SEDIKIT CATATAN PERTEMUAN KE 5 (Kamis, 25 Maret 2021
Fungsi hukum berupa keadilan kepastian kemanfaatan
Fungsi hukum pidana yaitu agar terdapat kepastian hukum, ketertiban dalam masyarakat untuk menjamin adanya keadilan. Karena hukum akan menjadi kaku apabila tidak ada keadilan. Sedingga diciptakan hukum pidana agar menjamin keadilan dan dapat menimbulkan persatuan di dalam masyarakat.
Cara menentukan suatu kegiatan merupakan tindak pidana adalah :
Dengan
cara memahami kasusnya terlebih dahulu. Saat terjadi kejadian pidana, maka yang
harus dilakukan pertama kali yakni harus menentukan kejadian melalui unsur
subjektif (pelaku setiap orang)
dan
unsur objektifnya (perbuatan yang dilakukan ).
Cara melihat melalui unsur subjektif, yakni dengan cara melihat subjek yang melakukan tindak pidana. Apakah cakap hukum atau tidak? Apakah berakal atau tidak? Karena pertanggungjawaban hukum nanti akan berbeda melihat keadaan subjek. Kedua, yakni melihat tentang pekerjaannya. Apakah dilakukan dengan kesengajaan? Atau terdapat niat kesengajaan tapi sadar akan perbuatannya? Ataukah dengan tidak bermaksud melakukannya tapi tau akbiat yg akan terjadi?
Unsur
objektifnya dilihat dari keadaan
bagaimana
perbuatan itu dilakukan dalam keadaan terpaksa dan normal, atau apakah
perbuatan tersebut aktif atau pasif.
Pertanyaan :
1.
Sebutkan dan jelaskan
perbedaan antara sumber hukum formil dan sumber hukum materiil?
2.
Mengapa instruksi
menteri tidak lagi dimasukan sebagai salah satu sumber hukum di Indonesia?
3.
Jelaskan pengertian
hukum adat, dan berikan contoh hukum adat yang sudah diadopsi sebagai hukum
positif.
4.
Jelaskan apa yang
dimaksud sebagai yurisprudensi tetap.
5.
Jelaskan perbedaan
dengan memberikan contoh hukum pidana umum dan hukum khusus.
6.
Sebutkan lapangan
hukum baru yang ada di Indonesia dan dibentuk sejak reformasi.
7.
Sebutkan pembaharuan
dalam hukum dagang sejak bergabungnya Indonesia ke dalam WTO (World Trade
Organization).
Jawaban :
1. Perbedaan
sumber hukum formil dan sumber hukum materil terletak dalam sudut pandang hukum
itu sendiri, bahwa sumber hukum materil dilihat dari isinya. Sedangkan sumber
hukum formil dilihat dari bentuknya.
2. Karena
instruksi menteri bukanlah peraturan perundang-undangan, namun ia adalah
kebijakan yang hanya bersifat eksekutif dan tidak boleh mengikat secara publik
atau umum, melainkan mengikat dalam hal yang lebih bersifat internal.
3. Hukum
adat yaitu suatu kebiasaan masyarakat yang berlangsung dalam kurun waktu yang
lama, sehingga kebiasaan tersebut dipatuhi oleh masyarakat serta dapat mengatur
masyarakat tersebut, kemudian diakui sebagai hukum adat. Contoh hukum adat yang
sudah diadopsi sebagai hukum positif yakni konsep hak Ulayat. Hak Ulayat yaitu
apabila seseorang meninggalkan suatu lahan yang ia miliki dalam jangka waktu
lama, kemudian masyarakat setempat menghuni lahan tersebut hingga merawatnya,
maka ia dianggap sudah memiliki lahan tersebut. Peristiwa peralihan kepemilikan
itulah yang disebut hak ulayat.
4. Yurisprudensi
tetap yaitu keputusan-keputusan hakim (pada zaman dulu) yang kemudian diikuti
oleh hakim-hakim berikutnya (pada zaman sekarang) pada perkara-perkara yang
sejenis atau serupa.
5. Contoh
hukum pidana umum yaitu kejahatan pencurian, dan telah diatur dalam KUHP dan
berlaku untuk semua orang. Sedangkan contoh hukum pidana khusus yaitu seperti
kasus korupsi atau kejahatan kerah putih, lalu kejahatan dalam transaksi
elektronik, dan pelanggaran atas hak kekayaan intelektual atau hak cipta, yang
mana telah diatur dalam ketentuan pidana di luar KUHP yang dibentuk dan
diperlakukan untuk orang-orang tertentu.
6. Lapangan
hukum yang dibentuk sejak reformasi yaitu :
1. Hukum
tata negara (constitutional law)
2. Hukum
tata usaha negara (administrative law)
3. Hukum
perdata (civil law)
4. Hukum
dagang (commercial law)
5. Hukum
pidana (criminal law)
6. Hukum
acara
Sedangkan
lapangan hukum baru yang terbentuk yaitu hukum Hak Asasi Manusia (HAM) yang
bersifat kodrasi bagi manusia.
7. Pembaharuan
dalam hukum dagang sejak bergabungnya Indonesia ke dalam WTO (World Trade
Organization) berdasarkan pada peraturan bahwa kekayaan intelektual harus
dilindungi dan pelanggaran atau
kejahatan terhadapnya akan mendapat sanksi. Maka Indonesia membentuk
undang-undang hak cipta, undang-undang merk, undang-undang desain industri, dan
undang-undang tata letak sirkuit terpadu
0 komentar:
Posting Komentar