Sabtu, 10 April 2021

BAB 1 - HUBUNGAN ANTARA PIH DENGAN PHI

 


BAB 1

HUBUNGAN DAN PERBEDAAN

ANTARA PENGANTAR ILMU HUKUM DAN PENGANTAR HUKUM INDONESIA

Oleh:

Sucita Ramadhanti

Dengan materi video oleh :

Cekli Setya Pratiwi Official Youtube Channel

(https://youtu.be/iOl2fB3gkWg)

 

 

Berdasarkan pada video pembelajaran oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, ibu Cekli Setya Pratiwi, S.H., L.LM., M.CL., bahwa Pengantar Hukum Indonesia merupakan mata kuliah dasar yang biasanya ditempuh oleh mahasiswa fakultas hukum di Indonesia untuk mempelajari keseluruhan hukum positif Indonesia. Yaitu suatu sistem hukum yang berlaku saat ini di negara Indonesia. Tidak dengan Indonesia saja, melainkan masing-masing negara di dunia memiliki pengantar hukum yang sesuai negaranya tersebut. Hukum positif ini dikenal dengan istilah Ius Contitutum.

Kata Pengantar di dalam istilah Pengantar Hukum Indonesia yaitu berarti memberikan gambaran awal atau pendahuluan sebagai pintu gerbang bagi mahasiswa fakultas hukum untuk mempelajari asas-asas yang berkaitan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia saat ini. Juga mempelajari lapangan-lapangan hukum positif yang ada sebagai ilmu pengantar, serta mempelajari sumber-sumber dan asas-asas yang diterapkan ketika terjadi konflik hukum.

 

Apa hubungan Pengantar Ilmu Hukum dengan Pengantar hukum Indonesia?

Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar hukum Indonesia memiliki hubungan yang sangat erat dan tak terpisahkan satu sama lain. Keduanya merupakan mata kuliah dasar yang bersifat wajib ditempuh seluruh mahasiswa fakultas hukum. Karena merupakan mata kuliah wajib, maka mahasiswa harus lulus dalam mata kuliah tersebut sebagai perantara ke dalam mata kuliah hukum lainnya.

Sebagai mata kuliah dasar Pengantar Ilmu Hukum memang memiliki cakupan atau objek kajian yang berbeda dengan Pengantar Hukum Indonesia. Demikian Pengantar Ilmu Hukum objek kajiannya tidak meliputi tentang Ius Contitutum, tetapi membahas tentang teori-teori hukum, kemudian tentang asas-asas di dalam hukum, fungsu dan kedudukan ilmu hukum, asas-asas hukum yang berlaku umum, sehingga memberikan pengetahuan umum tentang hukum pada umumnya. Sedangkan Pengantar Hukum Indonesia objek kajiannya yaitu hukum positif Indonesia.

Hukum Positif adalah hukum yang berlaku di Indonesia saat ini atau Ius Contitutum, dan bukan terjadi di masa lampau maupun bukan hukum yang dicita-citakan atau Ius Contituendum.

 

Cakupan dari Pengantar Hukum Indonesia berbeda dengan Pengantar Ilmu Hukum. Demikian Pengantar Hukum Indonesia mempelajari asas-asas hukum yang berlaku di dalam cabang-cabang hukum positif, sumber-sumber hukum positif, konflik hukum dan cara penyelesainnya. Sehingga mahasiswa dapat memahami asas dari kesungguhan hukum positif Indonesia dan memberikan pengetahuan dasar tentang sumber hukum dan konflik hukum di Indonesia.

Dengan demikian, bahwa sekalipun Pengantar Ilmu Hukum seharusnya lebih dahulu ditempuh. Tetapi, kebanyakan fakultas hukum di Indonesia menyamai keduanya dalam waktu penyampaian dengan cara paralel.



(Sumber tertera di atas)


2 komentar:

Get to Know

Talk to me

Jika terdapat kesalahan maupun pelanggaran dalam penulisan, jangan sungkan untuk menghubungi saya segera. Anda merespon, anda peduli!

Address

Mataram City, West Nusa Tenggara

Work Time

Monday - Friday 24/7

Phone

+6281328717442

Cari Blog Ini

Sucita Ramadhanti. Diberdayakan oleh Blogger.