Hello!

It's honor to have you here, visitors. Selamat berjelajah tentang hukum di sekitar kita.

Let's Check! Purchase Theme

Tujuan pembuatan blog

Unique Design

Dengan desain yang tentu tidak bikin ngantuk, hehe.

Masa, sih?

Great Concept

Konsep yang dijamin membuat gak gampang bosen, kok.

Apa iya?

Advanced UI

Teruntuk dosen-dosen saya, silahkan mampir di blog yang penuh ketidaksempurnaan ini.

Makasih, Pak/Bu!

Friendly Type

Tipe yang asyik layaknya lawakan bapack-bapack pos ronda.

Keren, sih!

Rabu, 14 April 2021

BAB 7 - HUKUM INTERNASIONAL: SEBUAH PENGANTAR

BAB 7 - HUKUM INTERNASIONAL: SEBUAH PENGANTAR

 


BAB 7

HUKUM INTERNASIONAL :

SEBUAH PENGANTAR

Oleh:

Sucita Ramadhanti

Dengan materi video oleh :

Cekli Setya Pratiwi Official Youtube Channel

(https://youtu.be/RHyWPhB6OeU)

 

 

 

A.    PENTINGNYA MEMPELAJARI HUKUM INTERNASIONAL

Berdasarkan pada pembahasan dalam video pembelajaran oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, ibu Cekli Setya Pratiwi, S.H., L.LM., M.CL., menjelaskan keadaan dari suatu hubungan antara subyek hukum yang satu dengan yang lain sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Terlebih lagi dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi pada masa kini. Sehingga dunia yang luas pun menjadi tidak terbatas dalam mengaksesnya disebabkan dengan kemudahan dalam teknologi tersebut. Maka, demikianlah suatu hukum internasional diperlukan untuk mengatur kompleksitas urusan maupun hubungan antara masyarakat internasional menjadi terorganisir.

 

Demikian bahwa seiring kompleksitas hubungan tersebut, berpengaruh pada kerjasama antara negara yang satu dengan yang lain. Dengan adanya hukum internasional tentunya dapat memudahkan terjalinnya hubungan tersebut. Juga untuk memudahkan dalam menghadapi suatu konflik internasional agar terhindar dari perpecahan kesatuan.

Membahas tentang kompeksitas hubungan tersebut tentu tidak jauh dari hal negatif yang disebabkan oleh suatu konflik. Seperti kejahatan-kejahatan lintas negara, yang dapat dilakukan dengan memanfaatkan kecanggihan suatu teknologi. Termasuk dalam pelanggaran hak asasi dalam tiap-tiap negara yang masih sangat diantisipasi. Demikianlah tantangan untuk hukum internasional dalam mengahadapi permasalahan-permasalahan antar negara agar terhindarnya dari suatu perpecahan atau bahkan dapat menimbulkan peperangan.

 

 

B.     PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL

Merujuk pada pengertian dari Muchtar Kusuma Atmaja dalam bukunya yang berjudul Hukum Internasional Publik: Sebuah Pengantar, yang menjelaskan bahwa Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaedah yang mengatur hubungan maupun persoalan yang melintasi batas suatu negara tertentu, serta tidak bersifat perdata melainkan bersifat publik atau umum. Kata keseluruhan berarti keberagaman bentuk hukum internasional seperti perjanjian multilateral atau bilateral, berbentuk prinsip umum, kebiasaan internasional, berbentuk pendapat para pakar maupun keputusan-keputusan.

Terdapat tiga unsur berkaitan pengertian tersebut, yakni :

1.      Hukum internasional mengandung asas atau kaedah hukum. Tidak hanya sekedar mengandung anjuran, melainkan mengandung asas dan norma hukum yang bersifat mengikat bagi masyarakat internasional dalam mentaati hukum tersebut.

2.      Keseluruhan kaedah dalam hukum internasional berfungsi untuk melandasi suatu hubungan antara subyek hukum internasional yang bersifat lintas batas negara.

3.      Hukum internasional bersifat publik. Hal ini mengatur urusan negara yang bersifat menyeluruh dan mencakup semua. Kata publik sebenarnya tidak perlu diikutkan, karena memahami bahwa hukum ini merupakan hukum publik.

 

C.    SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL

Merujuk pada pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, atau pengadilan internasional yakni yang memiliki peran untuk memutus sengketa atau masalah antar negara yang didapat dari pengajuan dalam penyelesaiannya. Sehingga ia bersifat pasif, karena hanya menerima pengajuan dari negara yang memintanya.

Berikut sumber-sumber hukum Internasional yakni :

1.      Perjanjian internasional, ada yang bersifat umum (masyarakat internasional yang bersifat multilateral) maupun khusus (bersifat bilateral).

2.      Kebiasaan internasional bersifat general atau menyeluruh serta mengikat, merupakan sebuah bukti suatu praktek bersifat umum dan diterima sebagai hukum karena dilakukan terus menerus dan berlangsung dalam janga waktu lama, serta diterima oleh masyarakat internasional tanpa adanya penolakan dari negara terkait. Seperti PMI pada saat situasi berperang yang tidak boleh diserang, karena pihak mereka untuk membantu baik dari pihak kawan maupun lawan.

3.      Prinsip-prinsip general atau prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab yang diakui.

4.      Putusan-putusan pengadilan atau pendapat para pakar dari sebelumnya (sebagai tambahan untuk menguatkan, merujuk pada pasal 59)

 

D.    LAPANGAN-LAPANGAN HUKUM INTERNASIONAL

Berikut merupakan lapangan-lapangan hukum internasional, antara lain :

1.      Hukum ruang angkasa

2.      Hukum diplomatik dan konsuler

3.      Hukum ekonomi internasional

4.      Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional

5.      Hukum Moniter internasional

6.      Hukum laut internasional

7.      Hukum lingkungan internasional

8.      Hukum organisasi internasional

9.      Hukum perdagangan internasional

10.  Hukum perjanjian internasional

11.  Hukum pidana internasional

12.  Hukum penyelesaian sengketa internasional

13.  Hukum udara

Masing-masing lapangan tersebut memiliki ketentuan, pengertian, asas, maupun sumber yang berbeda-beda.

 

E.     ASAS-ASAS HUKUM INTERNASIONAL

Berikut merupakan asas-asas dari hukum internasional, antara lain :

1.      Asas pacta sunt servanda (asas perjanjian adalah hukum yang mengikat bagi para pembuatnya), yaitu kesepakatan atau perjanjian antara subyek hukum internasional yang harus disepakati oleh pihak yang berkaitan

2.      Asas etiket bait/bonavait

Hukum internasional menekankan etiket baik bagi para anggotanya untuk menjalankan kesepakatan yang telah mereka setujui serta mengganti kerugian apabila telah melanggarnya atau telah melakukan tindak wanprestasi.

3.      Asas penyalahgunaan Hak (Abuse of right)

Setiap negara dilarang menyalahgunakan hak, baik kepada warga negaranya sendiri maupun warga negara lain. Karena negara merupakan sebagai pihak yang wajib melindungi serta menghormati hak asasi manusia.

4.      Asas non-liquet

Yakni akim tidak dapat menyatakan dirinya untuk tidak menangani suatu perkara dengan alasan tidak tersedianya hukum. Asas ini diatur dalam pasal 38 ayat (2) statuta mahkamah internasional.

5.      Asas Kriminal berlipat (Double criminality principal)

Ketika seseorang melakukan tindak pidana di luar negeri, maka harus ditindak pidana sesuai dengan kualifikasi dari negara tersebut. Baik itu merupakan pengajuan dari negara tempat terjadinya tindak pidana tersebut, maupun negara ia berasal.

6.      Asas nebis in iden

Yaitu apabila pelaku suatu kejahatan yang sudah diadili, maka tidak boleh diadili untuk kedua kalinya dengan kasus yang sama.

7.      Kesetaraan dalam kedaulatan

Yakni suatu negara memiliki integritas sendiri dalam suatu wilayahnya dan bebas dari pengaruh negara lain.

8.      Asas kebebasan negara

Yakni suatu negara bebas melakukan tindakan apapun dalam wilayahnya selama tidak menimbulkan kerugian bagi negara lainnya. Seperti melakukan exploitasi ataupun explorasi sumber daya alam dalam negaranya sendiri dan tetap menjaga ketenangan dari negara lain.

9.      Asas stet responsibility (yakni menunjuk pada standar suatu perilaku dan kegagalan yang memenuhi  standar tersebut. Seperti contoh terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam suatu negara) dan stet leability (yakni tanggungjawab akibat kerugian yang ditimbulkan dalam memenuhi sebuah standar sehingga menimbulkan tuntutan ganti rugi maupun pemulihan)

 

F.     HUKUM INTERNASIONAL BERSIFAT MENGIKAT

Hubungan antar masyarakat internasional tersebut bersifat kooperatif, atau mendukung satu sama lain. Hukum Internasional itu mengikat bagi negara bukan karena kehendak mereka satu per satu untuk terikat, melainkan karena adanya suatu kehendak bersama (Vereinbarung), yang lebih tinggi dari kehendak masing-masing negara, untuk tunduk kepada Hukum Internasional.

Menurut beberapa ahli seperti John Austin, Spinoza, dll. Bahwa hukum internasional bukanlah hukum dikarenakan :

  1. Hukum internasional tidak memiliki kekuasaan eksekutif yang kuat
  2. Hukum internasional bersifat koordinasi, tidak subordinasi
  3. Hukum internasional tidak memiliki lembaga legislatif, yudikatif, dan lembaga polisional
  4. Hukum internasional tidak bisa memaksakan kehendak masyarakat internasional


Dengan alasan-alasan tersebut, menurut John Austin dan lainnya, hukum internasional bukanlah hukum maupun undang-undang, karena tidak memiliki sifat hukum, sehingga hanya merupakan moral internasional. Meskipun begitu, pendapat tersebut kurang tepat, karena meskipun tidak terdapat suatu badan hukum bukan berarti hukum tersebut tidak ada, dan tidak selamanya hukum tertentu harus dijalankan oleh suatu badan. Tidak adanya badan hukum bisa saja terjadi karena hukum internasional kurang efektif, tetapi bukan berarti tidak ada.

Misalnya seperti hukum adat di Indonesia, yang bisa berjalan tanpa adanya badan yang mengatur. Demikian lembaga legislatif internasional dijalankan oleh Mahkamah Internasional. Juga kebiasaan-kebiasaan internasional diterima sebagai hukum karena keyakinan masyarakat internasional. Sedangkan lembaga yudikatif internasional dijalankan oleh Mahkamah Internasional dan Mahkamah Arbitrase Permanen.

 

 

 (Sumber terteras di atas)

BAB 6 - SUBYEK DAN OBYEK DALAM HUKUM

BAB 6 - SUBYEK DAN OBYEK DALAM HUKUM

 


BAB 6

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

Oleh:

Sucita Ramadhanti

Dengan materi video oleh :

Cekli Setya Pratiwi Official Youtube Channel

(https://youtu.be/ESOOzaOZt2c)

(https://youtu.be/3roRmhrpzHI)

 

 

 

A.    SUBYEK-SUBYEK DALAM HUKUM

 

Berdasarkan pada pembahasan dalam video pembelajaran oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, ibu Cekli Setya Pratiwi, S.H., L.LM., M.CL., mengemukakan pendapat yakni subyek hukum merupakan segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban, yakni merupakan pemilik dari hak-hak yang melekat pada subyek itu sendiri maupun hak yang diberikan oleh undang-undang. Dalam ilmu hukum, subyek dibagi menjadi dua, yakni manusia dan badan hukum.

1.      Manusia sebagai subyek hukum

Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) bahwa setiap orang berhak diperlakukan sama dalam hukum dan tidak memandang dari segi manapun.

Dalam pasal 2 KUHPerdata, terdapat pengecualian untuk bayi yang baru lahir, yakni ia bisa menjadi subyek hukum apabila memenuhi kepentingan dan lahir serta hidup. Apabila ia meninggal setelahnya, maka hukum emnganggapnya tidak pernah ada.

Manusia yang dianggap belum cakap dalam melakukan perbuatan hukum berarti ia dianggap menjadi subyek hukum dalam tidak penuh. Seperti anak-anak yang masih di bawah umur dan belum dewasa. Karena dalam KUHP mengatakan bahwa batas dewasa seseorang yakni berumur 18 tahun. Sedangkan menurut KUHPerdata/BW, usia kedewasaan seseorang saat ia menginjak usia 21 tahun dan belum pernah menikah.

Terdapat perbedaan batas usia kedewasaan antara keduanya. Karena dalam hal keperdataan, usia dewasa harus lebih diatas agar dianggap sudah matang kedewasaannya.

Di Indonesia sendiri, kecakapan hukum masih bersifat ambigu dalam cakupan penentuan kedewasaan karena adanya perbedaan dari pandnagan hukum.

Kemudian, subyek hukum yang dianggap tidak cakap hukum yakni orang dewasa dalam suatu pengawasan. Seperti orang gila yang kehilangan akal sehatnya. Apabila ia melakukan suatu tindakan hukum maupun tindakan melanggar hukum, maka ia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Tetapi akan ditindaklanjuti sesuai dengan sudut pandang kasus.

Kemudian juga dengan subyek yang memiliki penyakit menyangkut psikologis seseorang, seperti pengidap kleptomania. Yakni seseorang yang secara tidak sadarkan diri telah melakukan pencurian yang merupakan tindakan pelanggaran hukum.

Begitu juga dengan orang yang pemabuk dapat dianggap sebagai subyek hukum yang tidak penuh.

Pada zaman dahulu, undang-undang menyatakan bahwa seorang istri dianggap tidak cakap hukum apabila melakukan tindakan hukum seorang diri tanpa diwakili oleh suami. Tetapi setelah dikeluarkannya Keputusan MA No 3 Tahun 1963, yakni terjadi perubahan bahwa istri dapat melakukan tindakan hukum tanpa pengawasan dari suami atau dalam artian yakni istri mendapat hak untuk mengurusi urusan hukumnya sendiri.

 

2.      Badan hukum sebagai subyek hukum

Terdapat 4 teori dasar yang menggolongkan pengakuan dari subyek hukum, yakni :

a)      Teori fiksi,

menyatakan bahwa badan lembaga dianggap sama dengan manusia yang dapat menjalankan tindakan hukum dan memiliki hak tersendiri. Seperti yayasan, dapat melakukan jual-beli maupun dapat digugat apabila melakukan perbuatan melanggar hukum

b)      Teori kekayaan bertujuan

Yakni harta dari suatu badan hukum harus memiliki tujuan tertertu dan terpisah dari harta anggota-anggotanya. Seperti PT (perseroan terbatas) maupun yayasan. Apabila keduanya mengalami kerugian, maka tanggungjawab kepengurusan tidak menyangkut pada harta pribadi masing-masing.

c)      Teori kepemilikan bersama

Yakni semua harta kekayaan dalam suatu badan hukum dinyatakan sebagai kepemilikan bersama sesuai dengan kesepakatan lembaga tersebut.

d)      Teori organ

Yang menyatakan bahwa badan hukum harus memiliki organisasi dalam mencapai tujuannya. Seperti APT yang memiliki pengurus, aset, modal, dll.

 

Badan hukum dapat digolongkan menjadi dua bagian, yakni :

1.      Badan hukum privat

Yakni badan hukum yang memperoleh keuntang-keuntungan seperti firma, koperasi, PT maupun yayasan. Mereka didirikan untuk mencapai keuntungan tertentu.

2.      Badan hukum publik

Yakni badan hukum yang dibawah kepemilikan negara. Seperti negara, pemerintah daerah/desa, BUMN, dll.

 

Subyek hukum dapat dilihat domisili menggunakan kartu tanda kependudukan atau KTP bagi manusia, sedangkan sertifikat pendirian bagi Badan hukum. Menurut KUHPerdata pasal 17 menyatakan bahwa setiap orang memiliki domisili pokok. Apabila tidak dapat menentukan domisili karena belum memiliki tanda kependudukan, maka domisilinya ditetapkan darimana asal ia berada/bertempat tinggal menetap.

Domisili dapat ditentukan dengan menentukan sendiri atau memilih (sukarela) maupun ditentukan atau diberikan kepada siapapun yang mengajukan atau melihat keterikatan dengan seseorang yang bersangkutan (terikat).

 

 

B.     OBYEK DALAM HUKUM

 

Sesuai dalam pembahasan dalam video Cekli Setya Pratiwi, S.H., L.LM., M.CL., bahwa obyek hukum merupakan sesuatu yang dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum, serta bermanfaat bagi subyek hukum itu sendiri. Secara istilah, obyek hukum dapat disebut benda/barang yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis. Apabila manusia dianggap sebagai obyek hukum, maka dinyatakan sebagai suatu pelanggaran hak asasi, karena manusia merupakan subyek hukum.

Sedangakn obyek hukum menurut pasal 499 KUHPerdata yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum serta dapat digunakan sebagai pokok permasalah dalam kepentingan subyek hukum.

Benda/barang dibedakan menjadi dua, yakni :

1.      Benda berwujud, yakni segala sesuatu yang dapat dilihat, diraba, disentuh oleh panca indera. Seperti alat-alat rumah tangga, dll.

2.      Benda tidak berwujud, yakni segala sesuatu yang tidak dapat dilihat oleh panca indera, melainkan ia bisa dimiliki dan bernilai ekonomis. Seperti hak cipta, hak atas merk, hak atas rahasia dagang, hak atas tata letak sirkuit terpadu dan hak atas industri.

 

Menurutt pasal 503-504 KUHPerdata, benda dapat dibedakan menjadi :

1.      Benda bergerak, yakni yang bersifat bergerak aktif atau dapat bergerak sendiri karena merupakan mahluk hidup. Seperti hewan. Sedangkan benda yang bukan mahluk hidup atau tidak bernyawa, tetapi dapat dipindahkan/digerakkan. Seperti meja, televisi, radio.

Kemudian benda yang bergerak karena penetapan atau ketentuan undang-undang, seperti hak pakai atas suatu bangunan dan hak bunga atas sesuatu yang disepakati.

2.      Benda tidak bergerak, seperti tanah, bangunan, rumah, dll. Sesuatu yang dikaitkan dengan benda tidak bergerak juga merupakan benda tidak bergerak. Seperti kamar mandi, yang berkaitan dengan rumah. Ataupun kapal-kapal yang beratnya lebih dari 20m3.



(S((Sumber tertera di atas)

Selasa, 13 April 2021

Tanya-Jawab Pertemuan 10

Tanya-Jawab Pertemuan 10

 


Pertanyaan :

1.      Jelaskan mengapa Hukum Internasional itu memiliki kedudukan yg sangat penting?

2.  Sebutkan sumber hukum primer dan subsider menurut Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional dan berikan contoh masing2!

3.      Sebutkan dan beri penjelasan 4 asas dalam hukum internasional!

4.   Setujukah Anda dengan pendapat John Austin yang mengatakan bahwa Hukum Internasional itu bersifat tidak mengikat, jelaskan alasan Anda!

 

Jawaban :

1.      Hukum Internasional itu memiliki kedudukan yg sangat penting karena beberapa alasan seperti :

a)  Urusan masyarakat internasional mengalami komplexitas, terutama pada bidang teknologi dan komunikasi

b)    Kerjasama antara negara yang satu dengan negara yang lain juga semakin komplex untuk mengantisipasi terjadinya konflik seperti peperangan, kekerasan yang diatur dalam Hukum Internasional

c)  Meningkatnya intensitas kejahatan lintas negara, sehingga Hukum Internasional harus tetap dikembangkan dan dibangun untuk mencegah peningkatan terjadinya hal tersebut

d)     Untuk menghentikan praktek-praktek pelanggaran hak asasi manusia yang terus menerus dalam suatu masyarakat internasional

 

2.      Sumber-sumber hukum internasional menurut Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional yakni :

a.    Perjanjian internasional, ada yang bersifat umum (masyarakat internasional yang bersifat multilateral) maupun khusus (bersifat bilateral)

b. Kebiasaan internasional, merupakan sebuah bukti suatu praktek bersifat umum dan diterima sebagai hukum karena dilakukan terus menerus dan berlangsung lama serta diterima oleh masyarakat internasional. Contoh seperti PMI pada saat situasi berperang yang tidak boleh diserang, karena pihak mereka untuk membantu baik dari pihak kawan maupun lawan

c.    Prinsip-prinsip atau asas hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab

d.  Putusan-putusan pengadilan atau pendapat para pakar dari sebelumnya (sebagai tambahan untuk menguatkan)

 

3.      Asas-asas dalam hukum internasional :

a)      Asas pacta sunt servanda

Yaitu kesepakatan atau perjanjian antara subyek hukum internasional yang harus disepakati

b)      Asas etiket bait/bonavait

Hukum internasional menekankan etiket baik bagi para anggotanya untuk menjalankan kesepakatna yang telah mereka setujui dan mengganti kerugian apabila telah melanggarnya

c)      Asas penyalahgunaan Hak

Dimana negara dilarang menyalahgunakan hak baik kepada warga negaranya sendiri maupun warga negara lain

d)      Asas non-liquet

Hakim tidak dapat menyatakan dirinya untuk tidak menangani suatu perkara dengan alasan tidak tersedianya hukum

e)      Double criminality principal

Ketika seseorang melakukan tindak pidana di luar negeri, maka harus ditindak pidana sesuai dengan kualifikasi dari negara tersebut.

f)       Asas nebis in iden

Yaitu suatu kejahatan yang sudah diadili, tidak boleh diadili untuk kedua kalinya

g)      Kesetaraan dalam kedaulatan

Suatu negara memiliki integritas dalam suatu wilayah dan bebas dari pengaruh negara lain.

h) Asas negara bebas melakukan tindakan apapun dalam wilayahnya sepanjang tidak menimbulkan kerugian bagi negara lainnya.

i)       Asas stet responsibility (menunjuk pada perilaku dan kegagalan yang memenuhi sebuah standar) dan stet leability (tanggungjawab akibat kerugian yang ditimbulkan dalam memenuhi sebuah standar sehingga menimbulkan sebuah ganti rugi)

 

4.      Tidak setuju. Justru sebaliknya, hukum internasional bersifat mengikat, meskipun juga termasuk bersifat koordinatif. Walaupun tidak terbuat atau tidak memiliki lembaga peradilan, tetapi hukum internasional sudah dapat dianggap mengikat karena berarti harus diataati dan mengharuskan ganti rugi apabila melanggarnya. Seperti yang tercantum dalam asas-asas hukum nasional diatas.


Tanya-Jawab Pertemuan 7

Tanya-Jawab Pertemuan 7



1. Buatlah mind mapping secara rinci tentang penggolongan hukum masing-masing diberi penjelasan singkat sebagaimana saya jelaskan dlm video dan disertai contohnya. 
2. Buatlah mind mapping tentang subyek hukum dan obyek hukum disertai dg penjelasan singkat dan contohnya. 








Tanya-Jawab Pertemuan 5

Tanya-Jawab Pertemuan 5

 


SEDIKIT CATATAN PERTEMUAN KE 5 (Kamis, 25 Maret 2021

Fungsi hukum berupa keadilan kepastian kemanfaatan

Fungsi hukum pidana yaitu agar terdapat kepastian hukum, ketertiban dalam masyarakat untuk menjamin adanya keadilan. Karena hukum akan menjadi kaku apabila tidak ada keadilan. Sedingga diciptakan hukum pidana agar menjamin keadilan dan dapat menimbulkan persatuan di dalam masyarakat.

Cara menentukan suatu kegiatan merupakan tindak pidana adalah :

Dengan cara memahami kasusnya terlebih dahulu. Saat terjadi kejadian pidana, maka yang harus dilakukan pertama kali yakni harus menentukan kejadian melalui unsur subjektif (pelaku setiap orang) dan unsur objektifnya (perbuatan yang dilakukan ).

Cara melihat melalui unsur subjektif,  yakni dengan cara melihat subjek yang melakukan tindak pidana. Apakah cakap hukum atau tidak? Apakah berakal atau tidak? Karena pertanggungjawaban hukum nanti akan berbeda melihat keadaan subjek. Kedua, yakni melihat tentang pekerjaannya. Apakah dilakukan dengan kesengajaan? Atau terdapat niat kesengajaan tapi sadar akan perbuatannya? Ataukah dengan tidak bermaksud melakukannya tapi tau akbiat yg akan terjadi?

Unsur objektifnya dilihat dari keadaan bagaimana perbuatan itu dilakukan dalam keadaan terpaksa dan normal, atau apakah perbuatan tersebut aktif atau pasif.

 

 

Pertanyaan :

1.      Sebutkan dan jelaskan perbedaan antara sumber hukum formil dan sumber hukum materiil?

2.      Mengapa instruksi menteri tidak lagi dimasukan sebagai salah satu sumber hukum di Indonesia?

3.      Jelaskan pengertian hukum adat, dan berikan contoh hukum adat yang sudah diadopsi sebagai hukum positif.

4.      Jelaskan apa yang dimaksud sebagai yurisprudensi tetap.

5.      Jelaskan perbedaan dengan memberikan contoh hukum pidana umum dan hukum khusus.

6.      Sebutkan lapangan hukum baru yang ada di Indonesia dan dibentuk sejak reformasi.

7.      Sebutkan pembaharuan dalam hukum dagang sejak bergabungnya Indonesia ke dalam WTO (World Trade Organization).

 

Jawaban :

1.      Perbedaan sumber hukum formil dan sumber hukum materil terletak dalam sudut pandang hukum itu sendiri, bahwa sumber hukum materil dilihat dari isinya. Sedangkan sumber hukum formil dilihat dari bentuknya.

 

2.      Karena instruksi menteri bukanlah peraturan perundang-undangan, namun ia adalah kebijakan yang hanya bersifat eksekutif dan tidak boleh mengikat secara publik atau umum, melainkan mengikat dalam hal yang lebih bersifat internal.

 

3.      Hukum adat yaitu suatu kebiasaan masyarakat yang berlangsung dalam kurun waktu yang lama, sehingga kebiasaan tersebut dipatuhi oleh masyarakat serta dapat mengatur masyarakat tersebut, kemudian diakui sebagai hukum adat. Contoh hukum adat yang sudah diadopsi sebagai hukum positif yakni konsep hak Ulayat. Hak Ulayat yaitu apabila seseorang meninggalkan suatu lahan yang ia miliki dalam jangka waktu lama, kemudian masyarakat setempat menghuni lahan tersebut hingga merawatnya, maka ia dianggap sudah memiliki lahan tersebut. Peristiwa peralihan kepemilikan itulah yang disebut hak ulayat.

 

4.      Yurisprudensi tetap yaitu keputusan-keputusan hakim (pada zaman dulu) yang kemudian diikuti oleh hakim-hakim berikutnya (pada zaman sekarang) pada perkara-perkara yang sejenis atau serupa.

 

5.      Contoh hukum pidana umum yaitu kejahatan pencurian, dan telah diatur dalam KUHP dan berlaku untuk semua orang. Sedangkan contoh hukum pidana khusus yaitu seperti kasus korupsi atau kejahatan kerah putih, lalu kejahatan dalam transaksi elektronik, dan pelanggaran atas hak kekayaan intelektual atau hak cipta, yang mana telah diatur dalam ketentuan pidana di luar KUHP yang dibentuk dan diperlakukan untuk orang-orang tertentu.

 

6.      Lapangan hukum yang dibentuk sejak reformasi yaitu :

1.    Hukum tata negara (constitutional law)

2.    Hukum tata usaha negara (administrative law)

3.    Hukum perdata (civil law)

4.    Hukum dagang (commercial law)

5.    Hukum pidana (criminal law)

6.    Hukum acara

Sedangkan lapangan hukum baru yang terbentuk yaitu hukum Hak Asasi Manusia (HAM) yang bersifat kodrasi bagi manusia.

 

7.      Pembaharuan dalam hukum dagang sejak bergabungnya Indonesia ke dalam WTO (World Trade Organization) berdasarkan pada peraturan bahwa kekayaan intelektual harus dilindungi dan pelanggaran  atau kejahatan terhadapnya akan mendapat sanksi. Maka Indonesia membentuk undang-undang hak cipta, undang-undang merk, undang-undang desain industri, dan undang-undang tata letak sirkuit terpadu

 

My Blog

+100 Cups
Karena terlalu menikmati, pengunjung tidak sadar sambil menghabiskan banyak minuman. Hati-hati sering ke kamar mandi!
+9000 Lines
Banyak wawasan yang terkandung disini setiap harinya. Semoga dapat bermanfaat!
+1000 Visitors
Banyak pengunjung tertarik dan tidak ingin berpaling. Hati-hati kangen, lho!

Performance dalam pembuatan blog

Nature Nation
Soul-creator
Home Sweet Home
Creative Placement
Compass Era
Managing Time
Blind Detective
Self-term

Get to Know

Talk to me

Jika terdapat kesalahan maupun pelanggaran dalam penulisan, jangan sungkan untuk menghubungi saya segera. Anda merespon, anda peduli!

Address

Mataram City, West Nusa Tenggara

Work Time

Monday - Friday 24/7

Phone

+6281328717442

Cari Blog Ini

Sucita Ramadhanti. Diberdayakan oleh Blogger.