Selasa, 13 April 2021

Tanya-Jawab Pertemuan 5

 


SEDIKIT CATATAN PERTEMUAN KE 5 (Kamis, 25 Maret 2021

Fungsi hukum berupa keadilan kepastian kemanfaatan

Fungsi hukum pidana yaitu agar terdapat kepastian hukum, ketertiban dalam masyarakat untuk menjamin adanya keadilan. Karena hukum akan menjadi kaku apabila tidak ada keadilan. Sedingga diciptakan hukum pidana agar menjamin keadilan dan dapat menimbulkan persatuan di dalam masyarakat.

Cara menentukan suatu kegiatan merupakan tindak pidana adalah :

Dengan cara memahami kasusnya terlebih dahulu. Saat terjadi kejadian pidana, maka yang harus dilakukan pertama kali yakni harus menentukan kejadian melalui unsur subjektif (pelaku setiap orang) dan unsur objektifnya (perbuatan yang dilakukan ).

Cara melihat melalui unsur subjektif,  yakni dengan cara melihat subjek yang melakukan tindak pidana. Apakah cakap hukum atau tidak? Apakah berakal atau tidak? Karena pertanggungjawaban hukum nanti akan berbeda melihat keadaan subjek. Kedua, yakni melihat tentang pekerjaannya. Apakah dilakukan dengan kesengajaan? Atau terdapat niat kesengajaan tapi sadar akan perbuatannya? Ataukah dengan tidak bermaksud melakukannya tapi tau akbiat yg akan terjadi?

Unsur objektifnya dilihat dari keadaan bagaimana perbuatan itu dilakukan dalam keadaan terpaksa dan normal, atau apakah perbuatan tersebut aktif atau pasif.

 

 

Pertanyaan :

1.      Sebutkan dan jelaskan perbedaan antara sumber hukum formil dan sumber hukum materiil?

2.      Mengapa instruksi menteri tidak lagi dimasukan sebagai salah satu sumber hukum di Indonesia?

3.      Jelaskan pengertian hukum adat, dan berikan contoh hukum adat yang sudah diadopsi sebagai hukum positif.

4.      Jelaskan apa yang dimaksud sebagai yurisprudensi tetap.

5.      Jelaskan perbedaan dengan memberikan contoh hukum pidana umum dan hukum khusus.

6.      Sebutkan lapangan hukum baru yang ada di Indonesia dan dibentuk sejak reformasi.

7.      Sebutkan pembaharuan dalam hukum dagang sejak bergabungnya Indonesia ke dalam WTO (World Trade Organization).

 

Jawaban :

1.      Perbedaan sumber hukum formil dan sumber hukum materil terletak dalam sudut pandang hukum itu sendiri, bahwa sumber hukum materil dilihat dari isinya. Sedangkan sumber hukum formil dilihat dari bentuknya.

 

2.      Karena instruksi menteri bukanlah peraturan perundang-undangan, namun ia adalah kebijakan yang hanya bersifat eksekutif dan tidak boleh mengikat secara publik atau umum, melainkan mengikat dalam hal yang lebih bersifat internal.

 

3.      Hukum adat yaitu suatu kebiasaan masyarakat yang berlangsung dalam kurun waktu yang lama, sehingga kebiasaan tersebut dipatuhi oleh masyarakat serta dapat mengatur masyarakat tersebut, kemudian diakui sebagai hukum adat. Contoh hukum adat yang sudah diadopsi sebagai hukum positif yakni konsep hak Ulayat. Hak Ulayat yaitu apabila seseorang meninggalkan suatu lahan yang ia miliki dalam jangka waktu lama, kemudian masyarakat setempat menghuni lahan tersebut hingga merawatnya, maka ia dianggap sudah memiliki lahan tersebut. Peristiwa peralihan kepemilikan itulah yang disebut hak ulayat.

 

4.      Yurisprudensi tetap yaitu keputusan-keputusan hakim (pada zaman dulu) yang kemudian diikuti oleh hakim-hakim berikutnya (pada zaman sekarang) pada perkara-perkara yang sejenis atau serupa.

 

5.      Contoh hukum pidana umum yaitu kejahatan pencurian, dan telah diatur dalam KUHP dan berlaku untuk semua orang. Sedangkan contoh hukum pidana khusus yaitu seperti kasus korupsi atau kejahatan kerah putih, lalu kejahatan dalam transaksi elektronik, dan pelanggaran atas hak kekayaan intelektual atau hak cipta, yang mana telah diatur dalam ketentuan pidana di luar KUHP yang dibentuk dan diperlakukan untuk orang-orang tertentu.

 

6.      Lapangan hukum yang dibentuk sejak reformasi yaitu :

1.    Hukum tata negara (constitutional law)

2.    Hukum tata usaha negara (administrative law)

3.    Hukum perdata (civil law)

4.    Hukum dagang (commercial law)

5.    Hukum pidana (criminal law)

6.    Hukum acara

Sedangkan lapangan hukum baru yang terbentuk yaitu hukum Hak Asasi Manusia (HAM) yang bersifat kodrasi bagi manusia.

 

7.      Pembaharuan dalam hukum dagang sejak bergabungnya Indonesia ke dalam WTO (World Trade Organization) berdasarkan pada peraturan bahwa kekayaan intelektual harus dilindungi dan pelanggaran  atau kejahatan terhadapnya akan mendapat sanksi. Maka Indonesia membentuk undang-undang hak cipta, undang-undang merk, undang-undang desain industri, dan undang-undang tata letak sirkuit terpadu

 

0 komentar:

Posting Komentar

Get to Know

Talk to me

Jika terdapat kesalahan maupun pelanggaran dalam penulisan, jangan sungkan untuk menghubungi saya segera. Anda merespon, anda peduli!

Address

Mataram City, West Nusa Tenggara

Work Time

Monday - Friday 24/7

Phone

+6281328717442

Cari Blog Ini

Sucita Ramadhanti. Diberdayakan oleh Blogger.