Pertanyaan :
1. Jelaskan hubungan antara PHI dan PIH?
2. Sebutkan perbedaan antara PHI dan PIH dari obyek
kajiannya dan ruang lingkup yang dipelajari?
3. Apa dasar hukum dan asas hukum yang menjadi dasar bagi
pemberlakuan hukum-hukum kolonial Belanda ke dalam hukum nasional pada saat
kemerdekaan, bahkan sampai sekarang?
4. Berikan 2 contoh hukum Kolonial yang sampai sekarang
masih berlaku di Indonesia?
Jawaban
:
1. Hubungan antara PHI
dan PIH sangat erat, yakni keduanya memiliki persamaan sebagai mata kuliah
wajib yang mempelajari tentang dasar-dasar hukum, baik tata hukum di Indonesia
maupun secara garis besar. Dasar dari PHI yaitu PIH, yakni apabila kita ingin
mempelajari tentang PHI yang membahas hukum di Indonesia, maka terlebih dahulu
kita mempelajari PIH sebagai pengantar ilmu hukum atau pintu gerbang ke jajaran
materi hukum lainnya. Demikian dikarenakan pembahasan pada PIH lebih dasar dan
luas, serta PHI sebagai fokus dari pembelajaran di dalamnya.
2. Perbedaan antara PHI
dan PHI berdasarkan objeknya yakni PHI memiliki objek dan ruang lingkup yang
terbatas atau tertentu, karena berdasarkan julukannya yaitu Pengantar Hukum
Indonesia berarti tentang pembahasan Tata Hukum yang sebagian besar digunakan
di Indonesia. atau yang disebut Hukum Positif. Sedangkan PIH atau Pengantar
Ilmu Hukum dengan objek dan ruang lingkup yang lebih luas, karena membahas ilmu
hukum secara umum atau universal.
3. Indsiche
Staatsregeling, sebagai pengganti Reglement Regering, yang kemudian diganti
dengan UUD NKRI 1945
4. - Hukum pidana di Indonesia diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda yang sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS)
- Hukum perdata di Indonesia pada
dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon bedasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun
1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie atau biasa disingkat sebagai
BW/KUHPer. (merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia
Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari
Eropa, Tionghoa dan juga timur asing). Namun, berdasarkan pasal 2 aturan
peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh
pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia (azas konkordasi)
0 komentar:
Posting Komentar