BAB
1
HUBUNGAN
DAN PERBEDAAN
ANTARA
PENGANTAR ILMU HUKUM DAN PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Oleh:
Sucita Ramadhanti
Dengan materi video oleh :
Cekli Setya Pratiwi Official Youtube Channel
(https://youtu.be/iOl2fB3gkWg)
Berdasarkan pada video pembelajaran oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, ibu Cekli Setya Pratiwi, S.H., L.LM., M.CL., bahwa Pengantar
Hukum Indonesia merupakan mata kuliah dasar yang biasanya ditempuh oleh
mahasiswa fakultas hukum di Indonesia untuk mempelajari keseluruhan hukum
positif Indonesia. Yaitu suatu sistem hukum yang berlaku saat ini di negara
Indonesia. Tidak dengan Indonesia saja, melainkan masing-masing negara di dunia
memiliki pengantar hukum yang sesuai negaranya tersebut. Hukum positif ini dikenal
dengan istilah Ius Contitutum.
Kata
Pengantar di dalam istilah Pengantar Hukum Indonesia yaitu berarti memberikan
gambaran awal atau pendahuluan sebagai pintu gerbang bagi mahasiswa fakultas
hukum untuk mempelajari asas-asas yang berkaitan dengan hukum positif yang
berlaku di Indonesia saat ini. Juga mempelajari lapangan-lapangan hukum positif
yang ada sebagai ilmu pengantar, serta mempelajari sumber-sumber dan asas-asas
yang diterapkan ketika terjadi konflik hukum.
Apa
hubungan Pengantar Ilmu Hukum dengan Pengantar hukum Indonesia?
Pengantar
Ilmu Hukum dan Pengantar hukum Indonesia memiliki hubungan yang sangat erat dan
tak terpisahkan satu sama lain. Keduanya merupakan mata kuliah dasar yang
bersifat wajib ditempuh seluruh mahasiswa fakultas hukum. Karena merupakan mata
kuliah wajib, maka mahasiswa harus lulus dalam mata kuliah tersebut sebagai
perantara ke dalam mata kuliah hukum lainnya.
Sebagai
mata kuliah dasar Pengantar Ilmu Hukum memang memiliki cakupan atau objek
kajian yang berbeda dengan Pengantar Hukum Indonesia. Demikian Pengantar Ilmu Hukum
objek kajiannya tidak meliputi tentang Ius Contitutum, tetapi membahas tentang
teori-teori hukum, kemudian tentang asas-asas di dalam hukum, fungsu dan
kedudukan ilmu hukum, asas-asas hukum yang berlaku umum, sehingga memberikan
pengetahuan umum tentang hukum pada umumnya. Sedangkan Pengantar Hukum
Indonesia objek kajiannya yaitu hukum positif Indonesia.
Hukum
Positif adalah hukum yang berlaku di Indonesia saat ini atau Ius Contitutum,
dan bukan terjadi di masa lampau maupun bukan hukum yang dicita-citakan atau
Ius Contituendum.
Cakupan
dari Pengantar Hukum Indonesia berbeda dengan Pengantar Ilmu Hukum. Demikian Pengantar
Hukum Indonesia mempelajari asas-asas hukum yang berlaku di dalam cabang-cabang
hukum positif, sumber-sumber hukum positif, konflik hukum dan cara
penyelesainnya. Sehingga mahasiswa dapat memahami asas dari kesungguhan hukum
positif Indonesia dan memberikan pengetahuan dasar tentang sumber hukum dan
konflik hukum di Indonesia.
Dengan demikian, bahwa sekalipun Pengantar Ilmu Hukum seharusnya lebih dahulu ditempuh. Tetapi, kebanyakan fakultas hukum di Indonesia menyamai keduanya dalam waktu penyampaian dengan cara paralel.
(Sumber tertera di atas)
Terima kasih atas ilmunya kak,
BalasHapusSama-sama kak putri. Terima kasih atas kunjungannya🙏
Hapus