Selasa, 13 April 2021

Tanya-Jawab Pertemuan 1



Pertanyaan :

1.      Jelaskan hubungan antara PHI dan PIH?

2.      Sebutkan perbedaan antara PHI dan PIH dari obyek kajiannya dan ruang lingkup yang dipelajari?

3.      Apa dasar hukum dan asas hukum yang menjadi dasar bagi pemberlakuan hukum-hukum kolonial Belanda ke dalam hukum nasional pada saat kemerdekaan, bahkan sampai sekarang?

4.      Berikan 2 contoh hukum Kolonial yang sampai sekarang masih berlaku di Indonesia?

 

Jawaban :

1.      Hubungan antara PHI dan PIH sangat erat, yakni keduanya memiliki persamaan sebagai mata kuliah wajib yang mempelajari tentang dasar-dasar hukum, baik tata hukum di Indonesia maupun secara garis besar. Dasar dari PHI yaitu PIH, yakni apabila kita ingin mempelajari tentang PHI yang membahas hukum di Indonesia, maka terlebih dahulu kita mempelajari PIH sebagai pengantar ilmu hukum atau pintu gerbang ke jajaran materi hukum lainnya. Demikian dikarenakan pembahasan pada PIH lebih dasar dan luas, serta PHI sebagai fokus dari pembelajaran di dalamnya.

2.      Perbedaan antara PHI dan PHI berdasarkan objeknya yakni PHI memiliki objek dan ruang lingkup yang terbatas atau tertentu, karena berdasarkan julukannya yaitu Pengantar Hukum Indonesia berarti tentang pembahasan Tata Hukum yang sebagian besar digunakan di Indonesia. atau yang disebut Hukum Positif. Sedangkan PIH atau Pengantar Ilmu Hukum dengan objek dan ruang lingkup yang lebih luas, karena membahas ilmu hukum secara umum atau universal.

3.      Indsiche Staatsregeling, sebagai pengganti Reglement Regering, yang kemudian diganti dengan UUD NKRI 1945

4.     - Hukum pidana di Indonesia diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda yang sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS) 

       - Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon bedasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie atau biasa disingkat sebagai BW/KUHPer. (merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing). Namun, berdasarkan pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia (azas konkordasi)


0 komentar:

Posting Komentar

Get to Know

Talk to me

Jika terdapat kesalahan maupun pelanggaran dalam penulisan, jangan sungkan untuk menghubungi saya segera. Anda merespon, anda peduli!

Address

Mataram City, West Nusa Tenggara

Work Time

Monday - Friday 24/7

Phone

+6281328717442

Cari Blog Ini

Sucita Ramadhanti. Diberdayakan oleh Blogger.