Pertanyaan :
1.
Jelaskan hubungan
antara huhungan hukum, peristiwa hukum, dan akibat hukum?
2.
Sebutkan urutan
peraturan perundang-undangan di Indonesia masa Orde Baru?
3.
Apa fungsi dari
dibuatnya tata hukum Indonesia?
4.
Mengapa
otoritarianisme terjadi pada masa pemerintahan Soeharto?
5.
Jelaskan perbedaan
fungsi dan kedudukan hakim dalam sistem Eropa Kontinental dan pada sistem
Common Law?
6.
Dari berbagai sistem
hukum yg ada di dunia, sistem hukum apa yang saat ini berlaku di Indonesia?
Jawaban:
1. Hubungan
hukum merupakan suatu hubungan antarsubyek hukum yang telah atau sedang melalui
suatu peristiwa hukum (yang berlaku saat ini atau hukum positif). Peristiwa
hukum disini yaitu suatu kejadian yang dialami subyek hukum hingga menimbulkan
beberapa tanggungan hukum (seperti hak atau kewajiban) yang diberatkan kepada
subyek hukum, maka hal tersebut yang dinamakan sebagai akibat hukum. Namun
tidak semua peristiwa termasuk peristiwa hukum, dan hubungan hukum tidak akan
terbentuk tanpa peristiwa hukum.
2. Urutan
peraturan perundang-undangan di Indonesia pada masa Orde Baru:
-
Undang-undang Dasar 1945
-
Ketetapan MPR
-
Undang-undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang
-
Peraturan Pemerintah
-
Keputusan Presiden
-
Peraturan pelaksanaan lainnya
3. Fungsi
dari dibuatnya tata hukum Indonesia yakni agar hukum-hukum yang disusun tidak
saling tumpang-tindih atau kontradiktif antara satu dengan yang lain yang dapat
menimbulkan kekacauan konflik hukum.
4. Karena
pada masa itu Soeharto menitikberatkan legitimasi pembangunan ekonomi dan
politik bangsa Indonesia dengan keamanan yang lebih menonjol, dengan menerapkan
kebijakan Trilogi Pembangunan, yaitu pemerataan pembangunan menuju kemakmuran
yang berkeadilan sosial bagi rakyat Indonesia, pertumbuhan ekonomi yang tumbuh
tinggi, dan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
5. Pada
sistem Civil Law atau Eropa Kontinental, hakim tidak leluasa atau hakim
bukanlah pembuat undang-undang tertulis, melainkan hakim adalah sebagai
pelaksana atau penegak dari lembaga hukum yang terkait. Hakim tidak terikat
dengan jurisprudence melainkan terikat dengan undang-undang. Hakim hanya
bersifat menerapkan hukum yang telah dibentuk lembaga perundang-undangan.
Sedangkan
pada sistem Common Law, keputusan hakim dalam pengadilan dianggap sebagai
perwujudan suatu kepastian dan keadilan serta kemanfaatan, sehingga sangat
mengikat bagi hakim dalam memutuskan perkara serupa. Sehingga hakim bersifat
judge made law yang berarti hakim mendapat kewenangan dalam membuat hukum.
6. Sistem
hukum yang saat ini berlaku di Indonesia yaitu cenderung mengarah kepada sistem
Eropa Kontinental dan Common Law (dilihat pada masa setelah reformasi dalam
pembentukan lembaga komisi pembantu negara). Begitu juga dengan sistem Hukum
Islam (ditrapkan dalam perkawinan, adopsi, perkawinan dll), Hukum adat
(pemberlakuan hak ulayat). Karena itulah Indonesia disebut dengan pluralisme
sistem hukum.
0 komentar:
Posting Komentar