Selasa, 13 April 2021

Tanya-Jawab Pertemuan 3

 


Pertanyaan :

1.       Jelaskan hubungan antara huhungan hukum, peristiwa hukum, dan akibat hukum?

2.       Sebutkan urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia masa Orde Baru?

3.       Apa fungsi dari dibuatnya tata hukum Indonesia?

4.       Mengapa otoritarianisme terjadi pada masa pemerintahan Soeharto?

5.       Jelaskan perbedaan fungsi dan kedudukan hakim dalam sistem Eropa Kontinental dan pada sistem Common Law?

6.       Dari berbagai sistem hukum yg ada di dunia, sistem hukum apa yang saat ini berlaku di Indonesia?

 

Jawaban:

1.      Hubungan hukum merupakan suatu hubungan antarsubyek hukum yang telah atau sedang melalui suatu peristiwa hukum (yang berlaku saat ini atau hukum positif). Peristiwa hukum disini yaitu suatu kejadian yang dialami subyek hukum hingga menimbulkan beberapa tanggungan hukum (seperti hak atau kewajiban) yang diberatkan kepada subyek hukum, maka hal tersebut yang dinamakan sebagai akibat hukum. Namun tidak semua peristiwa termasuk peristiwa hukum, dan hubungan hukum tidak akan terbentuk tanpa peristiwa hukum.

 

2.      Urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia pada masa Orde Baru:

-          Undang-undang Dasar 1945

-          Ketetapan MPR

-          Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

-          Peraturan Pemerintah

-          Keputusan Presiden

-          Peraturan pelaksanaan lainnya

 

3.      Fungsi dari dibuatnya tata hukum Indonesia yakni agar hukum-hukum yang disusun tidak saling tumpang-tindih atau kontradiktif antara satu dengan yang lain yang dapat menimbulkan kekacauan konflik hukum.

 

4.      Karena pada masa itu Soeharto menitikberatkan legitimasi pembangunan ekonomi dan politik bangsa Indonesia dengan keamanan yang lebih menonjol, dengan menerapkan kebijakan Trilogi Pembangunan, yaitu pemerataan pembangunan menuju kemakmuran yang berkeadilan sosial bagi rakyat Indonesia, pertumbuhan ekonomi yang tumbuh tinggi, dan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.

 

5.      Pada sistem Civil Law atau Eropa Kontinental, hakim tidak leluasa atau hakim bukanlah pembuat undang-undang tertulis, melainkan hakim adalah sebagai pelaksana atau penegak dari lembaga hukum yang terkait. Hakim tidak terikat dengan jurisprudence melainkan terikat dengan undang-undang. Hakim hanya bersifat menerapkan hukum yang telah dibentuk lembaga perundang-undangan.

Sedangkan pada sistem Common Law, keputusan hakim dalam pengadilan dianggap sebagai perwujudan suatu kepastian dan keadilan serta kemanfaatan, sehingga sangat mengikat bagi hakim dalam memutuskan perkara serupa. Sehingga hakim bersifat judge made law yang berarti hakim mendapat kewenangan dalam membuat hukum.

 

6.      Sistem hukum yang saat ini berlaku di Indonesia yaitu cenderung mengarah kepada sistem Eropa Kontinental dan Common Law (dilihat pada masa setelah reformasi dalam pembentukan lembaga komisi pembantu negara). Begitu juga dengan sistem Hukum Islam (ditrapkan dalam perkawinan, adopsi, perkawinan dll), Hukum adat (pemberlakuan hak ulayat). Karena itulah Indonesia disebut dengan pluralisme sistem hukum.

0 komentar:

Posting Komentar

Get to Know

Talk to me

Jika terdapat kesalahan maupun pelanggaran dalam penulisan, jangan sungkan untuk menghubungi saya segera. Anda merespon, anda peduli!

Address

Mataram City, West Nusa Tenggara

Work Time

Monday - Friday 24/7

Phone

+6281328717442

Cari Blog Ini

Sucita Ramadhanti. Diberdayakan oleh Blogger.