesalahan penggunaan sehingga ditafsir sebagai acuan dasar pembangunan politik sehingga memunculkan negara tanpa kontrol, khususnya pada bagian eksekutif.

Sedangkan pada masa Reformasi dimulai, yaitu sejak bergulingnya pemerintahan Soeharto pada tahun 1998 ditandai dengan berakhirnya rezim otoriter dan menuju pada pemerintahan yang lebih demokratis. Reformasi ini membawa perubahan sistem hukum di Indonesia, ditandai dengan adanya perubahan UUD 1945 melalui beberapa amandemen sebanyak 4 kali.

Demikian paparan dalam video pembelajaran Cekli Setya Pratiwi, S.H., L.LM., M.CL., yakni secara garis besar, perubahan yang terjadi pada masa reformasi yakni dimulai meliputi perubahan pembatasan kekuasaan presiden agar tidak terjadinya kekuasaan tanpa batas. Kemudian terdapat perubahan pada pasal HAM yang sebelumnya terdiri dari dua ayat hingga menjadi banyak ayat. Juga diadakannya perubahan tentang lembaga kepresiden dan lembaga perwakilan rakyat, serta penghapusan lembaga negara seperti dewan pertimbangan Agung, dan pelembagaan Bank Indonesia yang diikuti oleh permasalahan kebudayaan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial.



(Sumber tertera di atas)

1 komentar:

Get to Know

Talk to me

Jika terdapat kesalahan maupun pelanggaran dalam penulisan, jangan sungkan untuk menghubungi saya segera. Anda merespon, anda peduli!

Address

Mataram City, West Nusa Tenggara

Work Time

Monday - Friday 24/7

Phone

+6281328717442

Cari Blog Ini

Sucita Ramadhanti. Diberdayakan oleh Blogger.